SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA

Thursday 21 January 2010

CARA KERJA REPEATER


Mengenal alat komunikasi: REPEATER

Repeater : artinya adalah pengulang.

Fungsinya : Mengulangi kembali pancaran, dengan maksud memperkuat kembali pancaran yang diterima sehingga lebih kuat dan dapat mencapai jarak yang lebih jauh (memperluas jangkauan .

Bagian2 dari repeater adalah :
Receiver : penerima biasa disebut RX
Transmitter : pemancar disebut juga TX.
COR : Carrier Operated Relay (Bagian ini yang mengatur transmitter untuk segera memancar bersamaan saat bagian RX menerima informasi,dan memutuskan kembali pancaran saat sinyal informasi selesai/terputus)

Duplexer : adalah alat yang dapat menyatukan bag RX dan TX yang sekaligus menjadi filter dan penyekat antara RX dan TX sehingga frekwensi RX dan TX dapat bekerja bersamaan tanpa saling ganggu sehingga memungkinkan kita untuk menggunakan satu bh antenna saja untuk menerima sekaligus memancarkannya kembali.

Power supply : adalah Catu daya tegangan searah yang menyupply arus listrik keseluruh peralatan tsb.

Coaxial : atau Saluran transmisi biasa disebut Coaxial /Heliax sbg pembawa daya ke antenna.

Antenna : Berfungsi menerima pancaran dan memancarkan, serta merubah daya RF menjadi gelombang elektro magnet dan memancarkannya kembali.

Bila bagian bagian yang telah dibahas tsb diatas, digabungkan maka jadilah dia sebuah Repeater.



Sedikit Cara kerja : Repeater

Saat PTT HT Ditekan ( ia akan memancar pada Freq A ) Bag RX repeater (frequency :A) menerima informasi dari radio HT tsb, maka bag rx aktif, dan COR akan langsung menggerakkan bag transmit (TX ) yang secara bersamaan informasi yang diterima tsb dipancarkan kembali oleh bagian TX ( B). dan pancaran tsb dapat diterima oleh HT lain dilapangan pada Frekwensi receive HT ( B )

Demikian pula saat HT lain mengudara untuk menjawab atau memanggil prosedur tsb kembali berulang

Repeater pada umumnya diletakkan disuatu tempat ketinggian ,antennanyapun ditinggikan lagi yang biasanya diletakkan diatas tower sehingga jangkauan pancaran akan lebih jauh.

Semakin tinggi letak repeater, maka akan lebih jauh pula daya jelajahnya.

Seringnya repeater diletakkan disuatu lokasi yang tinggi misalnya di puncak Gunung, atau Bukit , Antennanya pun di instalasikan ditower yang cukup tinggi.

Memperkirakan jarak jangkau repeater, secara sangat sederhana adalah dengan melihat area dari lokasi tsb dengan mata kita, bila yang terlihat sangat luas, maka hampir dapat dipastikan, sejauh mata kita memandang, sampai sanalah area yang dapat dicover oleh repeater itu, ( Line Of Sight ) Mengingat keterbatasan daya pandang, dapat saja coveragenya lebih jauh dari pandangan kita.

Peformance sebuah repeater dipengaruhi pula oleh ,daya pancar repeater, sensitivitas, serta sel;ektivitas dari repeater itu sendiri.

Untuk meningkatkan kekuatan pancaran, selain meletakkan repeater pada tempat yang tinggi, maka digunakan pula Antenna dengan penguatan ( gain ) yang besar.
READ MORE - CARA KERJA REPEATER
READ MORE - CARA KERJA REPEATER

Monday 18 January 2010

Operating Prosedur

Kewajiban utama seorang anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah mengoperasikan stasiun radionya dengan kaidah-kaidah yang berlaku, hal ini dikenal sebagai standart operating prosedur dalam komunikasi.

Beberapa ketentuan mendasar tentang operating prosedur tersebut antara lain :

1. Memiliki pengetahuan tentang kode etik komunikai (Dinas, RAPI, ORARI)
2. Memiliki pengetahuan tentang peraturan/regulasi (Internasional, nasional atau organisasi)
3. Memiliki pengetahuan tentang alphabetic Phonetic atau Morse/CW (Continues Wave).
4. Mengerti Kode-kode Komunikasi Umum maupun Kode Internasional ( 10 Code, Q-code, R-code, 8 kode dsb)
5. Memahami Area Callsign Nasional atau Internasional
6. Memahami Bandplan / Alokasi Frekwensi secara Nasional atau Internasional
7. Memahami frekwensi radio untuk panggilan darurat dan menguasai tata cara panggilannya.
8. Menguasai Reporting dan Dokumentasi (penyelenggaraan komunikasi, distribusi berita, pelaporan dan pengarsipan)
9. Memahami prioritas dalam komunikasi yang perlu didahulukan.
10. Mampu membaca peta/koordinat/lokasi/menggunakan GPS

Oleh karena itu seorang operator radio harus melakukan :

* Monitoring/pengamatan pada frekwensi sebelum melakukan transmisi.
* Mempersiapkan dan memeriksa persyaratan tehnis dan administrasi
* Menggunakan identitas dan bahasa resmi
* Mengkondisikan peralatan radio agar dapat di gunakan pada saat situasi darurat
* melakukan administrasi komunikasi (logsheet, jurnal dsb)

Undang-undang yang terkait dengan komunikasi radio

Seperti kita ketahui bersama bahwa ketentuan-ketentuan tentang penggunaan frekwensi radio di atur secara internasional. Ketentuan-ketentuan tersebut di adakan berdasarkan kesepakatan bersama antar negara. Perwujudan peraturan-peraturan internasional tersebut di selenggarakan oleh The Internasional Telecommunication Union (ITU) berupa Radio Regulation.

Pemerintah Republik Indonesia menjabarkan radio regulation tersebut dalam undang-undang peraturan-peraturan dibawah ini :

* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
* Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
* Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km.49 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio
* Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km.77 Tahun 2003 Tentang Pedoman Kegiatan komunikasi radio antar penduduk.

Callsign/1028 atau nama Panggilan

Berdasarkan Radio Regulation ITU Article S19.4, maka setiap stasiun radio yang memancar harus mempunyai identifikasi. Di Indonesia callsign / nama panggilan untuk ijin komunikasi masyarakat umum adalah : Untuk Amatir Radio

* YBØA - YH9Z
* YBØAA - YH9ZZ
* YBØAAA - YH9ZZZ

Untuk Radio antar penduduk

* JZØ9A - JZ33Z
* JZØ9AA - JZ33ZZ
* JZØ9AAA - JZ33ZZZ
READ MORE - Operating Prosedur
READ MORE - Operating Prosedur

Thursday 14 January 2010

Search and Rescue

SAR, akronim dari Search and Rescue, adalah kegiatan dan usaha mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah-musibah seperti pelayaran, penerbangan, dan bencana. Istilah SAR telah digunakan secara internasional tak heran jika sudah sangat mendunia sehingga menjadi tidak asing bagi orang di belahan dunia manapun tidak terkecuali di Indonesia.
Operasi SAR dilaksanakan tidak hanya pada daerah dengan medan berat seperti di laut, hutan, gurun pasir, tapi juga dilaksanakan di daerah perkotaan. Operasi SAR seharusnya dilakuan oleh personal yang memiliki ketrampilan dan teknik untuk tidak membahayakan tim penolongnya sendiri maupun korbannya. Operasi SAR dilaksanakan terhadap musibah penerbangan seperti pesawat jatuh, mendarat darurat dan lain-lain, sementara pada musibah pelayaran bila terjadi kapal tenggelam, terbakar, tabrakan, kandas dan lain-lain. Demikian juga terhadal adanya musibah lainnya seperti kebakaran, gedung runtuh, kecelakaan kereta api dan lain-lain.
Terhadap musibah bencana alam, operasi SAR merupakan salah satu rangkaian dari siklus penanganan kedaruratan penanggulan bencana alam. Siklus tersebut terdiri dari pencegahan (mitigasi) , kesiagaan (preparedness), tanggap darurat (response) dan pemulihan (recovery), dimana operasi SAR merupakan bagian dari tindakan dalam tanggap darurat.
Di bidang pelayaran dan penerbangan, segala aspek yang melingkupinya termasuk masalah keselamatan dan keadaan bahaya, telah diatur oleh badan internasional IMO dan ICAO melalui konvensi internasional. Sebagai pedoman pelaksanaan operasi SAR, diterbitkan IAMSAR Manual yang merupakan pedoman bagi negara anggotanya dalam pelaksaan operasi SAR untuk pelayaran dan penerbangan. Untuk menyeragamkan tindakan agar dicapai suatu hasil yang maksimal maka digunakan suatu Sistem SAR (SAR Sistem) yang perlu dipahami bagi semua pihak terlibat. Dalam pelaksanaan operasi SAR melibatkan banyak pihak baik dari militer, kepolisian, aparat pemerintah, organisasi masyrakat dan lain-lainnya. Demikian juga sesuai dengan ketentuan IMO dan ICAO setiap negara wajib melaksanakan operasi SAR. Instansi yang bertanggung jawab di bidang SAR berbeda-beda untuk setiap negara sesuai dengan ketentuan berlaku di masing-masing negara, di Indonesia tugas tersebut diemban oleh Badan SAR Nasional (BASARNAS).
READ MORE - Search and Rescue
READ MORE - Search and Rescue

Saturday 2 January 2010

STASIUN ZULU RAPI WILAYAH

JZ 31 ZWA – P = Pengurus RAPI Wilayah
JZ 31 ZXA – Z = Pengurus RAPI Wilayah
JZ 31 ZLA – Z = Pengurus Lokal
JZ 31 ZNA – Z = Pengurus Lokal
JZ 31 ZWQ = Walikota Malang / Camat
JZ 31 ZWB = Satkorlak PB Kota Malang
JZ 31 ZGA – Z = Pramuka Kota Malang
JZ 31 ZWC = BMG Kota Malang
JZ 31 ZWH = Dinas Perhubungan Kota Malang
JZ 31 ZWI = Dinas Kom Info Kota Malang
JZ 31 ZWK = Dinas Kesehatan Kota Malang
JZ 31 ZWL = Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
JZ 31 ZWM = PMI Kota Malang
JZ 31 ZWO = Badan SAR Kota Malang
JZ 31 ZWP = Mapolwil / Mapolresta
JZ 31 ZWS = Dinas Sosial / Kesra Kota Malang
JZ 31 ZWT = Kodim / Koramil
JZ 31 ZWU = RSSA Kota Malag
JZ 31 ZMW = Stasiun Bergerak Rapi Wil. Kota Malang
READ MORE - STASIUN ZULU RAPI WILAYAH
READ MORE - STASIUN ZULU RAPI WILAYAH

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP