SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA

Friday 12 February 2010

COR SYSTEM

READ MORE - COR SYSTEM
READ MORE - COR SYSTEM

Contact

HUBUNGI KAMI

1. Email  : rapikotamalang@yahoo.com

2. Website : rapimakota.org

3. Frekwensi : 143.520 Mhz

4. YONATAN - (JZ13PJE) NO HP. 0813-3650-6073
READ MORE - Contact
READ MORE - Contact

PO

Peraturan Organisasi
READ MORE - PO
READ MORE - PO

Peraturan Pemerintah

READ MORE - Peraturan Pemerintah

Keputusan Menteri

READ MORE - Keputusan Menteri
READ MORE - Keputusan Menteri

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  36  TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
  2. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa;
  3. bahwa pengaruh globalisasi, dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi;
  4. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali mengenai penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
  5. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-Undang No. 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
 Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
 Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
  2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
  4. Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi ;
  8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
  9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
  11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
  12. Penyelenggara telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  13. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  14. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  15. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
  16. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  17. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

BAB III
PEMBINAAN

Pasal 4
  1. Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
  2. Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
  3. Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
Pasal 5
  1. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang telekomunikasi.
  3. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
  4. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi, serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi.
  5. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.

BAB IV
PENYELENGGARAAN

Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
  1. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi;
(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah ;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Larangan Praktek Monopoli
Pasal 10
(1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
(2)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Perizinan
Pasal 11
(1)Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2)     Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan :
a.        tata cara yang sederhana;
b.       proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c.        penyelesaian dalam waktu singkat.
(3)     Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 12
(1)    Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3)Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggungjawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Pasal 14
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
(1) Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomuniksi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.
(2)Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
(3)Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1)   Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimakasud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip :
a. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna;
b. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan
c. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.
Pasal 18
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
(2) Apabila pengguna memerlukan catatan pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib memberikannya.
(3) Ketentuan mengenai pencatatan pemakaian jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
Pasal 20
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting menyangkut :
a. keamanan negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya; dan atau
e. wabah penyakit.
Pasal 21
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikai yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, kemanan dan ketertiban umum.
 Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagian Keenam
Penomoran
Pasal 23
(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
(2) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
 Pasal 24
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasar sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Bagian Ketujuh
Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
Pasal 25
(1)     Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(2)     Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(3)    Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip :
a.     pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b. keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
c. peningkatan mutu pelayanan; dan
d. persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
(4) Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 Pasal 26
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase pendapatan.
(2) Ketentuan mengenai biaya penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Tarif
Pasal 27
Susunan tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggara jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi  ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Telekomunikasi Khusus
Pasal 29
(1)     Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan  ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
(2)     Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran

Pasal 30

(1)     Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
(2)     Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
(3)     Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1)     Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b belum atau tidak mampu mendukung kegiatannya, penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud dapat menggunakan atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dimiliki dan atau digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya.
(2)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Perangkat Telekomunikasi,
Spektrum Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit
Pasal 32
(1)     Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1)     Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
 (2)     Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
(3)     Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
(4)  Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi.
(2) Pengguna orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
(3) Ketentuan mengenai biaya sebagaiama dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera asing dari dan ke wilayah perairan Indonesia dan atau yang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia, tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
 (2)     Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera asing yang berada di wilayah perairan Indonesia diluar peruntukannya, kecuali ;
a.        untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi dan keamanan lalu lintas pelayaran; atau
b.       disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi; atau
c.        merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak pelayaran.
(3)     Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1)     Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2)     Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah Indonesia diluar peruntukannya,  kecuali ;
a.        untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi dan keselamatan lalu lintas penerbangan ; atau
b.      disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi ; atau
c.        merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
(3)     Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Bagian Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi
Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 39
(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
(2)   Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 41
Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 42
(1)     Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
(2)     Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas :
a. permintaan tertulis dari Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
(3)     Ketentuan mengenai tata cara dan permintaan dan pemberian rekaman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 Pasal 43
Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1)     Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana  untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2)     Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.        melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomuniksi.
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f.         menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g.       menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomuniksi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h.       meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.         mengadakan penghentian penyidikan.
(3)  Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1)     Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)     Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)  Brang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)     Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 61
(1)Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1989 masih tetap berlaku.
(2)Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipersingkat sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Penyelenggara.
 Pasal 62
Pada saat Undang-undang ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (lembaran Negara Tahun 1989 No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 154.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
Lambock V. Nahattands
READ MORE - Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
READ MORE - Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

SK RAPI

Keputusan Pengurus RAPI Pusat
1.  Bantuan Komunikasi
2.  AD/ART RAPI
3. AD/ART RAPI
4. 
READ MORE - SK RAPI
READ MORE - SK RAPI

BANTUAN KOMUNIKASI

KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : 076.09.00.0701
Tentang
BANTUAN KOMUNIKASI RAPI


PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA ;


Menimbang :

a. bahwa perkembangan organisasi RAPI di seluruh Indonesia telah meningkat
dengan pesat perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan terhadap
anggota dan calon anggota sehingga mereka merasa memiliki RAPI sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya dan pada akhirnya
diharapkan partisipasi mereka akan meningkat pula dalam mendukung
program organisasi;
b. bahwa Bantuan Komunikasi merupakan sarana mewujudkan partisipasi dan
semangat pengabdian anggota, sekaligus menjadi kegiatan yang bermanfaat
bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan oleh karena itu harus ditata secara
benar;
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan Tata
cara Penyelenggaraan Bankom RAPI yang berlaku diseluruh Indonesia;
Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi;
3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi
Radio Antar Penduduk;
4. Keputusan Dirjen Postel No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Komunikasi Radio Antar Penduduk;
Feb. 22, 08


RAPI Pusat

5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI;
6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan:

1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok.
2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Tata cara
Penyelenggaraan Bankom RAPI.
Kesatu : Menetapkan Tata cara Penyelenggaraan Bankom RAPI,
sebagaimana tertera pada lampiran Keputusan ini.

Kedua : Setiap Penyelenggaraan Bankom RAPI, harus dilaksanakan oleh
institusi RAPI dan didukung dengan persiapan administrasi secara
benar.

Ketiga : Dalam hal terjadi keadaan gawat-darurat dan/atau emergency,
ang gota RAPI wajib membantu sepenuhnya, dan dukungan
administrasi diselenggarakan pada waktu yang memungkinkan.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS Ke IV.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

JZ 10 HMI


RAPI Pusat

Lampiran I : Keputusan Pengurus Pusat RAPI
Nomor : 076.09.00.0701
Tanggal : 6 Juli 2001

I. UMUM
a Pengertian Bankom adalah suatu kegiatan nyata yang dilakukan oleh
seseorang atau organisasi untuk melakukan bantuan dengan
menggunakan sarana KRAP.

b Kegiatan Bantuan Komunikasi dapat dilakukan setiap saat oleh anggota
Radio Antar Penduduk Indonesia apabila dibutuhkan oleh masyarakat
atau instansi tertentu.

c Personil tugas BanKom adalah Anggota RAPI yang secara langsung
melaku kan kegiatan Bankom baik itu secara pribadi maupun organisasi.

d Jaring Komunikasi adalah suatu bagan jaringan kerja Bankom yang
dibuat untuk memudahkan komunikasi dengan menggunakan KRAP

e Operating Procedure, adalah Tata cara penyampaian berita secara
singkat, jelas, tepat dan bertanggung jawab.

f Personil tugas BanKom diharuskan menggunakan Pakaian Seragam, atau
menggunakan atribut RAPI, minimal Topi.

g Laporan tertulis adalah data tertulis yang disampaikan dalam kegiatan
Bantuan Komunikasi untuk membuktikan bahwa seorang anggota Radio
Antar Penduduk Indonesia telah melakukan penyampaian berita dengan
menggunakan KRAP

1. Macam-macam Bantuan Komunikasi
a Rutin Kegiatan
b Kegiatan Organisasi
c Peringatan Hari Besar Nasional
d Siskamling udara


2. Emergency
a Bencana Alam, Banjir & SAR

b Pencurian/Kehilangan
c Kematian
d Kebakaran
e Kecelakaan Lalu lintas
f Gangguan Kamtibmas/Kerusuhan, dll.


3. Khusus
a PEMILU
b Angkutan Lebaran, Natal & Tahun Baru
c Kegiatan Pemerintahan Desa sampai dengan Pemerintah Pusat
d Olah Raga
e Pramuka
f Keramaian yang direncanakan

. Yang dimaksud dengan Bankom Rutin adalah kegiatan Bankom yang bisa
dilakukan pada tiap hari maupun tahunan, sedang untuk tempat dan
kegiatannya sama dengan kegiatan-kegiatan sebelumnya.
. Yang dimaksud dengan Bankom Emergency adalah kegiatan Bantuan
Komuni kasi yang bersifat mendadak dan tidak bisa diperkirakan waktu
dan kejadi annya, perlu dilakukan penanggulangan dengan segera, serta
tidak bisa menunggu waktu terlalu lama.
. Yang dimaksud dengan Bankom Khusus adalah kegiatan Bantuan
Komunikasi terpadu serta terencana yang melibatkan instansi tertentu,
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a Bantuan Komunikasi adalah merupakan sarana mewujudkan partisipasi
dan semangat pengabdian anggota, sekaligus menjadi kegiatan yang
bermanfa at bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan oleh karena itu
harus ditata secara benar.

b Maksud ditetapkannya Peraturan Organisasi tentang Penataan kegiatan
Bankom adalah agar terwujud kesamaan visi, misi dan keseragaman
penye lenggaraan Bantuan Komunikasi.

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

Tujuannya adalah tertatanya pranata organisasi yang menjadi Pedoman
bagi segenap jajaran organisasi RAPI, dan dalam penyelenggaraan
Bankom diharapkan terjalin hubungan yang harmonis antara insan-insan
Radio Antar Penduduk Indonesia dengan Warga masyarakat ataupun
instansi Pemerintah yang membutuhkan.

III. KETENTUAN PELAKSANAAN BANKOM
1. Pelaksanaan Bantuan Komunikasi yang bersifat rutin perlu dibuatkan
suatu rancangan yang baku dari tiap Lokal/Wilayah/Daerah, karena
setiap Daerah/Wilayah/Lokal mempunyai karakteristik dan budaya yang
berbeda-beda.
2. Menindak lanjuti permintaan Bantuan Komunikasi yang bersifat khusus.
3. Melakukan kerja sama atau perjanjian dengan instansi yang akan
bekerjasama dengan Radio Antar Penduduk Indonesia.
4. Melakukan Koordinasi dengan anggota di Tingkat Lokal sampai dengan
Pusat, bila perlu.
5. Membentuk Satuan Tugas Bantuan Komunikasi apabila bantuan
komunikasi bersifat Khusus.
6. Merencanakan Anggaran Biaya apabila Bantuan Komunikasi bersifat
khusus.
PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BIDANG OPERASI
PETUNJUK OPERASIONAL BANTUAN KOMUNIKASI


I. Prosedur Bantuan Komunikasi
1. Bantuan Komunikasi Biasa
a. Adanya Surat Permohonan Bantuan Komunikasi dari instansi,
organisa si yang memerlukan bantuan komunikasi.
b. Kegiatan yang dilaksanakan sudah memiliki izin dari instansi yang
berwenang. Dalam hal ini RAPI tidak memberikan bantuan
komunikasi bagi kegiatan yang illegal.
c. Menyampaikan proposal kegiatan atau rencana kegiatan untuk di
pelajari dan ditindaklanjuti oleh pelaksana bantuan komunikasi.
d. Melaksanakan Tahapan kegiatan Bantuan Komunikasi yang meliputi:
. Tahap Persiapan

. persiapan alat dan perlengkapan teknik
. administrasi serta personil bantuan komunikasi
. rencana lapangan yang terdiri atas pembuatan bagan sistim ko
munikasi dan frekuensi yang digunakan dalam kegiatan bantuan
komunikasi.
. Tahap Koordinasi

. Pengurus Daerah untuk kegiatan Lintas Wilayah atau
melibatkan wilayah lain dalam pelaksanaannya.
. Dengan Pengurus Wilayah yang dilaksanakan dalam Bantuan Ko
munikasi, sebagai back-up untuk kelancaran komunikasi.
. Koordinasi dengan instansi atau aparat terkait untuk
kelancaran bantuan komunikasi.
. Tahap Pelaksanaan Bantuan Komunikasi

. Tatacara komunikasi sesuai dengan operating prosedur.
. Penentuan Nama Panggilan Stasiun Zulu Bankom dengan
ketentuan sebagai berikut :
© J Z ... ZZZ Sentral Komunikasi
© J Z ... ZZP Base Stasiun pada Kepolisian
© J Z ... ZZH Base Stasiun pada Dinas Perhubungan
© J Z ... ZZS Base Stasiun pada Dinas Sosial

. Penentuan Nama Panggilan Stasiun Bergerak.
JZ ... ZM... Stasiun Bergerak / Mobile
Kemudian dilanjutkan dengan No.Urut disesuaikan dengan
kebutuhan.

* Tahap Pelaporan Bantuan Komunikasi
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


. Format Pelaporan terdiri atas :
1. Dasar Pelaksanaan Bantuan Komunikasi
2. Waktu dan tempat kegiatan
3. Personil yang terlibat
4. Instansi atau organisasi yang terlibat
5. Laporan kegiatan lapangan
6. Hasil yang telah dilaksanakan
7. Ditandatangani oleh Koordinator Pelaksana untuk disampai
kan kepada:
. Pengurus Wilayah
. Pengurus Daerah cq. Biro Operasi
. Instansi atau organisasi yang dibantu
( sesuai dengan tingkat kegiatan ).
2. Bantuan Komunikasi Darurat / Emergency
. Bantuan Komunikasi Darurat merupakan kewajiban tanpa terkecuali
bagi

. Anggota RAPI, pada saat, tempat dan situasi apapun.

II. Penggunaan Frekuensi Bantuan Komunikasi
1. Bantuan Komunikasi Biasa
. Alokasi Frekuensi yang digunakan adalah alokasi frekuensi Stasiun
Zulu Wilayah yang bersangkutan.
. Bila diperlukan dapat menggunakan frekuensi Cadangan yaitu pada
Frekuensi Emergency, bila frekuensi emergency tidak digunakan.
2. Bantuan Komunikasi Darurat
. Alokasi Frekuensi Darurat / Emergency juga berfungsi sebagai
alokasi frekuensi Kepolisian, Kodam (TNI-AD), Medis (Rumah sakit,
PMI), Media massa (RCTI). Untuk stasiun-stasiun tersebut dapat
diikuti di tingkat wilayah, sesuai dengan kondisi yang ada.
RAPI Pusat

. Alokasi Frekuensi Emergency tidak diperuntukkan bagi komunikasi
biasa, atau Lokal atau keperluan di luar keadaan Emergency.
. Mengamankan Frekuensi Emergency / Darurat merupakan
kewajiban bagi anggota dan Pengurus RAPI.
III. Atribut Organisasi
a Setiap Bantuan Komunikasi yang mengatasnamakan organisasi RAPI,
serta menggunakan alokasi bandRAPI, personil dan Stasiun Bankom
harus meng ikuti prosedur organisasi.

b Bantuan Komunikasi selalu atas nama organisasi RAPI dan dengan
sepenge tahuan Pengurus, bukan mengatasnamakan kelompok, pribadi
atau organi sasi tertentu.

c Personil serta stasiun komunikasi wajib menggunakan atribut berlogo
RAPI, dikenakan pada saat bertugas dan ditempatkan pada tempat yang
mudah dikenali.

IV. Jaringan Sistim Komunikasi Bankom
Jaringan Sistim Komunikasi bagi Bantuan Komunikasi Terpadu yang
melibatkan banyak unsur (Wilayah-wilayah, Instansi, Aparat) harus dibuat
Bagan Siskom, yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

a. Siskom Organisasi dan Instansi setingkat
b. Siskom Alokasi Frekuensi untuk organisasi dan instansi setingkat
c. Penentuan Alokasi Frekuensi Koordinasi
V. Lain-lain
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Komuni
kasi ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak
menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi
Radio Antar Penduduk Indonesia.

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

LEMBAR BERITA

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

1.
2.
3.
4.
Dari (Nama)
Alamat
Ditujukan Kepada
Alamat
:
:
:
:
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………
5. Isi Berita
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
6. Stasiun Pengirim / Penanggung Jawab
Berita
JZ10 ………Nama…………………………………….
Alamat : ………………………………………….
…………………………………………………………..
7. Stasiun Repeater
JZ10 ………Nama………………………………………
Alamat : ……………………………………………
…………………………………………………………….
8. Stasiun Penerima
JZ10 ………Nama…………………………………….
Alamat : ………………………………………….
…………………………………………………………..
9. Berita diterima pada :
Hari / tgl :
………………………………………………
Jam : ……………………………………………...
10. Berita tersebut telah disampaikan kepada yang bersangkutan dengan baik
Penerima (Ybs )
Nama :
JZ 10 ………………
Stasiun Penerima
Nama :
JZ 10 ………………
Saksi
Nama :
11. Catatan
a. Lembar Berita diisi rangkap 3 (tiga) lembar dapat ditambah apabila diperlukan.
b. Lembar pertama untuk yang bersangkutan
c. Lembar kedua dikirim ke Sekretariat RAPI Wilayah setelah ditanda tangani yang
bersangkutan.
d. Lembar ketiga dikirim Sekretariat RAPI Daerah setelah ditanda tangani yang
bersangkutan.
e. Rangkap selanjutnya (jika diperlukan dengan hormat kepada yang berwenang sebagai
tembusan)

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : 077.09.00.0701
Tentang
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN


PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA ;


Menimbang :

a. bahwa perkembangan organisasi RAPI di seluruh Indonesia telah meningkat
dengan pesat perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan terhadap
anggota dan calon anggota sehingga mereka merasa memiliki RAPI sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupannya yang pada akhirnya diharap
kan partisipasi mereka akan meningkat pula dalam mendukung program
organisasi ;
b. bahwa Penyelenggaraan Administrasi Organisasi secara tertib dan benar
akan menjamin terselenggaranya penataan organisasi untuk mendukung
program kerja.
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan Tata
cara Tata cara Administrasi dan Kesekretariatan yang berlaku di seluruh
Indonesia;
Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Teleko
munikasi;
3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi
Radio Antar Penduduk;
4. Keputusan Dirjen Postel No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Komunikasi Radio Antar Penduduk;
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI;
RAPI Pusat

6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan:

1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok.
2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 5 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Tata cara Administrasi
dan Kesekretariatan.

Kesatu : Mencabut Keputusan Pengurus Pusat RAPI Nomor 66.09.00.
1094 tentang Penetapan besarnya jumlah penerimaan dan peng
alokasiannya, serta Keputusan Pengurus Pusat RAPI Nomor
67.09.00.1094 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata cara Penguru
san Izin KRAP, IPP.KRAP dan KTA RAPI.

Kedua : Menetapkan Tata cara Administrasi dan Kesekretariatan seba
gaimana tertera pada lampiran Keputusan ini.

Ketiga : Hal-hal yang menyangkut kelancaran tugas Daerah, Wilayah dan
Lokal agar diputuskan/ditetapkan melalui Musyawarah dan/atau
Rapat Kerja..

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ke
tentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pene
tapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS Ke V.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA.09.04.00005

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

1.5. BIAYA PERIZINAN KRAP.
1.5.1. Izin Baru
1.5.1.1. Pemerintah Rp. 52.500,-(Masuk Giro)
1.5.1.2. Uang Pangkal Rp. 15.000,-(Masuk Giro)
1.5.1.3. Iuran Anggota Rp. 24.000,-(Masuk Giro)
1.5.1.4. Biaya Administrasi Rp. 15.000,-(Masuk Giro)
1.5.1.5. DKO (Dana Kegiatan Organisasi) Rp. 15.000,-(Masuk Giro)
1.5.1.6. Biaya Kartu Tanda Anggota Rp. 5.000,-(Masuk Giro)
1.5.1.7. Papan Callsign Rp. 10.000,-(Masuk Giro)
1.5.1.8. Biaya Formulir Rp. 2.500,-(Cash)
1.5.1.9. Biaya Buku Panduan Rp. 15.000,-(Cash)
1.5.2. Perpanjangan Izin
1.5.2.1. Pemerintah Rp. 52.500,-(Masuk Giro)
1.5.2.2. Iuran Anggota Rp. 24.000,-(Masuk Giro)
1.5.2.3. Biaya Administrasi Rp. 15.000,-(Masuk Giro)
1.5.2.4. DKO (Dana Kegiatan Organisasi) Rp. 15.000,-(Masuk Giro)
1.5.2.5. Penerbitan KTA Rp. 5.000,-(Masuk Giro)
1.5.2.6. Sticker Rp. 5.000,-(Masuk Giro)
1.5.2.7. Biaya Formulir Rp. 2.500,-(Cash)
1.5.3. Biaya penambahan per 1 Perangkat KRAP.
1.5.3.1. Kelaikan Perangkat Rp. 10.000,-(Masuk Giro)
1.6.Alokasi Dana
1.6.1. Pemerintah
1.6.2. Uang Pangkal
1.6.2.1. Pusat
1.6.2.2. Daerah
1.6.2.3. Wilayah
10
20
30
% Rp.
% Rp.
% Rp.
Rp.
Rp.
1.500,-
3.000,-
4.500,-
52.500,-
15.000,-

Lampiran : Keputusan Pengurus Pusat RAPI
Nomor 077.09.00.0701
Tanggal 6 Juli 2001

1. TATA CARA PERIZINAN DAN PENERBITAN KTA
1.1. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.1.1. Warga Negara Indonesia.
1.1.2. Umur serendah-rendahnya 17 tahun.
1.1.3. Bertempat tinggal di Indonesia.
1.1.4. Berkelakuan baik.
1.1.5. Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
1.1.6. Menjadi anggota organisasi RAPI.
1.2. IZIN UNTUK KEGIATAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK
TERDIRI ATAS IKRAP DAN IPPKRAP.
1.2.1. Izin KRAP diberikan kepada perseorangan yang memenuhi syarat.
1.2.2. Izin KRAP berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
1.3. IZIN PENGUASAAN PERANGKAT KRAP
1.3.1. IPPKRAP diberikan kepada pemilik Izin KRAP yang perangkat KRAPnya me
menuhi persyaratan teknis.
1.3.2. IPP.KRAP berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
1.4. PERSYARATAN UMUM
1.4.1. SKKB 1 lembar
1.4.2. Fotocopy KTP 2 lembar
1.4.3. Pasfoto 2 x 3 10 lembar
1.4.4. Materai Rp. 6.000 2 lembar

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

1.6.2.4. Lokal 40 % Rp. 6.000,-
1.6.3. Iuran Anggota
1.6.3.1. Pusat
1.6.3.2. Daerah
1.6.3.3. Wilayah
1.6.3.4. Lokal
10 % Rp.
20 % Rp.
30 % Rp.
40 % Rp.
2.400,-
4.800,-
7.200,-
9.600,-
Rp. 24.000
1.6.4. Pusat, Biaya KTA Rp. 5.000,-
1.6.5. Biaya Administrasi
1.6.5.1. Pusat
1.6.5.2. Daerah
1.6.5.3. Wilayah
1.6.5.4. Lokal
25 % Rp.
25 % Rp.
25 % Rp.
25 % Rp.
3.750,-
3.750,-
3.750,-
3.750,-
Rp. 15.000,-
1.6.6. DKO (Dana Kegiatan Organisasi)
1.6.6.1. Pusat 10 % Rp.
1.6.6.2. Daerah 20 % Rp.
1.6.6.3. Wilayah 30 % Rp.
1.6.6.4. Lokal 40 % Rp.
1.500,-
3.000,-
4.500,-
6.000,-
Rp. 15.000,-
1.6.7. Biaya Penambahan kelaikan satu Perangkat
1.6.7.1. Daerah Rp. 10.000,-
1.6.8. Papan Callsign
1.6.8.1. Wilayah Rp. 10.000,-
Feb. 22, 08

1.6.9. Biaya Formulir
1.6.9.1. Wilayah Rp. 2.500,-
1.6.10. Biaya Buku Panduan
1.6.10.1.Daerah Rp. 15.000,-

1.7. KETENTUAN PERALIHAN
1.7.1. Bagi tingkat institusi yang belum terbentuk, dana perijinan dialihkan
kepada institusi setingkat diatasnya sebagai Dana Kegiatan Organisasi.
1.7.2. Penambahan alokasi biaya ditentukan oleh institusi yang dilakukan dengan
Rapat Paripurna, institusi tersebut kemudian melaporkan kepada Pengurus
RAPI setingkat diatasnya, dengan tembusan secara berjenjang sampai ke
RAPI Pusat
1.8. PENERBITAN KTA
1.8.1. KTA RAPI diterbitkan oleh Pengurus Pusat dan ditandatangani oleh Ketua
Umum.
1.8.2. KTA diterbitkan setelah pemohon mendapat alokasi IKRAP dari Pemerin
tah.
1.8.3. Guna menunjang kontinuitas terbitnya Kartu Tanda Anggota, Pengurus
Daerah secara berkala (sebulan sekali) mengajukan permohonan KTA bagi
Anggota baru dan/atau perpanjangan yang IKRAPnya terbit bulan sebelum
nya.
1.8.4. Untuk mendukung peningkatan pelayanan administrasi organisasi, Pengurus
Pusat akan mempertimbangkan saran Daerah, yang secara nyata dapat
diterapkan secara khusus untuk Daerah tersebut.
Ketentuan ini berlaku dan harus dipatuhi menjadi pedoman bagi jajaran organisasi
RAPI seluruh Indonesia.

1.1.PROSES PEMBERIAN 10-28 DAN NIA.

1.1.1. Berkas permohonan izin/keanggotaan yang diajukan Wilayah berupa berkas
yang telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan dengan me
JZ 10 HMI


lalui seksi Organisasi/Personalia Wilayah dan Cap Wilayah tercantum pada
setiap Map berkas permohonan.

1.1.2. Setiap pengajuan berkas izin/keanggotaan wajib disertai surat pengantar/
permohonan yang ditandatangani oleh Pengurus Wilayah (Sekretaris Wila
yah). Surat Pengantar tersebut dilampiri dengan Daftar Pemohon meliputi :
No.urut, nama lengkap, alamat, kode pos, Jumlah IPPKRAP yang dimohon
kan oleh setiap pemohon. (Tanpa usulan 10-28,).
1.1.3. Daerah akan mengadakan pengecekan pada setiap berkas yang masuk dan
akan segera mengembalikan ke Wilayah apabila ditemui berkas permohonan
yang tidak memenuhi persyaratan (berkas ajuan ditolak).
1.1.4. Pemberian alokasi Call Sign (10-28) untuk setiap anggota RAPI akan diatur
sepenuhnya oleh Daerah, dalam hal ini dengan memanfaatkan kemampuan
Sistem terpadu.
1.1.5. Apabila ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemohon ijin maka
Sistem terpadu RAPI akan menolak untuk proses selanjutnya, dan hal ini
berakibat berkas tersebut akan dikembalikan ke Wilayah.
1.1.6. Pemberian Nomor Induk Anggota (NIA) juga akan diatur dan dilakukan
oleh system itu sendiri RAPI.
1.1.7. Angka yang terdapat pada NIA dengan ketentuan sebagai berikut:
1.1.8. Jumlah digit : 9 (sembilan)
Cara penulisan : {XX}titik{XX}titik{XXXXX}
· Kode Daerah : 2 (dua) digit pertama
· Kode Wilayah : 2 (dua) digit kedua
· Nomor Urut anggota di tingkat Daerah : 5 (lima) digit ketiga
1.2. SURAT KETERANGAN IJIN SEMENTARA DAN TANDA TERIMA
BERKAS
1.2.1. Tanda terima berkas
Setiap berkas yang diterima oleh Sekertaris Lokal/Wilayah/ Daerah di
berikan tanda terima secara tertulis dan ditandatangani oleh Pengurus
Lokal/Wilayah/Daerah atau petugas sekertariat yang ditunjuk untuk itu.


RAPI Pusat

Tanda terima dibuat dalam rangkap dua, satu untuk yang menyerahkan dan
satu untuk sekertariat/ penerima.

1.2.2. Surat Keterangan Ijin Semantara
1.2.2.1. Surat keterangan yang berlaku sebagai Ijin sementara akan di keluarkan
oleh Daerah dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, setelah permohon
an memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan dan telah diproses.
1.2.2.2. Surat keterangan ini berlaku selama 3 (dua) bulan dan dapat diperpanjang
dengan jangka waktu 2 (dua) bulan, sambil menunggu proses penyelesaian
IKRAP dan IPP.KRAP dilakukan di Kanwil Dep.Parpostel.
1.2.2.3. Perpanjangan surat keterangan dapat didelegasikan kepada Ketua/Sekreta
ris Wilayah.
TABEL ALOKASI GIRO DANA
IZIN BARU

Alokasi Dana
Pemeri
ntah
RAPI
Pusat
RAPI
Daerah
RAPI
Wilaya
RAPI
Lokal
Jumlah
Biaya
IKRAP & IPPKRAP 52.500 52,500
Uang Pangkal 1.500,-3.000,-4.500,-6.000,-15,000,
Iuran Anggota 2,400,-4,800,-7,200,-9,600,-24,000
Biaya Adm masing2 25% 3,750,-3,750,-3,750,-3,750,-15,000
Penerbitan KTA 5.000,----5.000
Biaya DKO 1.500,-3.000,-4.500,-6.000,-15,000
Papan Nama 10,000, 10,000
SUB TOTAL 52,500 14,150 14,550 29,950 25,350 136,500
Buku Panduan (*) 15,000,-15,000
Biaya Formulir (*) 2,500,-2,500,-
TOTAL 52,500 14,1500 29,550 32,450 25,350 154,000

Catatan (*) Tidak masuk Giro Pos melainkan Cash

IZIN PERPANJANGAN

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


IZIN PERPANJANGAN

Alokasi Dana
Pemeri
ntah
RAPI
Pusat
RAPI
Daerah
RAPI
Wilaya
h
RAPI
Lokal
Jumlah
Biaya
IKRAP & IPPKRAP 52.500 52,500,-
Iuran Anggota 2,400,-4,800,-7,200,-9,600,-24,000,-
Biaya Adm masing2 25% 3,750,-3,750,-3,750,-3,750,-15,000,-
Penerbitan KTA 5.000,----5.000,-
Papan Nama / Sticker 5,000,-5,000,-
Biaya DKO 1.500,-3.000,-4.500,-6.000,-15,000,-
Biaya Formulir 2,500,-2,500,-
TOTAL 52,500 12,650 11,550 22,950 19,350 119,000

BIAYA PENAMBAHAN KELAIKAN SATU PERANGKAT

Alokasi Dana
Pemeri
ntah
RAPI
Pusat
RAPI
Daerah
RAPI
Wilaya
RAPI
Lokal
Jumlah
Biaya
Kelaikan Perangkat
sticker
10,000,-10,000,-
TOTAL 10,000 10,000

FORMULIR PERMOHONAN IZIN

No. fORMULIR

Perihal : P e r m o h o n a n Kepada
IKRAP & IPPKRAP Yth. Kepala Dinas Perhubungan
Propinsi ………………………………………….
Jl. ……………………………………………………
Di
……………………………………………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
a. Nama lengkap : …………………………………………………………………………….
b. Jenis Kelamin : Pria / Wanita (*)
c. Tempat / Tanggal Lahir : …………………………………………………………………………….
d. P e k e r j a a n : ……………………………………………………………………………..
e. Alamat tempat tinggal : ………………………………………………………………………………


RAPI Pusat

………………………………………………………………………………
Dengan ini mengajukan permohonan :

1. Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk ( IKRAP ), atas dasar :
a. Izin Baru b. Perpanjangan c. Penggantian/Pembaharuan d. Mutasi (*)
sesuai dengan : IKRAP (lama) / Surat Keterangan Polri / Surat Persetujuan
Kepala Dinas (*) Nomor ……………………………………. Tanggal …………………………………..

2. Izin Penguasaan Perangkat KRAP (IPPKRAP), sebanyak ….. buah, dengan data
teknis sebagai berikut :
PKR
Ke
MERK
PERANGKAT
MODEL/
NO.SERI
DAYA
PANCAR
JENIS
STASIUN
FREKUEN
SI (MHz)
KELAS
EMISI
KETR
1
2
3
4
5
6

3. Untuk bahan pertimbangan dilampirkan :
a. Rekaman KTP / Tanda Pengenal
b. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari POLRI
c. Rekaman / asli IKRAP / IPPKRAP
d. Foro hitam putih 2 x 3 Cm sebanyak 4 lembar
e. Bukti pembayaran ke Giro Pos Dinas Perhubungan
f. Brosur / Spesifikasi perangkat Radio Komunikasi
g. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota RAPI
Dibuat di : : ……………………
Pada tanggal : …………………..

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


LAPORAN KEGIATAN

I. PENDAHULUAN
Untuk memudahkan penyelenggaraan Laporan Berkala organisasi, diperlukan
suatu alat bantu yang cocok untuk membuat system yang mudah dan dapat
dipahami oleh semua insan Pengurus RAPI.

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota RAPI bersama-sama
masyarakat, peran serta dalam kegiatan instansi setempat, maupun Bantuan
Komunikasi Kamtibmas, perlu didukung dengan adanya laporan-laporan yang
akurat sehingga disamping akan mendapatkan kepuasan dalam pelaksanaan
suatu kegiatan, dokumentasi organisasi tertata dengan benar, serta dapat
digunakan sebagai bahan telaah dan perencanaan kegiatan organisasi RAPI
secara nasional.

II. PETUNJUK DAN PELAKSANAAN
a. Laporan Berkala,
Laporan berkala hendaknya dibuat oleh Pengurus Radio Antar
Penduduk Indonesia dari tingkatan bawah keatas menurut
tingkatannya dan diharapkan dalam waktu 3 bulan sekali setiap
jenjang kepengurusan harus membuat laporan berkala.
Isi dari Laporan berkala itu antara lain :

· Pendahuluan
· Laporan Jumlah Anggota
· Anggota yang masih sah Izin KRAPnya :………… orang
· Anggota yang Izin KRAPnya kadaluarsa : ………… orang
· Anggota yang dalam proses perpanjangan : ………… orang
· Anggota Baru :………… orang
· Calon anggota Baru :………… orang
· Total :………… orang
· Keberhasilan yang diperoleh
RAPI Pusat

· Kendala-kendala yang dihadapi organisasi
Format pelaporan, terlampir.

b. Laporan Kegiatan
Laporan Kegiatan merupakan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh
anggota RAPI dimanapun berada yang diadakan oleh Pengurus dan
anggota RAPI serta Dinas terkait.

Laporan Kegiatan ini dibuat secara berjenjang menurut tingkatannya
dari tingkat Lokal sampai ke Pusat dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan
sekali.

Laporan Kegiatan ini berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh
anggota RAPI, atau RAPI ikut serta berpartisipasi, termasuk jumlah
peserta, dana untuk menunjang jalannya kegiatan, isi dari laporan itu
dibuat dengan singkat dan padat.

Laporan kegiatan, berisi :

· Pendahuluan
· Laporan Bantuan Komunikasi
· Kegiatan Olah Raga
· Kepramukaan
· Angkutan Lebaran
· Operasi-operasi SAR
· Dll
· Laporan Bantuan Bencana Alam
· Laporan Kegiatan bantuan terhadap Masyarakat yang
membutuhkan
Format pelaporan, terlampir.


Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH / WILAYAH / LOKAL…………………………

LAPORAN KEGIATAN

1. PENDAHULUAN
Isi tergantung improvisasi dari Pengurus RAPI yang melaporkan
2. LAPORAN BANTUAN KOMUNIKASI
Kegiatan Olah Raga
Kepramukaan
Angkutan Lebaran
Operasi-operasi SAR
………………….
(coret yang tidak perlu)
3. LAPORAN BANTUAN SOSIAL
Bencana Alam
Laporan Kegiatan Bantuan Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
………………….
(coret yang tidak perlu)
4. ISI LAPORAN
Isi sesuai dengan Kegiatan yang dilakukan oleh anggota dan pengurus RAPI
secara singkat dan padat
5. SUMBER DANA
Isi sesuai dengan Kegiatan yang dilakukan oleh anggota dan pengurus RAPI
6. LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran-lampiran yang diperlukan untuk membackup laporan yang diperlu
kan
Dibuat di : ………………………..
Tanggal : ………………………..
Dibuat rangkap

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH / WILAYAH / LOKAL…………………………

LAPORAN BERKALA

1. PENDAHULUAN
Isi tergantung improvisasi dari Pengurus RAPI yang melaporkan
JUMLAHANGGOTA
Anggota yang IKRAP yang masih berlaku : ………………………… Orang
Anggota yang IKRAP kadaluwarsa : …………… ……………Orang
Anggota yang memperpanjangan : …………… ……………Orang
Anggota Baru : …………… ……………Orang
Calon anggota Baru : …………… ……………Orang
Total : …………… ……………Orang
2. KEBERHASILAN YANG DIPEROLEH
Tulis sesuai dengan kondisi yang dialami oleh anggota, pengurus RAPI
3. KENDALA-KENDALA YANG DIHADAPI OLEH ORGANISASI RAPI
Tulis sesuai dengan kondisi yang dialami oleh anggota, pengurus RAPI secara
singkat dan padat

4. LAPORAN KEKUANGAN
Setiap institusi wajib melaporkan keuangan yang ada
5. LAMPIRAN
Lampiran-lampiran yang dierlukan untuk membackup laporan yang diperlukan
Dibuat di : ………………………..
Tanggal : ………………………..
Dibuat rangkap

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

PEDOMAN ADMINISTRASI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


1. TATA ADMINISTRASI SURAT MENYURAT
1.1. PENDAHULUAN
Surat mempunyai peranan penting dalam kehidupan organisasi. Surat tidak
saja berperan sebagai sarana komunikasi tertulis, bahkan sering berfungsi
sebagai Duta Organisasi.

Sebagai upaya mewujudkan Tri Tertib RAPI, khususnya Tertib Administrasi,
adalah menjadi kewajiban Pengurus Pusat RAPI untuk menerbitkan Pedoman
Administrasi, yang berlaku secara nasional, sehingga dapat terbina keseraga
man bentuk naskah tata persuratan yang mampu mendukung kelancaran
tugas organisasi.

1.2. TATA LAKSANA SURAT ORGANISASI
Surat resmi organisasi harus dilengkapi dengan Nomor Surat yang selalu di
catat dengan teratur dalam Agenda surat. Untuk keperluan pemberian
nomor surat, perlu ditata Kodifikasi surat dengan maksud agar penataan file
Arsip lebih praktis dan memudahkan pencarian file-nya bila sewaktu-waktu
dibutuhkan.

Kodifikasi surat organisasi RAPI terdiri dari empat komponen yakni nomor
urut surat keluar dalam jangka waktu satu tahun, kode klasifikasi/jenis
surat, kode lokasi organisasi (pusat, daerah, wilayah, lokal), bulan dan
tahun penerbitannya.

No. : 001.02.10.0898

1.3. NOMOR URUT SURAT
Terdiri atas 3 karakter/digit (001,dst).
Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari s.d 31 Desember
Setiap tahun dimulai dengan menggunakan nomor urut 001, dst.

1.4. NOMOR KODE KLASIFIKASI
Disusun sesuai dengan pengelompokan golongan / masalahnya.
Nomor Klasifikasi surat terdiri atas dua digit ( 00 ) terdiri atas :

01 : Umum
02 : Kegiatan/Operasi
03 : Personalia/Anggota
04 : Dana/Keuangan dan Inventaris
05 : Instruksi/Surat tugas
06 : Pernyataan/Juklak/Jukop
07 : Keterangan/Undangan/Pemberitahuan/Ucapan Selamat
08 : Kerjasama
09 : Keputusan
10 : Sertifikat/Tanda Penghargaan
1.5. NOMOR KODE LOKASI
Kode Lokasi menunjukkan instansi pembuat surat

• Kode lokasi Pusat ataupun Daerah, terdiri atas 2 digit (00)
• Kode lokasi Wilayah, terdiri atas 4 digit (0000)
• Kode lokasi Lokal, terdiri atas 6 digit (000000)
1.6. NOMOR KODE BULAN DAN TAHUN
KODE BULAN dan TAHUN sesuai dengan waktu pembuatan surat.

• Kode Bulan dan Tahun terdiri atas 4 digit dengan ketentuan dua digit
pertama menunjukkan Bulan, dan dua digit berikutnya menunjukkan
Tahun.
• Nama bulan ditulis dengan menggunakan angka yang lazim digunakan,
misalnya : Januari = 01, Oktober = 10 dst.
Contoh : November 1996, maka ditulis 1196 dan
Maret 1996, ditulis 0396 dst.

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

1.7. RINCIAN KODE LOKASI
Kode lokasi Pusat dan Daerah, terdiri atas 2 digit.

· 00 : RAPI Pusat
· 01 : Daerah 01 D.I Aceh
· 02 : Daerah 02 Sumatera Utara
· 03 : Daerah 03 Sumatera Barat
· 04 : Daerah 04 Riau
· 05 : Daerah 05 Jambi
· 06 : Daerah 06 Sumatera Selatan
· 07 : Daerah 07 Bengkulu
· 08 : Daerah 08 Lampung
· 09 : Daerah 09 DKI Jakarta
· 10 : Daerah 10 Jawa Barat
· 11 : Daerah 11 Jawa Tengah
· 12 : Daerah 12 D.I Yogyakarta
· 13 : Daerah 13 Jawa Timur
· 14 : Daerah 14 Bali
· 15 : Daerah 15 Nusa Tenggara Barat
· 16 : Daerah 16 Nusa Tenggara Timur
· 17 : Daerah 17 …………………..
· 18 : Daerah 18 Kalimantan Timur
· 19 : Daerah 19 Kalimantan Selatan
· 20 : Daerah 20 Kalimantan Tengah
· 21 : Daerah 21 Kalimantan Barat
· 22 : Daerah 22 Sulawesi Utara
· 23 : Daerah 23 Sulawesi Tengah
· 24 : Daerah 24 Sulawesi Selatan
· 25 : Daerah 25 Sulawesi Tenggara
· 26 : Daerah 26 Maluku
· 27 : Daerah 27 Irian Jaya
· 28 : Daerah 28 Maluku Utara
· 29 : Daerah 29
· 30 : Daerah 30 Banten
· 31 : Daerah 31 Bangka Bilitung
· 32 : Daerah 32 Gorontalo
• Kode Lokasi Wilayah, terdiri atas 4 digit (0000) dimana dua digit pertama
menunjukkan Kode Daerah, dan dua digit berikutnya menunjukkan Kode
Wilayah.
• Kode Wilayah, ditata oleh Pengurus Daerah yang bersangkutan.
• Kode Lokasi Lokal, terdiri atas 6 digit (000000) dimana dua digit pertama
menunjukkan Kode Daerah, dua digit berikutnya menunjukkan Kode
Wilayah, dan dua digit terakhir menunjukkan Kode Lokal.
• Kode Lokal, ditata oleh Pengurus Wilayah dan disesuaikan dengan urutan
terbentuknya kepengurusan lokal yang bersangkutan.
• Penulisan kode Lokal berada dibelakang kode Daerah dan Wilayah.
Contoh : 100501 dst.
Kode Lokal dari Wilayah 05 Kab. Bogor, Daerah 10 Jawa Barat :
Lokal 01 Cibinong
Catatan :
Nama Lokal adalah sama dengan tingkat Kecamatannya, kecuali

ada perubahan resmi.
Dengan alasan dan pertimbangan tertentu maka Lokal dapat
dibentuk dari beberapa Kecamatan (lebih dari satu) atau se
tingkat dengan Wilayah Pembantu Bupati, untuk pemberian nama
lokal hendaknya menyesuaikan.

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


1.8. PENULISAN NOMOR SURAT SECARA LENGKAP
Ditulis dengan cara :
(nomor urut surat) . (kode golongan/masalah surat) . {(kode daerah)
(wilayah) (lokal}}. {bulan dan tahun}.


Contoh 1 : Surat Keterangan dikeluarkan oleh Daerah: 001.07.10.1198


• nomor urut surat 001
· kode golongan/masalah surat 07
• kode Daerah 10
• bulan dan tahun 1198
Contoh 2 : Surat tugas dikeluarkan oleh Wilayah Ciamis : 11.05.1016.1198

• nomor urut surat 011
· kode golongan/masalah surat 05
· kode Wilayah Ciamis dalam surat 1016
• bulan dan tahun 1198
Contoh 3 : Surat kegiatan bankom yang dikeluarkan oleh Lokal Banjar
Wilayah Ciamis Daerah Jawa Barat: 012.02.1016.01.1198

• nomor urut surat 012
· kode golongan/masalah surat 02
· kode lokal banjar dalam surat 1016.01
• bulan dan tahun 1198
1.9. KODE ARSIP SURAT MASUK
Setiap surat masuk perlu dicatat di buku induk surat masuk, selanjutnya di
pisahkan penyimpanannya sesuai dengan kepenting an agar mudah mencari
kembali apabila surat tersebut diperlukan. Untuk itu dipandang perlu
diberikan kode nomor agar lebih memudahkan didalam pengelompokannya.

Feb. 22, 08


RAPI Pusat

Kode nomor dimaksud dapat dikembangkan lagi sesuai dengan keperluan
masing-masing.

01 : Produk hukum (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan,
Instruksi dan sejenisnya, pengembangan kode misalnya :
· Pemerintah
· RAPI Pusat
· RAPI Daerah
· RAPI Wilayah
· RAPI Lokal
· Kepolisian
· Korem/Kodim dst.
02 : Organisasi ( Tata kerja, Prosedur/proses pembentukan kepengurusan
dan sejenisnya )
03 : Personalia (Data anggota/keanggotaan, Data Pengurus, dan sejenisnya
04 : Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan ( Data peserta Santiaji, Pela
tihan, Ketrampilan anggota, Pembi naan dan Pengembangan Anggota
maupun organisasi dan sejenisnya)
05 : Hubungan Masyarakat (Publikasi, Penerangan, kerja sama dan yang
sejenisnya)
06 : Teknik (Informasi teknik, gangguan dan sejenisnya)
07 : Monitoring (Pemantauan frekuensi, pengaduan 10-14 dan sejenisnya)
08 : Operasi (Pengawasan, Penertiban, Bankom dan sejenisnya)
09 : Perizinan ( Pengiriman/ pengusulan berkas, prosedur/ proses izin,
penyerahan IKRAP, IPPKRAP, KTA dan sejenisnya)
10 : Keuangan ( Penyusunan Anggaran, Pertanggung Jawaban Anggaran,
Laporan Keuangan, Usaha Dana dan sejenisnya )
11 : Umum ( Undangan, Pemberitahuan, Ucapan Selamat dan sejenisnya )
12 : Sertifikat, Piagam Penghargaan
JZ 10 HMI


RAPI Pusat

1.10. KETENTUAN TAMBAHAN
Setiap surat yang dikeluarkan ditanda tangani oleh Ketua dan/atau Sekreta
ris atau yang diserahi tugas untuk itu dan surat tersebut harus dicap sesuai
dengan kepentingannya.

2. KEPALA (KOP) SURAT, AMPLOP DAN BENTUK SURAT SERTA
WEWENANG PENANDATANGAN SURAT.
2.1. KEPALA SURAT
2.1.1. Untuk Kepengurusan Daerah
Kepala surat, amplop harus menggunakan logo RAPI disebelah kiri dan logo
Daerah sebelah kanan.

2.1.2. Keterangan kepala surat/amplop :
• Huruf memakai font Times New Roman, ukuran huruf disesuaikan.
• Ukuran kertas dapat A4 atau Folio, disarankan memakai ukuran
kertas A4 (297 x 210 mm) yang merupakan standarmetric yang sesuai
dengan standar Indonesia.
• Ukuran amplop disesuaikan.
2.2. BENTUK SURAT
2.2.1. Surat Keputusan
2.2.1.1. Kepala Surat terdiri atas :
2.2.1.1.1. Kalimat : SURAT KEPUTUSAN
PENGURUS DAERAH …… RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH ……………………………………
Nomor surat :
Kata : tentang

Judul keputusan :
Sebutan : PENGURUS DAERAH ………………………….


2.2.1.2. Menimmbang
Memuat pertimbangan, motivasi serta tujuan yang ingin dicapai.

2.2.1.3. Mengingat
Berisi landasan hukum yang digunakan sebagai dasar penetapan


keputusan.
Dasar hukum ini harus disusun menurut hirarki peraturan/perundangan
dan ketentuan organisasi, dengan memperhatikan urutan dan bobotnya.


2.2.1.4. Memperhatikan
Untuk lebih memperkuat dasar hukumnya, perlu dilengkapi dengan
Hasil Musyawarah atau Rapat intern, atas terbitnya Surat Keputusan
ini.

2.2.1.5. Isi keputusan :
dapat dirumuskan dalam bentuk : amar per amar ( diktum per dikum )

2.2.1.6. Kaki naskah surat keputusan memuat :
• Tempat dikeluarkannya keputusan tersebut (sebelah kanan)
• Tanggal penetapan keputusan (sebelah kanan)
• diberi garis bawah
• Sebutan PENGURUS DAERAH ….
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH …………………………………..
• Pada baris yang sejajar, sebelah kiri tertera Ketua
• sebelah kanan Sekretaris
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

2.2.2.3.1. Tempat dikeluarkannya Instruksi
2.2.2.3.2. Tanggal penetapan Instruksi.
2.2.2.3.3. diberi garis bawah
2.2.2.3.4. Sebutan PENGURUS DAERAH ……..
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH ………………………………….
2.2.2.3.4.1. Nama jelas Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris
2.2.2.3.4.2. Diberi jarak untuk tandatangan
2.2.2.3.4.3. diberi garis bawah
2.2.2.3.4.4. Tulis Callsign dan NIA penandatangan Instruksi
Secara prinsip sama dengan bentuk/format surat keputusan, kecuali pada bagian
Penutup :
DIKELUARKAN DI : _____dst._____


2.2.3. NASKAH PENGUMUMAN / PERNYATAAN / EDARAN
Merupakan Naskah organisasi yang berisi pemberitahuan yang sifatnya
UMUM.
Dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengacu pada peraturan yang

berlaku.
Bentuk dan Susunan Naskah :


2.2.3.1. KEPALA NASKAH memuat
2.2.3.1.1. Kata : PENGUMUMAN / PERNYATAAN
2.2.3.1.2. Nomor
2.2.3.1.3. Kata : t e n t a n g
2.2.3.1.4. Judul Pengumuman

2.2.3.2. BATANG TUBUH NASKAH memuat :
2.2.3.2.1. Pemberitahuan tertulis yang bersifat UMUM.
• Diberi jarak untuk tandatangan
• Nama jelas Ketua dan Sekretaris
• diberi garis bawah
• Tulis Callsign dan NIA Ketua dan Sekretaris
• Tembusan :
o Instansi terkait
o Pengurus RAPI Pusat
o Petikan/Copy Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,
o Arsip
2.2.2. INSTRUKSI DAN SURAT TUGAS
Naskah organisasi yang berisi perintah dan cara pelaksanaan suatu
keputusan Pengurus atau peraturan perundang-undangan, ketentuan
organisasi, penentuan kebijakan, atau pemecahan masalah.

2.2.2.1. KEPALA NASKAH terdiri atas :
2.2.2.1.1. Kata / judul naskah: INSTRUKSI atau SURAT TUGAS
2.2.2.1.2. Nomor Instruksi/Surat Tugas :
2.2.2.1.3. Kata : DARI (diisi Pejabat yang mengeluarkan Instruksi)
2.2.2.1.4. Kata : KEPADA (diisi Pejabat yang menerima Instruksi)
2.2.2.1.5. Sebutan : PENGURUS DAERAH ………………….
2.2.2.2. BATANG TUBUH NASKAH INSTRUKSI, memuat
2.2.2.2.1. Pertimbangan seperlunya ;
2.2.2.2.2. Materi yang diinstruksikan, disusun butir per butir ;
2.2.2.3. KAKI NASKAH, memuat
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

2.2.3.3. KAKI NASKAH
2.2.3.3.1. Tempat dikeluarkannya Pengumuman.
2.2.3.3.2. Tanggal pengeluaran Pengumuman.
2.2.3.3.3. Digaris bawahi
2.2.3.3.4. Sebutan PENGURUS DAERAH……
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH …………………………….


2.2.3.3.5. Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris
2.2.3.3.6. Diberi jarak untuk tandatangan
2.2.3.3.7. Nama jelas Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris
2.2.3.3.8. Diberi garis bawah
2.2.3.3.9. Tulis Callsign dan NIA penandatangan.
2.2.3.3.10. Tembusan
o Instansi terkait
o Pengurus RAPI Pusat
o Petikan/Copy Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,
o Arsip
2.2.4. NASKAH KETERANGAN/UNDANGAN/PEMBERITAHUAN/UCAPAN
SELAMAT
Merupakan pernyataan sebagai tanda bukti kebenaran akan sesuatu
masalah, termasuk surat keterangan pelaksanaan tugas/ kegiatan.

Bentuk dan susunan Naskah

2.2.4.1. KEPALA NASKAH memuat :
2.2.4.1.1. Kata : SURAT KETERANGAN
2.2.4.1.2. diberi garis bawah
2.2.4.1.3. Nomor :
2.2.4.2. BATANG TUBUH NASKAH memuat :
2.2.4.2.1. Nama dan Jabatan yang mengeluarkan keterangan
2.2.4.2.2. Nama, Tempat/tgl. Lahir, Callsign, Jabatan, Alamat dan Identitas lain
(sesuai keperluannya).
2.2.4.2.3. Maksud
2.2.4.2.4. Kalimat Penutup
2.2.4.3. KAKI NASKAH memuat :
2.2.4.3.1. Tempat dikeluarkannya Pengumuman.
2.2.4.3.2. Tanggal pengeluaran Pengumuman.
2.2.4.3.3. Sebutan PENGURUS DAERAH ……..
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH …………………………………..
2.2.4.3.4. Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris
2.2.4.3.5. Diberi jarak untuk tandatangan
2.2.4.3.6. Nama jelas Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris
2.2.4.3.7. diberi garis bawah
2.2.4.3.8. Tulis Callsign dan NIA penandatangan.
2.2.5. FORMAT NASKAH SURAT secara umum
Naskah organisasi untuk menyampaikan berita secara tertulis dan dituju
kan kepada pihak tertentu yang antara lain berisi pemberi tahuan, pernya
taan, permintaan, pertanyaan, jawaban, anjuran, laporan dan sebagainya.
Bentuk dan susunan naskah :

2.2.5.1. KEPALA NASKAH memuat
2.2.5.1.1. Tempat, tanggal-bulan-tahun
2.2.5.1.2. Kata : Kepada Yth.
2.2.5.1.3. Nomor :
2.2.5.1.4. Lampiran :

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

2.2.5.1.5. Perihal :
2.2.5.2. BATANG TUBUH NASKAH memuat :
2.2.5.2.1. Pendahuluan
2.2.5.2.2. Isi pokok -batang tubuh
2.2.5.2.3. Penutup
2.2.5.3. KAKI NASKAH
2.2.5.3.1. Sebutan PENGURUS DAERAH …….
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH …………………………….
2.2.5.3.2. Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris
2.2.5.3.3. Diberi jarak untuk tandatangan
2.2.5.3.4. Nama jelas Ketua / Wakil Ketua / Sekretaris
2.2.5.3.5. diberi garis bawah
2.2.5.3.6. Tulis Callsign dan NIA penandatangan.
2.2.5.3.7. Tembusan :
o Instansi terkait
o Pengurus RAPI Pusat
o Petikan/Copy Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,
o Arsip
2.2.6. KLASIFIKASI DAN SIFAT SURAT
Dalam setiap surat dapat pula dicantumkan klasifikasi maupun sifat surat,
pencantuman dapat salah satu atau keduanya, dan hal ini disesuaikan
dengan kebutuhan serta kepentingan surat tersebut.
Format sebagai berikut

Nomor :

Lamp. :
Perihal :
Klasifikasi :
Sifat :

2.2.7. RADIOGRAM
Secara umum, Radiogram adalah berita yang disampaikan melalui sarana
telekomunikasi, misalnya, frekuensi, facximile, Telegram, Telex, dsb.
Format sebagai berikut
Asal :
Nomor :
Kepada :
Perihal :

ISI BERITA

AAA ________________________________________________________
BBB _________________________dst_____________________________


Penanggung jawab berita :____(nama Jelas)_____ JZ … …. /NIA …..__.___
Jabatan : _______________________


Tanggal kirim : _________________
Jam ( 10-36 ) : ___.___ Wib.
Dikirim oleh: _________________


Penyambung berita / repeater : ____(nama jelas)______ JZ … …. /NIA ….__.___


Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : 078.09.00.0701
Tentang
PEMBENTUKAN INSTITUSI BARU
( DAERAH/WILAYAH/LOKAL BARU )


PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA ;


Menimbang :

a. bahwa perkembangan organisasi RAPI di seluruh Indonesia telah meningkat
dengan pesat perlu diimbangi dengan pengembangan institusi dilingkungan
ang gota sehingga mereka merasa memiliki RAPI sebagai bagian yang tidak
ter pisahkan dari kehidupannya dan pada akhirnya diharapkan partisipasi
mereka akan meningkat pula dalam mendukung program organisasi ;
d. bahwa Pembentukan institusi baru merupakan sarana mewujudkan partisipasi
dan semangat pengabdian anggota, sekaligus peningkatan pelayanan terhadap
anggota dan calon anggota, dan diharapkan dapat mewujudkan program dan
kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, dan oleh
karena itu harus ditata secara benar.
e. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan Tata
cara Pembentukan Institusi Baru RAPI yang berlaku di seluruh Indonesia;
f. bahwa untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penafsiran SK ini, maka
disusunlah penjelasannya sebagai lampiran dan sekaligus sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari SK ini ;
Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomu nikasi;
3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi
Radio Antar Penduduk;
2.2.8. PIAGAM / SERTIFIKAT
Dengan ukuran kertas A4, B5, dengan posisi secara potrait maupun land
scape.Format Piagam/Sertifikat disesuaikan dengan kebutuhan.

2.3. WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT
Penetapan wewenang penandatangan surat organisasi pada dasarnya
dilakukan oleh Ketua Umum / Ketua dan tidak tertutup kemungkinannya
didelegasikan kepada yang ditunjuk sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Ketua Umum / Ketua, Sekretaris Umum / Sekretaris bersama-sama
menanda tangani Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pengurus dan Surat-
surat keluar ( instansi Pemerintah dan Organisasi lain )

2.4. BENTUK CAP/STEMPEL SURAT ORGANISASI
Seperti hasil Rapat Kerja di Pandaan
3. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana
Perijinan dan Administrasi ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi
yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang
berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.

Ditetapka di : Jakarta
Pada Tanggal : 6 Juli 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

4. Keputusan Dirjen Postel No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Komunikasi Radio Antar Penduduk;
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI;
6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan:

1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok.
2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Tata cara Pembentukan
Institusi Baru RAPI.

Kesatu : Menetapkan Tata cara Pembentukan Institusi Baru RAPI,
sebagai mana tertera pada lampiran Keputusan ini.

Kedua : Setiap Pembentukan Institusi Baru RAPI, harus dilaksanakan
oleh institusi RAPI dan didukung dengan persiapan administrasi
secara benar.

Ketiga : Pembentukan Daerah Baru dilakukan oleh Pengurus Pusat,
Pemben tukan Wilayah Baru, dilakukan oleh Pengurus Daerah,
dan Pemben tukan Lokal Baru, dilakukan oleh Pengurus Wilayah,
kecuali ada hal-hal khusus.

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ke
tentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pene
tapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS Ke V.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


Lampiran I : Keputusan Pengurus Pusat RAPI
Nomor : 078.09.00.0701
Tanggal : 6 Juli 2001

I. KETENTUAN UMUM
1. Pengertian RAPI Daerah baru adalah, institusi RAPI yang didirikan di
tingkat Daerah Provinsi Baru dengan melalui tata laksana pembentukan
RAPI Daerah Baru.
2. Dasar Hukum yang diutamakan untuk pembentukan RAPI Daerah Baru
adalah Keputusan Pemerintah Republik Indonesia (Undang-Undang
Pembentukan Provinsi).
3. Daerah RAPI baru, dibentuk oleh Pengurus RAPI Pusat, sedangkan
Pembentukan Pengurus Daerah dilakukan melalui Musyawarah Daerah.
4. Pengurus RAPI Pusat dapat menetapkan Pengurus Daerah Sementara
masa bakti 1 (satu) tahun dengan tugas :
a. Mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah.
b. Melakukan kordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi,
dan instansi terkait lainnya.
c. Melakukan konsolidasi organisasi.
d. Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota dilingkungan
provinsi baru.
5. Panitia Pelaksana Musda RAPI Daerah Baru dibentuk oleh Pengurus
Pusat dan/atau Pengurus Daerah Sementara, untuk mempersiapkan
dan melaksanakan Musyawarah Daerah sesuai ketentuan organisasi
RAPI.
6. Dengan terbentuknya Daerah baru, Pengurus Daerah (asal) agar
segera menyerahkan segala sesuatu yang menyangkut hak-hak anggota
yang terpisah menjadi Daerah baru, kepada Pengurus Daerah
Sementara Daerah baru.
7. Pengertian RAPI Daerah Tanpa Wilayah, adalah institusi RAPI
ditingkat Daerah Provinsi yang masih mempunyai anggota RAPI akan …
RAPI Pusat

tetapi tidak ada kepengurusan tingkat Wilayah, disebabkan :

a. Kepengurusan Wilayah sudah tidak aktif lagi.
b. Belum pernah membentuk Wilayah.
c. Belum pernah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah.
8. Pengertian RAPI Daerah Vakum, adalah institusi RAPI ditingkat
Daerah Provinsi yang masih mempunyai Pengurus RAPI di tingkat
Daerah, akan tetapi tidak melaksanakan kegiatan, dan tidak pernah
ada laporan ke RAPI Pusat.
II. TATA LAKSANA PEMBENTUKAN INSTITUSI BARU
A. Institusi Pada Daerah Baru
1. Untuk menyalurkan aspirasi anggota dan mendukung kegiatan
pemerintahan dan pembangunan, Pengurus Pusat membentuk
Daerah RAPI baru berdasarkan Undang-Undang Pembentukan
Provinsi baru.
2. Kepengurusan Daerah baru dapat berupa :
a. Pengurus Daerah Sementara
b. Panitia Persiapan Musda.
3. Bagi RAPI Daerah baru yang telah memiliki Wilayah :
a. Bila pada Provinsi baru tersebut baru ada 1 (satu) wilayah,
maka Pengurus Wilayah tersebut dapat diangkat menjadi
Pengurus Daerah Sementara.
b. Bila pada Provinsi baru tersebut telah ada 2 (dua) wilayah
atau lebih, maka Pengurus Pusat memfasilitasi pertemuan
antarPengurus Wilayah tersebut, untuk membentuk Pengu
rus Daerah Sementara dan/atau Panitia Musda.
4. Pengurus Daerah Sementara RAPI Daerah Baru terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Biro Organisasi.
5. Pengurus Daerah Sementara dengan bertugas :
a. Mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah.
b. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah
Pro vinsi, dan instansi terkait lainnya.
c. Melakukan konsolidasi organisasi.
d. Melaksanakan pembinaan organisasi dan anggota
dilingkung an provinsi baru.
e. Bagi Daerah Baru yang belum memiliki Wilayah atau baru
memiliki 1 wilayah, harus membentuk minimal 3 (tiga) Wila
yah, atau mengusahakan ½+1 jumlah Kabupaten/Kota
dalam Provinsi tersebut harus telah terbentuk Wilayah
RAPI.
6. Pelaksanaan Musyawarah Daerah :
a. Pelaksanaan Musyawarah Daerah pada Daerah baru, tetap
mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musyawarah
organisasi RAPI.
b. Modifikasi dan penyesuaian yang dilakukan oleh Pengurus
Daerah Sementara dan/atau Panitia Musda, harus men
dapat persetujuan Pengurus Pusat.
c. Bilamana jumlah wilayah pada Daerah baru tersebut baru
ada 1 Wilayah, maka Musda menjadi Musyawarah Anggota.
d. Hasil Musda tersebut, setelah dievaluasi oleh Pengurus
RAPI Pusat, disahkan melalui Surat Keputusan Pengurus
Pusat, dan dilantik/dikukuhkan (untuk pertama kali) oleh
Gubernur Provinsi yang bersangkutan.
7. Ketentuan ini berlaku secara berjenjang sampai Lokal, dengan
penyesuaian seperlunya.
B. Daerah Tanpa Wilayah, dilakukan :
1. Pengertian RAPI Daerah Tanpa Wilayah, adalah institusi RAPI
di tingkat Daerah Provinsi yang telah mempunyai anggota RAPI
akan tetapi tidak ada kepengurusan tingkat Wilayah, disebabkan
:
a. Kepengurusan Wilayah sudah tidak aktif lagi.
b. Belum pernah membentuk Wilayah.
c. Belum pernah menyelenggarakan Musyawarah Wilayah.
2. Dalam upaya merintis pembentukan RAPI pada setiap Provinsi,
Pengurus Pusat RAPI telah menunjuk/mengangkat Pengurus Dae
rah RAPI. Dalam kiprahnya membina organisasi dan anggota, ter
nyata tidak semua Daerah berhasil melaksanakan tugasnya
dengan baik sesuai tatanan organisasi RAPI, antara lain masih
banyak Daerah yang belum berhasil membentuk Wilayah minimal
½+1 jumlah Kabupaten/Kota pada Provinsi tersebut.
3. Terhadap Pengurus Daerah seperti dimaksud ayat 2, Pengurus
Pusat menempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meminta Laporan Khusus dari Pengurus Daerah seluruh
Indonesia tentang Wilayah yang telah terbentuk
dilingkung annya, lengkap dengan SK Pengukuhan Pengurus
setiap Wila yah, Alamat Sekretariat, Telepon, dan
informasi aktivitas wilayah-wilayah tersebut.
b. Mendesak Pengurus Daerah untuk segera membentuk
Pengu rus Wilayah pada setiap Kabupaten/Kota, dan
memberikan batas waktu tertentu untuk membentuk
Wilayah minimal ½+1 jumlah Kabupaten/Kota pada Provinsi
tersebut.
c. Bilamana ketentuan ayat 3.b tidak dipenuhi pada batas
waktu tersebut, Pengurus RAPI Pusat dapat menempuh
kebijakan khusus bagi Daerah tersebut.
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


4. Ketentuan ini berlaku secara berjenjang dengan penyesuaian
seperlunya.
5. Tata cara pelaksanaan Musyawarah pada Wilayah baru, tetap
mengacu pada Peraturan Organisasi tentang Musyawarah
organisasi RAPI.
C. Daerah Vakum, dilakukan :
1. Dalam upaya merintis pembentukan RAPI pada setiap Provinsi,
Pengurus Pusat RAPI telah menunjuk/mengangkat Pengurus
Daerah RAPI. Dalam kiprahnya membina organisasi dan anggota,
ternyata tidak semua Daerah berhasil menjalankan aktivitas
organisasi sebagaimana mestinya.
2. Terhadap Pengurus Daerah seperti dimaksud ayat 1, Pengurus
Pusat menempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meminta Laporan Khusus dari Pengurus Daerah yang ber
sangkutan tentang aktivitas organisasi dilingkungan
Daerah dan Wilayah yang telah terbentuk
dilingkungannya.
b. Mendesak Pengurus Daerah untuk segera meningkatkan
pem binaan organisasi dan anggota dilingkungannya, dan
memberi kan batas waktu.
c. Bilamana ketentuan ayat 3.b tidak dipenuhi pada batas
waktu tersebut, Pengurus RAPI Pusat dapat menempuh
kebijakan khusus bagi Daerah tersebut.
3. Terhadap Pengurus Daerah seperti dimaksud ayat 1, yang secara
nyata tidak mampu menggerakkan aktivitas roda organisasi
diling kungannya, Pengurus Pusat dapat menempuh kebijakan
untuk mencabut SK Pengangkatan/Pengukuhan Pengurus Daerah
terse but, dan memproses pembentukan Pengurus Daerah baru.
RAPI Pusat

4. Tata cara pembentukan Pengurus Daerah baru sebagaimana di
maksud ayat 3, mengacu kepada tata laksana pembentukan
institusi baru.
5. Ketentuan ini berlaku secara berjenjang sampai Lokal, dengan
penyesuaian seperlunya.
III. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan
Institusi Baru (Daerah/Wilayah/Lokal) ini dapat disesuaikan dengan situasi
dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan-
peraturan yang berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : 079.09.00.0701
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA ORGANISASI


PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA ;
Menimbang :

a. bahwa Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai wadah resmi para pemilik
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk telah berkembang dengan pesat di
seluruh Indonesia perlu didukung dengan penataan organisasi menuju
terwujudnya Tri Tertib RAPI yakni Tertib Organisasi, Tertib Administrasi
dan Tertib Komunikasi;
b. bahwa Munas IV RAPI di Denpasar, Bali, telah mengamanatkan bahwa setiap
kepengurusan RAPI harus merupakan hasil Musyawarah sesuai dengan
jenjang masing-masing;
c. bahwa dalam era globalisasi informasi serta era reformasi secara bertang
gung jawab, ketentuan penyelenggaraan dan tata tertib Musyawarah dan
Rapat Kerja organisasi, perlu ditata dengan baik sehingga hasilnya
bermanfaat untuk masa depan kehidupan organisasi;
Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomuni kasi;
3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi
Radio Antar Penduduk;
4. Keputusan Dirjen Postel No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Komunikasi Radio Antar Penduduk;
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI;
RAPI Pusat

6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan:

1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok.
2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 26-27 Mei 2001 di Jakarta.
3. Hasil Rakernas II RAPI tanggal 1-2 Desember 1990 di Pandaan, Jawa Timur;
4. Hasil Rakernas III RAPI tanggal 13-15 Mei 1995 di Pontianak, Kalimantan
Barat
MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Pedoman Pelaksanaan
Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi RAPI.

Pertama : Menyeragamkan Ketentuan Penyelenggaraan dan Tata Tertib
Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi RAPI.

Kedua : Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi
RAPI sebagaimana tertera pada lampiran keputusan ini.

Ketiga : Pengaturan ini dalam upaya meningkatkan disiplin menuju
terwujud nya Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib
Komunikasi.

Keempat : Tata Tertib Sidang Musyawarah dan Rapat Kerja organisasi RAPI
ditetapkan dalam persidangan tersebut.

Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
keten tuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan nya, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

Musyawarah dan Rapat Kerja dalam organisasi RAPI terdiri dari :

a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Daerah
c. Musyawarah Wilayah
d. Musyawarah Lokal, dan
e. Musyawarah Luar Biasa
f. Rapat Kerja Nasional
g. Rapat Kerja Daerah
h. Rapat Kerja Wilayah
i. Rapat Paripurna Pengurus
j. Rapat Pengurus
k. Rapat Koordinasi
l. Rapat Panitia
Status, wewenang, penyelenggara dan peserta Musyawarah dan Rapat Kerja
telah diatur pada Anggaran Dasar Bab VI Pasal 16 serta Anggaran Rumah
Tangga Bab VII Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Bab VIII
Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal

29.
Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja RAPI terdiri atas:
3.1 PENGERTIAN PESERTA
3.1.1 Peserta Musyawarah, terdiri atas :
¨ Utusan
¨ Peninjau
¨ Pengamat/Undangan/Pemerhati
3.1.2 Utusan, terdiri atas :
¨ Utusan Daerah/Wil/Lok, 3 orang dengan Mandat penuh
¨ Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal
¨ DPO Pusat/Daerah/Wilayah
3.1.3 Peninjau, terdiri atas :
Lampiran : Keputusan Pengurus Pusat RAPI
Nomor 079.09.00.0701
Tanggal 6 Juli 2001

PEDOMAN PELAKSANAAN
MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


1. UMUM
Radio Antar Penduduk Indonesia adalah organisasi masyaraka yang
merupakan wadah resmi para pemilik Izin KRAP yang diakui dan disahkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia. RAPI merupakan sarana yang
memungkinkan masyarakat memanfaatkan komunikasi telepon-radio untuk
menjalin hubungan sosial kemasyarakatan.
Perkembangan organisasi RAPI dewasa ini yang telah merambah sampai

pelosok di hampir seluruh provinsi, disamping patut disyukuri, juga menuntut
tanggung jawab lebih besar dari setiap aktivis dan fungsionaris untuk melaku
kan penataan lebih lanjut sesuai dengan tuntutan perkembangan era
globalisasi informasi serta era reformasi secara bertanggung jawab;

Penataan organisasi lebih lanjut, sesuai amanat Munas IV di Denpasar,
Januari 2000, mensyaratkan setiap kepengurusan hendaknya merupakan
hasil musya warah organisasi. Agar Musyawarah dan Rapat Kerja berjalan
tertib dan meng hasilkan keputusan-keputusan yang bermanfaat untuk masa
depan organisasi, perlu Pedoman Pelaksanaan yang baik dan sesuai dengan
jenjang kepengurusannya.

2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja ini disusun untuk menjadi
panduan penyelenggaraan sehingga dapat terwujud keseragaman dan pada
akhirnya dapat dicapai hasil maksimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan
Tri Tertib RAPI yakni Tertib Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib
Komunikasi.

3. PERATURAN UMUM PENYELENGGARAAN
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

¨ Peninjau Daerah/Wil/Lok, 2 orang dengan Mandat penuh
¨ Dewan Kehormatan RAPI
¨ Panitia Musyawarah/Raker ( OC, SC dan Nara sumber )


3.1.4 Pengamat/Undangan/Pemerhati, terdiri atas :
¨ Instansi terkait
¨ Aktivis dan fungsionaris RAPI yang dibutuhkan pandangan, pengamatan
dan peransertanya untuk pengembangan RAPI masa mendatang.

3.2 KETENTUAN BAGI UTUSAN
1. Peserta adalah Pengurus RAPI Daerah/Wilayah/Lokal dan Izin KRAPnya
masih berlaku.
2. Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus
membawa obat sendiri serta melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
3. Bagi Utusan Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari
Pengurusnya.
4. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat
mandat dan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5. Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan
kepada Panitia Pengarah.
6. Membawa perlengkapan probadi secukupnya.
7. Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan ditanggung oleh
Panitia sesuai ketentuan.
Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar
cash.


8. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
3.3 KETENTUAN BAGI PENINJAU
1. Bagi Peninjau Daerah/Wilayah/Lokal, harus membawa surat mandat dari
Pengurusnya.
2. Bagi Dewan Kehormatan, membawa mandat dari instansinya.
3. Panitia ( OC dan SC ), sesuai amanat yang diembannya.
4. Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus
membawa obat sendiri serta melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
5. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat
mandat dan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
6. Aspirasi dan saran tertulis Daerah/Wilayah/Lokal agar diserahkan
kepada Panitia Pengarah.
7. Membawa perlengkapan probadi secukupnya.
8. Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di
tetapkan oleh Panitia.
Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar
cash.


9. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
3.4 KETENTUAN BAGI PENGAMAT/UNDANGAN/PEMERHATI
1. Bagi Pengamat utusan instansi, membawa surat mandat dari instansinya
berdasarkan Undangan Pengurus cq. Panitia Pelaksana.
2. Bagi Pengamat unsur fungsionaris dan aktivis RAPI, membawa Undangan
Pengurus cq. Panitia Pelaksana.
3. Berbadan Sehat. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan tertentu harus
membawa obat sendiri serta melapor khusus pada Panitia Pelaksana.
4. Mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana dengan menyerahkan surat
mandat dan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
5. Aspirasi dan saran tertulis agar diserahkan kepada Panitia
Pengarah/SC.
6. Membawa perlengkapan probadi secukupnya.
7. Membayar Biaya akomodasi, konsumsi dan fasilitas persidangan yang di
tetapkan oleh Panitia.
Pesanan tambahan, menjadi tanggung jawab pribadi, dan harus dibayar
cash.


8. Tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

4. TATA CARA PELAKSANAAN 15. Tata cara pemilihan . idem point 12
4.1 TATA TERTIB PENYELENGGARAAN 16. Pengambilan Keputusan
Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat Kerja meliputi beberapa tahap
17. Sanksi bagi Peserta dan Peninjau
sebagai berikut : 18. Lain-lain . Escape clausula


1. Tahap Persiapan 5. TATA TERTIB PENYELENGGARAAN
2. Tahap Upacara Pembukaan ( Seremonial ) 5.1 UMUM
3. Tahap Persidangan 1. Tata Tertib Penyelenggaraan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja ini
4. Tahap Upacara Penutupan ( Seremonial )
berlaku bagi seluruh Peserta yakni: Utusan, Peninjau, Pengamat, OC, SC
dan Nara Sumber.
5. Tahap Pelaporan 2. Setiap Peserta tunduk pada semua ketentuan yang ditetapkan oleh
4.2 TATA TERTIB PERSIDANGAN Panitia Pelaksana.
Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan Rapat Kerja, terdiri atas: 3. Setiap Peserta berkewajiban memenuhi dan menyerahkan seluruh
persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.

1. Umum / Status
4. Pengurus RAPI sebagai Penyelenggara Musyawarah dan/atau Rapat
2. Waktu dan Tempat
Kerja berkewajiban meneliti dan menyeleksi keabsahan Peserta.

3. Tema
4. Peserta dan Peninjau 5.2 TATA TERTIB
5. Hak dan Kewajiban YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN
6. Hak Bicara dan Hak Suara 1. Setiap Peserta secara umum mempunyai Hak dan Kewajiban sebagai
berikut :
7. Penyampaian Pendapat
a. Mengikuti seluruh acara dan Sidang Musyawarah dari awal sampai
8. Jenis Persidangan
selesai

9. Korum ( Quorum )
b. Menghormati Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
10. Pimpinan Sidang
c. Hadir di Ruang sidang 5 (lima) menit sebelum persidangan dimulai
11. Pemilihan Pimpinan Sidang
d. Menandatangani Absensi yang tersedia
12. Sidang Formatur
e. Mengenakan Tanda Peserta selama mengikuti Musyawarah
(hanya untuk Musyawarah, pada Rapat Kerja tidak ada Pemilihan
f. Mengenakan Pakaian Seragam RAPI atau Batik lengan panjang /
Pengurus karena itu tidak dibentuk Formatur)

Safari dan bersepatu (dilarang menggunakan sandal dan kaos

13. Tugas dan Wewenang Pimpinan Sidang oblong) pada saat mengikuti persidangan
14. Pembentukan Pengurus . idem point 12 g. Bersikap santun dan menghormati jalannya persidangan
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


h. Berbicara seperlunya (straighttothepoint) bila diminta dan/atas
persetujuan Pimpinan Sidang, tidak membuat gaduh, dan
memberikan perhatian yang sebesar-besarnya untuk kelancaran
persidangan Musyawarah
i. Apabila mendadak terpaksa meninggalkan Ruang sidang, harus mem
beri tahu kepada Pimpinan Sidang
j. Dilarang membawa senjata Api/Tajam pada saat menghadiri acara
sidang Musyawarah, kecuali Petugas dari Panitia
2. Bagi Utusan :
a Menggunakan fasilitas yang disediakan Panitia secara cuma-cuma
selama mengikuti Musyawarah/Rapat Kerja (kecuali Telepon,
Loundry dan Pesanan Pribadi lainnya dari Hotel, harus dibayar
Cash).
b Mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara yang diatur sebagai berikut :
1) Hak Bicara dimiliki oleh Setiap Peserta
2) Hak Suara hanya dimiliki oleh Utusan
Pada acara Pandangan Umum dan Pencalonan, setiap Daerah/Wila

yah/Lokal memiliki 1 (satu) Suara yang disampaikan melalui Juru
Bicara
d Pada acara Pemilihan, setiap Utusan memiliki 1 (satu) Suara
e Penggunaan Hak Bicara, diatur oleh Pimpinan Sidang

3. Bagi Peninjau :
a. Menanggung seluruh biaya selama mengikuti acara Musyawarah/
Rapat Kerja, dan menyetor kontribusi sesuai ketentuan yang
ditetap kan Panitia.
b. Berhak mendapatkan Materi Musyawarah/Rapat Kerja.
c. Hanya memiliki Hak Bicara dan Tidak Memiliki Hak Suara
d. Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara
mendaftar.
4. Bagi Pengamat :
RAPI Pusat

a. Bagi aktivis dan fungsionaris RAPI, menanggung sendiri seluruh
biaya selama mengikuti Musyawarah/Rapat Kerja, dan menyetor
kontribusi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia
b. Bagi utusan instansi terkait, seluruh biaya selama mengikuti acara
Musyawarah/Rapat Kerja, ditanggung oleh Pengurus cq. Panitia
Pelak sana
c. Berhak mendapatkan Materi Persidangan
d. Tidak memiliki Hak Suara
Hanya memiliki Hak Bicara, atas permintaan Pimpinan Sidang
e. Berhak mengikuti Sidang Paripurna dan Sidang Komisi, dengan cara
mendaftar
5. Bagi Pimpinan Sidang :
a. Berkewajiban memimpin sidang berdasarkan Tata Tertib Sidang,
dengan arif dan bijaksana
b. Membuka, menskors dan menutup persidangan Musyawarah/Rapat
Kerja secara resmi
c. Mengatur urutan/giliran berbicara secara adil dalam persidangan
d. Mengupayakan semaksimal mungkin agar setiap keputusan sidang
merupakan hasil maksimal pelaksanaan asas musyawarah untuk
mufa kat, dari seluruh peserta
e. Memimpin pembahasan Materi yang disajikan Panitia Pengarah
Dalam hal terjadi pengembangan Materi atas usul Peserta:
1) Bila terkait langsung dengan topik bahasan, dapat langsung
dibahas
2) Bila merupakan Topik baru / tambahan, dicatat, untuk dibahas
setelah seluruh Materi, rampung

f. Membuat, menandatangani dan membacakan setiap Keputusan
Sidang serta Berita Acara Hasil Sidang
g. Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya acara persidangan,
agar Musyawarah/Rapat Kerja dapat selesai dengan hasil yang
optimal dan tepat pada waktunya
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

h. Memberikan Peringatan apabila pembicaraan Peserta dinilai telah
menyimpang dan/atau melakukan tindakan yang dinilai dapat meng
hambat kelancaran sidang, dan bila perlu berwenang
memerintahkan peserta keluar dari Ruang Sidang apabila peserta
tersebut secara nyata telah mengganggu dan/atau menghambat
kelancaran acara dan persidangan
6. Bagi Nara Sumber :
a. Sesuai penugasannya, berkewajiban mengikuti acara persidangan
Musyawarah/Rapat Kerja dengan seksama dan aktif berusaha
mengantisipasi secara positif apabila melihat gejala pembahasan
sidang akan menyimpang dari perencanaan yang digariskan oleh
Panitia Pengarah.
b. Memberikan penjelasan yang diperlukan oleh Pimpinan Sidang atas
se gala sesuatu yang berkaitan dengan Materi Musyawarah/Rapat
Kerja
c. Sebelum mengikuti persidangan, wajib menyerahkan surat-tugasnya
untuk diparaf Pimpinan Sidang dan melaporkan perkembangan serta
hasil sidang yang diikutinya kepada Ketua Panitia Pengarah.
d. Mengingatkan Pimpinan Sidang secara arif, baik lisan maupun
tertulis agar pembahasan sidang tidak menyimpang dari materi
yang disaji kan Panitia Pengarah.
e. Dalam hal terjadi pengembangan materi atas usul peserta, segera
an tisipasi dengan melakukan kordinasi bersama Ketua Panitia
Pengarah.
5.3 TATA TERTIB PEMILIHAN
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA, KOMISI DAN FORMATUR
1. Pimpinan Sidang Paripurna :
a. Pimpinan Sidang Paripurna I adalah Pengurus dan/atau Panitia
Pengarah selaku Pimpinan Sidang Paripurna Sementara.
b. Pimpinan Sidang Paripurna terdiri atas 5 (lima) orang, yaitu Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, dan 2 (dua) orang anggota.
c. Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna dilakukan dari dan oleh
Peserta, dipimpin oleh Pengurus.
d. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsur:
1) Unsur perwakilan ...
2) Unsur perwakilan ...
3) Unsur perwakilan ...
4) Unsur perwakilan ...
5) Unsur perwakilan ...
e. Penentuan jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota di
atur dari dan oleh Pimpinan Sidang Paripurna terpilih.
2. Pimpinan Sidang Komisi :
a. Terdiri atas 3 (tiga) orang, yaitu: Ketua, Wakil Ketua dan
Sekretaris
b. Pemilihan Pimpinan Sidang Komisi dilakukan dari dan oleh Peserta
Sidang Komisi yang telah terdaftar, secara Langsung, bebas dan
(rahasia), dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
c. Pencalonan dilakukan dengan memperhatikan unsur :
1) Unsur perwakilan ...
2) Unsur perwakilan ...
3) Unsur perwakilan ...
d. Penentuan jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris, diatur dari
dan oleh Pimpinan Sidang Komisi terpilih.
e. Pimpinan Sidang Paripurna dapat dipilih menjadi Pimpinan Sidang
Komisi..
3. Pimpinan Sidang Formatur :
a. Tim Formatur terdiri atas 7, 5, 3, orang, yang mewakili unsur :
1) Unsur ...
2) Unsur ...
3) Unsur ...
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

b. Penetapan anggota Formatur dari setiap unsur yang diwakilinya, g. Akomodasi dan Konsumsi
dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dari dan oleh 4. Supervisi oleh Pengurus :
kelom pok unsur yang bersangkutan, (unsur dimaksud dapat berupa:
Pengurus selaku penanggung jawab kegiatan harus selalu memberi atensi
se-Pulau, se-Keresidenan, Tokoh potensial).
dan bimbingan kepada Panitia agar tujuan dapat tercapai secara tepat

c. Sidang Formatur dipimpin oleh Ketua Terpilih, dimana pemilihannya guna dan berdaya guna.
dilakukan secara langsung, bebas dan (rahasia) pada Sidang
Paripurna. 6.2 TAHAP UPACARA PEMBUKAAN


Susunan Acara Pembukaan :

d. Sekretaris Formatur dipilih dari dan oleh Tim Formatur.
1 Pembukaan . MC

6. TAHAP PENYELENGGARAAN
a. Indonesia Raya
6.1 TAHAP PERSIAPAN b. Kode Etik RAPI
c. Mars RAPI
1. Pembentukan Panitia (Pengarah dan Pelaksana) dengan Surat Keputusan
Pengurus. 2 Laporan Ketua Panitia
2. Panitia Pengarah menyusun Materi Musayawah/Rapat Kerja 3 Sambutan
a. Jadwal Acara a. Ketua (jenjang penyelenggara)
b. Tata Tertib Sidang b. Ketua (jenjang setingkat diatas penyelenggara)
c. V.VIP (Pejabat tertinggi yang diundang khusus untuk memberi
c. Materi Komisi :
Sambutan)

A. Organisasi
4 Berdo’a.
B. Program Kerja dan Anggaran
C. Umum & Rekomendasi 6.3 TAHAP PERSIDANGAN MUSYAWARAH
d. Laporan Pertanggung Jawaban (untuk Musyawarah) Persidangan Musyawarah terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang Komisi,
e. Draft Surat Keputusan Sidang, dan Sidang Sub Komisi (bila perlu), dan Sidang Formatur.
f. Draft Berita Acara Hasil Sidang Rangkaian persidangan Musyawarah adalah sebagai berikut :
3. Panitia Pelaksana, mempersiapkan: 1. Sidang Paripurna I
a. Jadwal Acara, Waktu dan Tempat
Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sementara (terdiri dari
b. Sarana, Perlengkapan, Daftar Hadir, Tanda Peserta Pengurus dan/atau Panitia Pengarah), untuk :
c. Acara Pembukaan dan Penutupan (seremonial) a. Penetapan Sahnya penyelenggaraan Musyawarah (Korum) dan
d. Undangan (Daftar Peserta, Peninjau dan Pemerhati) Pembukaan Persidangan Musyawarah secara resmi.
e. Perizinan dan Ketertiban b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang
f. Penggandaan Materi
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

c. Pemilihan Pimpinan Sidang Paripurna
d. Penyerahan Pimpinan Sidang Paripurna dari Pimpinan Sidang
Paripurna Sementara kepada Pimpinan Sidang Paripurna Terpilih.
2 Sidang Paripurna II

Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Musyawarah.

Catatan :

a. Forum Musyawarah adalah forum kekuasaan tertinggi organisasi
pada setiap jenjang. Forum ini bukan sekedar forum Evaluasi,
tetapi juga Forum untuk perumusan strategi pengembangan
organisasi satu periode ke depan.
b. Perkembangan organisasi pada jenjang tersebut terkait langsung
dengan perkembangan organisasi setingkat di bawahnya (Peserta
Musyawarah).
c. Sidang Komisi Organisasi maupun Komisi Program Kerja
memerlukan data akurat perkembangan organisasi pada jenjang
tersebut dan satu jenjang di bawahnya, untuk dapat merumuskan
Hasil Sidang Komisi.
Oleh karena itu, sebelum Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus,
didahului dengan Informasi perkembangan organisasi dari setiap
Peserta Musyawarah.

3 Sidang Paripurna III

a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
b. Pandangan Umum Peserta.
(Evaluasi atas kinerja Pengurus satu periode, disertai saran dan
harapan untuk Pengurus periode mendatang).
c. Penjelasan atas Pandangan Umum Peserta, oleh Pengurus.
¨ Penilaian Beleid Pengurus.
¨ Diterima secara Aklamasi.
¨ Diterima dengan Catatan.


. Ditolak.

d. Catatan :
. Beleid diterima dengan Catatan.
Bilamana penyelesaian Masalah yang menjadi Catatan, memerlu
kan waktu tersendiri dan tidak mungkin diselesaikan pada saat
itu, maka Sidang Paripurna membentuk Panitia AdHock/Panitia
Kerja yang bertugas untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tugas dan masa kerja Panitia AdHock ditetapkan.

Panitia AdHock bertugas untuk merumuskan lebih lanjut
Materi Musyawarah yang belum terselesaikan dan butuh waktu
tambah an, misalnya menyangkut Program Kerja.
Panitia AdHock biasanya ditunjuk dari Panitia Pengarah dan
dapat ditambah dengan Anggota RAPI yang expert, pakar dan
involved/concern/dependent terhadap RAPI.

Bila tugasnya menyangkut LPJ Keuangan, Panitia AdHock harus
terdiri dari Tim Ahli, Profesional, dan merupakan Tim Indepen
dent.

Panitia AdHock bertanggung jawab kepada Pengurus Terpilih.

. Beleid Ditolak.

Presidium Pimpinan Sidang Paripurna, otomatis menjadi
Pejabat Sementara Pengurus sampai terbentuknya Pengurus
Baru hasil Musyawarah tersebut.

Dibentuk Panitia AdHock yang Indepandent dan Profesional.

Apabila ternyata laporan Panitia AdHock ini menilai bahwa ke
bijakan Pengurus lama merugikan organisasi, maka berdasarkan
laporan tersebut, Pengurus Baru, dapat memproses perkara
tersebut lebih lanjut ke Pengadilan.

4 Sidang Paripurna IV

. Pembentukan Komisi

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

Komisi A : Organisasi ¨ Bila ternyata ada lebih dari satu Calon, maka dilakukan
Komisi B : Program Kerja dan Anggaran Pemilihan Langsung.

Komisi C : Umum & Rekomendasi ¨ Bila ternyata hanya ada satu Calon, maka Calon tersebut

b. Sidang Komisi (Pembahasan Materi Komisi dinyatakan Terpilih secara Aklamasi.
c. Perumusan Hasil Sidang Komisi
d. Pemilihan ;
5 Sidang Paripurna V . Pemilihan Langsung, dilakukan oleh setiap Utusan institusi pada
Sidang Paripurna, dimana setiap institusi memiliki 3 (tiga)

a. Laporan Hasil Komisi suara, (sesuai dengan jumlah Utusan yang hadir).
b. Pembacaan Hasil Sidang Komisi A
. Calon dengan suara terbanyak, otomatis menjadi Ketua

c. Amandemen oleh Peserta Komisi B dan C
d. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi A
Terpilih, dan sekaligus Ketua Tim Formatur.
e. Pengesahan Hasil Komisi A e. Pembentukan Tim Formatur ;
f. Pembacaan Hasil Sidang Komisi B ¨ Tim Formatur terdiri dari 7 (tujuh) orang yang mewakili
g. Amandemen oleh Peserta Komisi A dan C unsur:
h. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi B ¨ Utusan institusi yang mewakili unsur-unsur : . 4 orang
i. Pengesahan Hasil Komisi B
j. Pembacaan Hasil Sidang Komisi C ¨ Pengurus Demisioner . 1 orang
k. Amandemen oleh Peserta Komisi A dan B ¨ Ketua Terpilih . 1 orang
l. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi C ¨ Pengurus setingkat diatas jenjang
m. Pengesahan Hasil Komisi C Pelaksana Musyawarah. . 1 orang
n. Pengesahan Hasil Musyawarah oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
o. Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang f. Sidang Formatur
6 Sidang Paripurna VI . Penyusunan DPO dan Pengurus dilaksanakan secara
Musyawarah untuk Mufakat.

a. Pemilihan Calon Ketua
. Tim Formatur, terlebih dahulu meneliti dan

b. Pemilihan Ketua (Umum) dilakukan secara langsung, dan mempertimbangkan dengan arif bijaksana Persyaratan Umum
pembentukan Pengurus dilakukan dengan Sistem Formatur. (baca Pengurus dan Kriteria Ketua (Umum), dengan memperhatikan
Tata Tertib). aspirasi Peserta.

c. Pemilihan Ketua (Umum) dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yakni : ¨ Tahap pertama, diupayakan menyusun DPO dan Pengurus
Harian.
¨ Pencalonan ;
¨ Tahap kedua, diupayakan menyusun Pengurus Lengkap.

. Pencalonan dilakukan oleh Utusan, dimana satu Institusi
mempunyai satu suara.


Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


. Dalam hal Formatur tidak berhasil menyusun Pengurus
Lengkap, maka penyusunan Pengurus Lengkap diserahkan
kepada Pengurus Harian bersama Ketua DPO.

7 Sidang Paripurna VII

a. Pengumuman Hasil Sidang Formatur
b. Pimpinan Sidang Paripurna mempersilahkan Ketua Formatur atau
Juru Bicara Formatur untuk menyampaikan Hasil Sidang Formatur.
c. Pengesahan Hasil Sidang Formatur :
d. Setelah Hasil Sidang Formatur dibacakan, maka Pimpinan Sidang
Paripurna langsung mengesahkan Hasil Sidang Formatur, dengan
mengetuk Palu, membacakan Surat Keputusan Sidang, serta
menanda tangani Berita Acara Hasil Sidang.
e. Pada tahap ini, tidak ada Interupsi, pertanyaan atau keterangan
lain.
f. Penutupan secara resmi Persidangan Musyawarah
g. Dengan selesainya pengesahan Hasil Sidang Formatur, maka usailah
sudah keseluruhan persidangan Musyawarah.
h. Pimpinan Sidang merangkum keseluruhan perjalanan dan hasil
Musyawarah, dan selanjutnya menutup secara resmi Persidangan
Musyawarah.
i. Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
j. Persiapan . Upacara Penutupan
6.4 TAHAP PERSIDANGAN RAPAT KERJA
Persidangan Rapat Kerja terdiri atas Sidang Paripurna, Sidang Komisi,
Sidang Sub Komisi (bila perlu).

Rangkaian persidangan Rapat Kerja adalah sebagai berikut :

1. Sidang Paripurna I
Dipimpin oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sementara (terdiri dari
Pengurus dan/atau Panitia Pengarah), untuk :


RAPI Pusat

a. Penetapan Sahnya penyelenggaraan Musyawarah (Korum) dan
Pembu kaan Persidangan Rapat Kerja secara resmi.
b. Pengesahan Jadwal Acara dan Tata Tertib Sidang
c. Ketua Sidang Paripurna dan Ketua Sidang Komisi Rapat Kerja
ditetapkan oleh Pengurus RAPI (Penyelenggara). Wakil Ketua dan
Sekretaris Sidang Paripurna serta Wakil Ketua dan Sekretaris
Sidang Komisi dipilih dari dan oleh Peserta Sidang yang
bersangkutan.
d. Penyerahan Pimpinan Sidang Paripurna dari Pimpinan Sidang
Paripurna Sementara kepada Pimpinan Sidang Paripurna Terpilih.
2. Sidang Paripurna II
Informasi perkembangan organisasi dari setiap Peserta Rapat Kerja.

Catatan :

a. Forum Rapat Kerja adalah forum kekuasaan tertinggi organisasi di
bawah Musyawara pada setiap jenjang. Forum ini bukan sekedar
forum Evaluasi, tetapi juga Forum untuk penjabaran strategi
pengembangan organisasi hasil Musyawarah sampai Rapat Kerja
dan/atau Musyawarah berikutnya.
b. Perkembangan organisasi pada jenjang tersebut terkait langsung
dengan perkembangan organisasi setingkat di bawahnya (Peserta
Rapat Kerja).
c. Sidang Komisi Organisasi maupun Komisi Program Kerja
memerlukan data akurat perkembangan organisasi pada jenjang
tersebut dan satu jenjang di bawahnya, untuk dapat merumuskan
Hasil Sidang Komisi.
Oleh karena itu, sebelum Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus,
didahului dengan Informasi perkembangan organisasi dari setiap
Peserta Rapat Kerja.

3. Sidang Paripurna III
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

a. Paparan Kebijakan Pengurus. p. Acara dikembalikan kepada Panitia Pelaksana
b. Pandangan Umum Peserta. q. Persiapan . Upacara Penutupan
c. Pada Rapat Kerja, pandangan umum peserta berisi tanggapan umum 6.5 TAHAP UPACARA PENUTUPAN
atas Kebijakan Pengurus dalam upaya merealisasikan Hasil 1. Pembukaan . MC
Musyawarah. 2. Laporan Ketua Panitia

d. Pengurus tidak perlu menjawab Pandangan Umum Peserta, akan 3. Sambutan Ketua RAPI (jenjang penyelenggara)
tetapi Pandangan umum tersebut langsung menjadi Materi
4. Sambutan Ketua RAPI (jenjang diatas penyelenggara)
Tambahan dalam Pembahasan Materi Sidang Komisi.
5. Sambutan Pejabat Instansi, sekaligus Menutup Raker secara resmi.
4 Sidang Paripurna IV 6. Berdo’a
a. Pembentukan Komisi 7. Silaturahmi
Komisi A : Organisasi 6.6 TAHAP PELAPORAN
Komisi B : Program Kerja dan Anggaran
1. Penyusunan Laporan Panitia Pelaksana

Komisi C : Umum & Rekomendasi

b. Sidang Komisi (Pembahasan Materi Komisi 2. Penyusunan Laporan Panitia Pengarah
c. Perumusan Hasil Sidang Komisi 3. Laporan disampaikan kepada Pengurus (penyelenggara)
4. Setelah selesai Musyawarah dan/atau Rapat Kerja, setiap kepanitiaan
5 Sidang Paripurna V wajib menyusun Laporan Pelaksanaan, yang merupakan perwujudan tang
a. Laporan Hasil Komisi gung jawab moral atas amanat yang diterima.
b. Pembacaan Hasil Sidang Komisi A 5. Laporan Pelaksanaan memuat rangkaian upaya dan langkah persiapan,
c. Amandemen oleh Peserta Komisi B dan C tahap pelaksanaan, dan berbagai kendala serta upaya yang ditempuh
d. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi A untuk mengatasinya.
e. Pengesahan Hasil Komisi A 6. Dokumen ini sangat berguna sebagai dokumen organisasi, dan akan
f. Pembacaan Hasil Sidang Komisi B menjadi acuan bagi persiapan kegiatan berikutnya.
g. Amandemen oleh Peserta Komisi A dan C
7. Penyusunan laporan secara tertib dan teratur, merupakan aplikasi
h. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi B
komitmen kita mewujudkan Tri Tertib RAPI; Tertib Organisasi, Tertib
i. Pengesahan Hasil Komisi B
Administrasi dan Tertib Komunikasi.

j. Pembacaan Hasil Sidang Komisi C
k. Amandemen oleh Peserta Komisi A dan B 7. TATA TERTIB PERSIDANGAN
l. Penjelasan oleh Pimpinan Komisi C 1. Tata Tertib Persidangan merupakan pedoman bagi terselenggaranya
m. Pengesahan Hasil Komisi C Musyawarah dan/atau Rapat Kerja.
n. Pengesahan Hasil Musyawarah oleh Pimpinan Sidang Paripurna.
o. Pembacaan Surat Keputusan dan Berita Acara Sidang
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


2. Tata Tertib Persidangan memuat aturan dan ketentuan yang mengatur
semua unsur dalam Musyawarah dan/atau Rapat Kerja agar dapat
terselenggara dengan tertib, lancar dan sukses.
3. Tata Tertib Persidangan Musyawarah dan/atau Rapat Kerja terdiri
atas:
4. Ketentuan Umum
5. Ketentuan tentang Peserta
6. Ketentuan tentang Hak dan Kewajiban
7. Ketentuan tentang Jenis dan Proses Persidangan
8. Ketentuan tentang Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan
Sidang
9. Ketentuan tentang Tata cara Pemiihan dan Pengambilan Keputusan
10. Ketentuan tentang Sanksi dan Escape Clausula
11. Draft Susunan Acara dan Tata Tertib Persidangan Musyawarah
dan/atau Rapat Kerja disiapkan oleh Panitia Pengarah, dan diputuskan
dan diber lakukan pada Persidangan tersebut.
8. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah
dan/atau Rapat Kerja Radio Antar Penduduk Indonesia ini dapat disesuaikan
dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap
peraturan-peraturan yang berlaku dalam organisasi RAPI.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001


PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

Feb. 22, 08


RAPI Pusat

KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : 080.09.00.0701
Tentang
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU


PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA ;


Menimbang :

a. bahwa perkembangan organisasi RAPI di seluruh Indonesia telah meningkat
dengan pesat perlu diimbangi dengan peningkatan efektivitas kepengurusan
organisasi dan pada akhirnya diharapkan aktivitas organisasi akan meningkat
dalam mendukung program organisasi ;
b. bahwa karena tuntutan perkembangan organisasi, pergantian antar waktu
ada lah salah satu alternatif untuk menggerakkan roda organisasi.
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan P.O
Tata cara Pergantian Antar Waktu RAPI yang berlaku di seluruh Indonesia;
Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomu nikasi;
3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi
Radio Antar Penduduk;
4. Keputusan Dirjen Postel No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Komunikasi Radio Antar Penduduk;
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI;
6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan:

1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok.
JZ 10 HMI


2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu
Kedua
Ketiga
:
:
:
:
Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Tata cara Pergantian
Antar Waktu.
Menetapkan Tata cara Pergantian Antar Waktu, sebagai mana
tertera pada lampiran Keputusan ini.
Setiap Pergantian Antar Waktu, harus mendapat pengukuhan
dan atau pengesahan pengurus setingkat diatasnya, dan
ditembuskan secara berjenjang sampai Pengurus Pusat.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ke
tentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pene
tapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS Ke IV.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001
PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005


RAPI Pusat

Lampiran : Keputusan Pengurus Pusat RAPI
Nomor : 080.09.00.0701
Tanggal : 6 Juli 2001

I. UMUM
1. Pengertian Pergantian Pengurus Antar Waktu dilingkungan organisasi
Radio Antar Penduduk Indonesia, adalah upaya peningkatan kinerja
organisasi yang menuntut adanya penggantian, dan penambahan perso
nil dalam masa bakti kepengurusan Radio Antar Penduduk Indonesia
yang semata-mata untuk kepentingan berjalannya roda organisasi,
yang diusulkan kepada tingkatan kepengurusan setingkat diatasnya
untuk mendapatkan persetujuan dengan penerbitan Surat Keputusan.
2. Yang dimaksud dengan kepengurusan Radio Antar Penduduk Indonesia
adalah Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal, yang merupakan hasil
musyawarah organisasi.
3. Yang dimaksud dengan pergantian personil adalah tindakan yang dilaku
kan sebagai akibat adanya personil yang berhalangan tetap, mengudur
kan diri, dan peralihan jabatan, untuk kepentingan peningkatan jalan
nya roda organisasi.
4. Yang dimaksud dengan penambahan personil adalah penambahan per
sonil dalam kepengurusan yang tidak menyimpang dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Antar Penduduk
Indonesia untuk berjalannya kepengurusan, sehingga roda organisasi
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
5. Rencana Pergantian Pengurus Antar Waktu harus dibahas dalam Rapat
Paripurna/Rapat Khusus dan hasilnya harus dilaporkan kepada jenjang
setingkat diatasnya untuk mendapat persetujuan dan pengesahan.
Laporan tersebut harus disertai Risalah dan resume serta daftar
hadir rapat.
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


6. Pergantian Pengurus Antar Waktu baru sah berlaku setelah mendapat
Surat Keputusan Pengukuhan/pengesahan dari Pengurus setingkat
diatasnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Pergantian Pengurus Antar Waktu dalam organisasi Radio Antar Pendu
duk Indonesia, terjadi sebagai akibat tidak berjalannya mekanisme
kepengurusan, Pengurus mengundurkan diri, atau terjadi alih tugas aki
bat tuntutan organissi/hasil Musyawarah, sehingga untuk tetap berja
lannya roda organisasi perlu diatur perlu dilakukan pengisian jabatan
lowong.
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Organisasi tentang Pergantian Pengu
rus Antar Waktu adalah upaya peningkatan kinerja organisasi agar
roda organisasi dapat berjalan dengan baik, lancar, aman, tertib dan
bertanggung jawab.
3. Tujuannya adalah tertatanya pranata organisasi RAPI yang menjadi
Pedoman bagi jajaran organisasi seluruh Indonesia.
III. KETENTUAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
1. Pergantian Pengurus Antar Waktu dapat diusulkan oleh Pengurus kepa
da jenjang setingkat diatasnya setelah kepengurusan berjalan minimal
enam bulan sejak Musyawarah atau setelah tanggal penerbitan Surat
Keputusan.
2. Usul Pergantian Pengurus dan penambahan personil Pengurus diputus
kan melalui Rapat Paripurna.
3. Pergantian Pengurus Antar Waktu dapat diusulkan bila adanya pengu
rus yang berhalangan tetap, mengundurkan diri dengan alasan yang
bisa dipertanggung jawabkan dan dapat diterima didalam rapat paripur
na pengurus.
4. Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah:
4.1. Meninggal dunia
RAPI Pusat

4.2. Pindah alamat ke kota lain.
4.3. Tidak dapat mejalankan tugas sebagaimana mestinya (tidak
aktif) sehingga mengakibatkan terganggunya jalanya organisasi.
4.4. Mendapat promosi jabatan sesuai tuntutan perkembangan organi
sasi.
5. Yang dimaksud dengan mengundurkan diri adalah:
5.1. Meletakkan Jabatan.
5.2. Mengundurkan diri atas kehendak sendiri
5.3. Masa berlakunya IKRAP telah habis dan tidak diperpanjang lagi
setelah 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa berlaku IKRAP
nya.
5.4. Dalam hal yang meletakkan jabatan adalah Ketua (Mandataris Mu
syawarah) maka harus diselenggarakan Musyawarah Luar Biasa.
6. Pengertian Jabatan Rangkap adalah Pengurus yang mendapatkan man
dat dari Musyawarah, dan masih menjabat pada kepengurusan yang
belum habis masa kepengurusannya.
7. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, Pengurus Daerah/Wilayah/Lokal
harus mengadakan koordinasi untuk mengagendakan Pergantian Pengu
rus Antar Waktu apabila pada Jajaran Pengurus ada yang menyandang
Jabatan Rangkap.
8. Untuk Jabatan Ketua (Top Management) tidak bisa dilakukan Perganti
an Pengurus Antar Waktu. Bila seorang Ketua mendapat promosi pada
jenjang lebih tinggi, maka Pergantian dilakukan melalui Musyawarah
(Luar biasa).
9. Untuk mengisi Jabatan lowong pada tingkat Wakil Ketua, diutamakan
pengisian dari jajaran pengurus, tanpa mengurangi hak dan kesempat
an anggota yang memenuhi syarat.
10. Pengisian Jabatan lowong dalam kepengurusan, diutamakan secara hi
rarki dalam susunan kepengurusan hasil Musyawarah, tanpa mengu
rangi hak dan kesempatan anggota yang memenuhi syarat.
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


11. Keputusan Persetujuan terhadap usul Pergantian Pengurus Antar Wak
tu oleh Pengurus setingkat diatasnya diputuskan melalui Rapat Paripur
na./Rapat Khusus
12. Apabila dianggap perlu, Pengurus setingkat diatasnya dapat meng
undang Pengurus yang bersangkutan untuk konfirmasi tentang
usulannya.
13. Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah dapat menolak usulan Pergantian Pe
ngurus Antar Waktu apabila usulan yang diterimanya tidak sesuai
dengan ketentuan organisasi.
IV. TATA CARA USULAN
1. Pengurus dapat mengusulkan Pergantian Pengurus Antar Waktu kepada
Pengurus setingkat diatasnya dengan dilengkapi :
a. Resume hasil Rapat Paripurna/Rapat Khusus
b. Kronologi dan Pertimbangan perlunya Pergantian Pengurus Antar
Waktu
c. Surat Pernyataan Pengunduran diri.
d. Keterangan hasil Musyawarah (bagi yang terpilih pada Musyawa
rah yang baru terlaksana
e. Surat Pernyataan bersedia menjadi pengurus (bagi calon Pengu
rus baru).
f. Surat Keterangan Kematian dari pengurus.
g. Daftar Hadir.
2. Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan, Pengurus Daerah/Wilayah/Lokal
harus mengadakan koordinasi untuk mengagendakan Pergantian Pengu
rus Antar Waktu apabila pada Jajaran Pengurus ada yang menyandang
Jabatan Rangkap
3. Untuk Jabatan Ketua (Top Management) tidak bisa dilakukan Perganti
an Pengurus Antar Waktu. Bila seorang Ketua mendapat promosi pada
jenjang lebih tinggi, maka Pergantian dilakukan melalui Musyawarah
(Luar biasa).
RAPI Pusat

4. Untuk mengisi Jabatan lowong pada tingkat Wakil Ketua, diutamakan
pengisian dari jajaran pengurus, tanpa mengurangi hak dan kesempat
an anggota yang memenuhi syarat.
5. Pedoman dan Tata cara Pergantian Pengurus Antar Waktu pada
lampiran I
V. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus Pergantian Antar Waktu memiliki kewenangan mengurus dan
memimpin kegiatan organisasi sehari-hari sesuai dengan Diskripsi
Tugas masing-masing.
2. Pengurus Pergantian Antar Waktu bertanggung jawab kepada Ketua.
VI. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Pergantian
Pengurus Antar Waktu ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang
ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku
dalam organisasi RAPI.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


Lampiran II : Keputusan Pengurus Pusat RAPI

Nomor : 080.09.00.0701
Tanggal : 6 Juli 2001

RESUME RAPAT

Pada hari ini……………….tanggal ………………… telah diselenggarakan Rapat Paripurna
Pengurus yang dihadiri…………… orang (Daftar Hadir terlampir).

Dengan agenda usulan Pergantian Pengurus Antar Waktu, sehubungan personil

kepengurusan yang ada saat ini tidak
kepengurusan sebagaimana mestinya.
Setelah dilakukan pembahasan, maka
penambahan personil pengurus sebagai berikut:
memadai
disepakati
untuk
dilakudapat
kan pemenjalankan
nggantian /
Personil sebelumnya adalah

No. NAMA 10 -28 JABATAN

Diusulkan menjadi, sebagai berikut:

No. NAMA 10 -28 JABATAN

Penambahan diusulkan, sebagai berikut:

No. NAMA 10 – 28 JABATAN

Demikian Resume Rapat Paripurna dan telah dibacakan dihadapan para peserta
Rapat Paripurna dan telah disepakati.
PENGURUS PUSAT/DAERAH/WILAYAH/LOKAL……*)
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua, Sekretaris,
……………………………...
JZ ………. / NIA. ………………
*) coretyangtidakperlu
……………………………...
JZ ………. / NIA. ………………


RAPI Pusat

Lampiran III : Keputusan Pengurus Pusat RAPI

Nomor : 080.09.00.0701
Tanggal : 6 Juli 2001

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama : ………………………………………………………

Alamat : ………………………………………………………

10 –28 : ………………………………………………………

Jabatan : ………………………………………………………

Dengan ini menyatakan bersedia menjadi Pengurus Pusat / Daerah / Wilayah /
Lokal…………. Radio Antar Penduduk Indonesia, dan akan menjalankan Tugas jabatan
saya dalam kepengurusan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Deskripsi
Tugas serta senantiasa menjunjung tinggi nama baik organisasi Radio Antar
Penduduk Indonesia.

Demikian surat pernyataan ini, saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari
pihak lain dan dibuat dalam keadaan sadar.

………………………………

Yang membuat pernyataan

MATERAI

Rp. 6000,

NAMA
JZ…… / NIA………..

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


Lampiran IV : Keputusan Pengurus Pusat RAPI

Nomor : 080.09.00.0701
Tanggal : 6 Juli 2001
Nomor :
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Usulan Pergantian
Pengurus Antar Waktu

Kepada Yth.
Pegurus usat/Daerah/Wilayah *)
Radio Antar Penduduk Indonesia

Di Tempat

Dengan hormat,
Setelah melalui rapat pengurus yang diselenggarakan pada tanggal …………….. dan
dihadiri………………... orang, disepakati untuk melakukan pergantian / penambahan
personil pengurus dengan maksud agar dapat berjalannya roda organisasi Radio
Antar Penduduk Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengusulkan agar Pengurus
Pusat / Daerah / Wilayah *) dapat menerbitkan Surat Keputusan Pergantian
Pengurus Antar Waktu, sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan resume dan
daftar hadir rapat pengurus.
Demikian usulan ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima
kasih

PENGURUS PUSAT/DAERAH/WILAYAH/LOKAL……
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,

……………………………... ……………………………...

JZ ………. / NIA. ……………… JZ ………. / NIA. ………………

*) coretyangtidakperlu

Feb. 22, 08


RAPI Pusat

Lampiran V : Keputusan Pengurus Pusat RAPI

Nomor : 080.09.00.0701
Tanggal : 6 Juli 2001

SURAT KETERANGAN KEMATIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini,

I. Nama : ………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………
10 –28 : ………………………………………………………
Jabatan : Ketua Umum Pusat/Ketua Daerah/Wilayah/Lokal. *) **)
II. Nama : ………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………
10 –28 : ………………………………………………………
Jabatan : Sekretaris Umum/Sekretaris Daerah/Wilayah/Lokal *) **)
Selaku Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal ………… dengan ini menerangkan

bahwa yang tersebut dibawah ini :
Nama : ………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………
10 – 28: ………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………

Telah meninggal dunia pada hari …………… tanggal ……………….
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya.

PENGURUS PUSAT/DAERAH/WILAYAH/LOKAL……*)
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,

……………………………... ……………………………...

JZ ………. / NIA. ……………… JZ ………. / NIA. ………………
*) coretyangtidakperlu
**) apabilaberhalangan,digantimenuruthirarkidalamkepengurusan.

41

JZ 10 HMI


RAPI Pusat

KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : 081.09.00.0701
Tentang
SANKSI ORGANISASI DAN TATA CARA PEMBELAAN


PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA ;


Menimbang :

a. bahwa perkembangan organisasi RAPI di seluruh Indonesia telah meningkat
dengan pesat perlu diimbangi dengan peningkatan disiplin organisasi yang
pada akhirnya diharapkan aktivitas organisasi akan meningkat dalam men
dukung terlaksananya program organisasi ;
b. bahwa karena tuntutan perkembangan organisasi, penegakan disiplin organisa
si adalah salah satu pilihan berat tapi perlu, disertai kesempatan pembelaan
diri secara adil demi tegaknya wibawa organisasi.
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan P.O
Sanksi Organisasi dan Tata cara Pembelaan yang berlaku di seluruh Indone
sia;
Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomu nikasi;
3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi
Radio Antar Penduduk;
4. Keputusan Dirjen Postel No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Komunikasi Radio Antar Penduduk;
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI;
6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Lampiran VI : Keputusan Pengurus Pusat RAPI

DAFTAR HADIR
Nomor
Tanggal
: 080.09.00.0701
: 6 Juli 2001
PESERTA RAPAT PENGURUS
HARI / TANGGAL………………….
TEMPAT……………………..

No N A M A
10 -28
TANDA TANGAN
1 1.
2 2.
3 3.
4 4.
5 5.
6 6.

Untukpenambahanbarisdisesuaikankebutuhan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


Memperhatikan:

1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok.
2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Sanksi Organisasi dan
Tata cara Pembelaan.

Kesatu : Menetapkan Sanksi Organisasi dan Tata cara Pembelaan, se
bagaimana tertera pada lampiran Keputusan ini.

Kedua : Setiap Pelaksanaan Sanksi Organisasi dan Tata cara Pembelaan,
harus mendapat pengukuhan dan atau pengesahan pengurus se
tingkat diatasnya, dan ditembuskan secara berjenjang sampai
Pengurus Pusat.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ke
tentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam pene
tapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS Ke IV.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005


RAPI Pusat

Lampiran : Keputusan Pengurus Pusat RAPI
Nomor 081.09.00.0701
Tanggal 6 Juli 2001

.

I. UMUM
1. Pengertian Sanksi Organisasi adalah tindakan yang dilakukan institusi
untuk melakukan penindakan terhadap anggota ataupun pengurus yang
telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan
yang berlaku baik berupa Peraturan Pemerintah, Anggran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan dan Keputusan organisasi
Radio Antar Penduduk Indonesia.
2. Yang dimaksud dengan pelanggaran adalah sesuatu tindakan yang di
lakukan oleh perorangan/kelompok/institusi dalam organisasi Radio
Antar Penduduk Indonesia yang merugikan dan/atau mencemarkan
nama baik organisasi.
3. Yang dimaksud dengan Pembelaan adalah kesempatan yang diberikan
kepada anggota/ kelompok/institusi organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia untuk membela diri atas Sanksi organisasi yang dijatuhkan
kepadanya.
4. Jenis Sanksi Organisasi
4.1. Sanksi Organisasi terdiri dari :
a. Teguran/Peringatan
b. Pemberhentian Sementara/Pembekuan
c. Pemecatan/Pembubaran
5. Sanksi Untuk anggota :
a. Teguran/Peringatan
b. Tidak diperkenankan mengikuti kegiatan Radio Antar Penduduk
Indonesia termasuk kepanitiaan dalam waktu tertentu (tidak
lebih dari 2 tahun)
c. Pemberhentian dari kepengurusan
d. Pemecatan.
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

6. Sanksi Untuk Institusi :
a. Teguran/Peringatan
b. Pembekuan Sementara
d. Pembekuan
II. MAKSUD DAN TUJUAN
4. Pemberian Sanksi organisasi kepada anggota/institusi organisasi Radio
Antar Penduduk Indonesia, dimaksudkan untuk menegakkan disiplin
dan memberikan rasa keadilan dalam berorganisasi kepada setiap ang
gota Radio Antar Penduduk Indonesia.
5. Dengan adanya sanksi organisasi diharapkan perjalanan organisasi
Radio Antar Penduduk Indonesia dapat berjalan dengan tertib, aman
dan lancar.
6. Dengan adanya kesempatan Pembelaan diri terhadap Sanksi organisasi
diharapkan menjadi tegaknya keadilan dan kebenaran menuju terwujud
nya Tri Tertib RAPI.
III. TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ORGANISASI
14. Pemberian Sanksi Organisasi dilakukan dan/atau diputuskan melalui
Rapat Paripurna.
15. Rapat Paripurna dilakukan untuk membahas, meneliti secara seksama
dan mempertim bangkan kesalahan/jenis pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota dan/atau intitusi.
16. Sebelum Sanksi Organisasi diberlakukan kepada anggota atau institu
si, Pengurus wajib memberikan kesempatan pembelaan diri pada Rapat
Pengurus/Rapat Khusus kepada anggota atau institusi yang terkena
Sanksi Organisasi .
17. Setiap pemberian Sanksi Organisasi oleh institusi, harus segera di
laporkan kepada jenjang organisasi setingkat diatasnya selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah Rapat Paripurna/Rapat Khusus
dengan melampirkan resume rapat serta daftar hadir.
18. Sanksi Organisasi terhadap Anggota diterapkan pada tingkat Lokal
dan/atau Wilayah.
a. Setiap jenjang institusi dapat memutuskan Sanksi Organisasi
terhadap Anggota.
b. Jenjang sebagaimana dimaksud ayat 5.a. wajib menyampaikan
keputusan Rapat Paripurna kepada Pengurus Wilayah dan/atau
Pengurus Lokal, disertai dengan kronologi proses pengambilan
keputusan, resume rapat dan daftar hadir.
c. Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal setelah menerima
dokumen tersebut ayat 5.b, wajib memberitahukan keputusan
tersebut kepada anggota yang bersangkutan, disertai penjelas
an tentang kesempatan pembelaan diri.
d. Apabila anggota yang terkena sanksi organisasi, menyatakan
keberatan, maka kepadanya wajib diberikan kesempatan untuk
membela diri.
e. Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal setelah menerima
pernyataan keberatan tersebut ayat 5.d, wajib memberikan
kesempatan pembelaan diri kepada anggota tersebut, dengan
menyelenggarakan Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus.
f. Dalam Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus tersebut, institu
si organisasi tersebut 5.e dapat diundang.
g. Hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus :
1). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 5.f menyatakan anggota tersebut bersalah,
maka Pengurus Wilayah/Lokal, dapat menerapkan Sanksi
Organisasi terhadap anggota yang bersangkutan.

2). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 5.f menyatakan anggota tersebut tidak ber
salah, maka Pengurus Wilayah/Lokal, wajib merehabilatasi
nama baik dan hak-hak anggota yang bersangkutan.

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


3). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 5.f tidak dapat menyatakan anggota tersebut
bersalah atau tidak bersalah, maka Pengurus Wilayah/
Lokal, dapat meminta pertimbangan dan keputusan Pengu
rus Daerah atas Sanksi terhadap anggota yang bersang
kutan.

4). Pertimbangan dan keputusan Pengurus Daerah atas Sanksi
Organisasi terhadap anggota yang bersangkutan sebagai
mana dimaksud ayat 5.i, bersifat final dan mengikat.

h. Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal setelah menerima
keputusan tersebut ayat 5.g.4), wajib menerbitkan keputusan
organisasi tentang Sanksi Organisasi terhadap anggota yang ber
sangkutan.
19. Sanksi Organisasi terhadap Institusi diterapkan pada tingkat Daerah
sampai Lokal.
a. Setiap jenjang institusi dapat memutuskan Sanksi Organisasi
terhadap institusi satu tingkat dibawahnya.
b. Jenjang sebagaimana dimaksud ayat 6.a. wajib menyampaikan ke
putusan Rapat Paripurna kepada Pengurus yang terkena Sanksi
Organisasi, dengan tembusan secara berjenjang sampai Pengu
rus Pusat, disertai dengan kronologi proses pengambilan keputus
an, resume rapat dan daftar hadir.
c. Pengurus tersebut ayat 6.b, wajib memberitahukan keputusan
tersebut kepada institusi yang terkena Sanksi Organisasi, di
sertai penjelasan tentang kesempatan pembelaan diri.
d. Apabila institusi yang terkena Sanksi Organisasi, menyatakan
keberatan, maka kepadanya wajib diberikan kesempatan untuk
membela diri.
e. Pengurus tersebut ayat 6.a, wajib memberikan kesempatan pem
belaan diri kepada institusi yang terkena Sanksi Organisasi
RAPI Pusat

tersebut, dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna dan/atau
Rapat Khusus.

f. Hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus :
1). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 6.e menyatakan institusi yang terkena Sanksi
Organisasi tersebut bersalah, maka Pengurus tersebut
ayat 6.a, dapat menerapkan Sanksi Organisasi terhadap
institusi yang bersangkutan.

2). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 6.e menyatakan institusi yang terkena Sanksi
Organisasi tersebut tidak bersalah, maka Pengurus ter
sebut ayat 6.a, wajib merehabilitasi nama baik dan hak-
hak institusi yang bersangkutan.

3). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 6.e tidak dapat menyataan anggota tersebut
bersalah atau tidak bersalah, maka Pengurus tersebut
ayat 6.a, dapat meminta pertimbangan dan keputusan
Pengurus setingkat diatasnya atas Sanksi Organisasi ter
hadap institusi yang bersangkutan.

4). Pertimbangan dan keputusan Pengurus tersebut ayat 6.
atas Sanksi Organisasi terhadap institusi yang bersang
kutan/tersebut ayat 6.a, bersifat final dan mengikat.

g. Pengurus tersebut ayat 6.a, setelah menerima keputusan ter
sebut ayat 6.f.4), wajib menerbitkan keputusan organisasi ten
tang Sanksi Organisasi terhadap institusi yang bersangkutan.
IV. TATA CARA PEMBELAAN DIRI
1. Penyampaian pembelaan diri anggota/institusi organisasi Radio Antar
Penduduk Indonesia, dimaksudkan untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran dalam berorganisasi kepada setiap anggota/institusi Radio
Antar Penduduk Indonesia.
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

2. Pembelaan diri atas Sanksi Organisasi hak asasi Anggota/Institusi
yang dilakukan dalam suatu Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus.
3. Rapat Paripurna/Rapat Khusus sebagaimana dimaksud ayat 2, dilaku
kan untuk membahas, meneliti secara seksama dan mempertimbangkan
sanggahan/pembelaan atas kesalahan/jenis pelanggaran yang dituduh
kan/diduga dilakukan oleh anggota dan/atau intitusi.
4. Setiap pemberian kesempatan Pembelaan diri oleh institusi, harus
segera dilaporkan kepada jenjang organisasi setingkat diatasnya se
lambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Rapat Paripurna dengan me
lampirkan resume rapat serta daftar hadir rapat pemberian Sanksi
Organisasi.
5. Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus Pembelaan diri terhadap
Anggota dilakukan pada tingkat Lokal dan/atau Wilayah.
a. Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal setelah menerima
pernyataan keberatan dari anggota yang terkena Sanksi Organi
sasi, wajib memberikan kesempatan pembelaan diri kepada
anggota tersebut, dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna
dan/atau Rapat Khusus.
b. Dalam Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus tersebut, institu
si organisasi penerbit keputusan pemberian Sanksi Organisasi,
dapat diundang.
c. Dalam Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus tersebut ayat
5.a, Pihak pemberi Sanksi dan Pihak yang terkena Sanksi diberi
kesempatan yang seimbang menjelaskan alasan pemberian
Sanksi Organisasi dan Sanggahan Pihak yang terkena Sanksi.
d. Hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus :
1). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 5.c menyatakan Pembelaan diri anggota terse
but tidak dapat diterima, maka Pengurus Wilayah/Lokal,
dapat menerapkan Sanksi Organisasi terhadap anggota
yang bersangkutan.

Feb. 22, 08

2). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 5.c menyatakan anggota tersebut dapat diteri
ma, maka Pengurus Wilayah/ Lokal, wajib merehabilitasi
nama baik dan hak anggota yang bersangkutan.

3). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 5.f tidak dapat menyatakan Pembelaan diri
anggota tersebut dapat diterima atau tidak dapat diteri
ma, maka Pengurus Wilayah/Lokal, dapat meminta pertim
bangan dan keputusan Pengurus Daerah atas Pembelaan
diri anggota tersebut.

4). Pertimbangan dan keputusan Pengurus Daerah atas Sanksi
Organisasi terhadap anggota yang bersangkutan sebagai
mana dimaksud ayat 5.d.3), bersifat final dan mengikat.

e. Pengurus Wilayah dan/atau Pengurus Lokal setelah menerima
keputusan tersebut ayat 5.d.4), wajib menerbitkan keputusan
organisasi tentang Pembelaan diri, terhadap anggota yang
bersangkutan.
6. Pembelaan diri terhadap Institusi diterapkan pada tingkat Daerah
sampai Lokal.
a. Setiap jenjang institusi dapat membuka kesempatan Pembelaan
diri terhadap institusi satu tingkat dibawahnya yang terkena
Sanksi Organisasi dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna
dan/atau Rapat Khusus..
b. Dalam Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus tersebut ayat
6.a, Pihak yang terkena Sanksi diberi kesempatan untuk menje
laskan alasan dan sanggahan Pihak yang terkena Sanksi, disertai
bukti-bukti yang ada.
c. Hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus :
1). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 6.b menyatakan Pembelaan diri institusi terse
but tidak dapat diterima, maka Pengurus tersebut ayat

JZ 10 HMI


6.a dapat menerapkan Sanksi Organisasi terhadap institu
si yang bersangkutan.
2). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 6.b menyatakan Pembelaan diri institusi terse
but dapat diterima, maka Pengurus tersebut ayat 6.a,
wajib merehabilitasi nama baik dan hak-hak institusi yang
bersangkutan.

3). Apabila hasil Rapat Paripurna dan/atau Rapat Khusus ter
sebut ayat 6.b tidak dapat menyatakan Pembelaan diri ins
titusi tersebut dapat diterima atau tidak dapat diterima,
maka Pengurus tersebut ayat 6.a, dapat meminta pertim
bangan dan keputusan Pengurus setingkat diatasnya terha
dap Pembelaan institusi tersebut.

4). Pertimbangan dan keputusan Pengurus setingkat diatas
tersebut, terhadap Pembelaan diri institusi yang ber
sangkutan sebagaimana dimaksud ayat 6.c.3), bersifat
final dan mengikat.

d. Pengurus tersebut ayat 6.a setelah menerima keputusan terse
but ayat 6.c.4), wajib menerbitkan keputusan organisasi tentang
Pembelaan diri, terhadap institusi yang bersangkutan.
IV. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Sanksi Organi
sasi dan Cara Pembelaan ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi
yang ada, dengan tidak menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang
berlaku dalam organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 JULI 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA



RAPI Pusat

Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

DAFTAR HADIR
PESERTA RAPAT PENGURUS
TANGGAL………………….


TEMPAT……………………..


No N A M A 10 -28 TANDA TANGAN
1 1.
2 2.
3 3.
4 4.
5 5.
6 6.
7 7.
8 8.
9 9.
10 10.

Untukpenambahanbarisdisesuaikankebutuhan.


47

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

RESUME RAPAT

Pada hari ini……………….tanggal ………………… telah diselenggarakan Rapat
Paripurna Pengurus yang dihadiri…………… orang (Daftar Hadir terlampir).

Dengan agenda Pemberian Sanksi Organisasi / Pembelaan diri, yang
dijatuhkan organisasi/kesempatan yang diberikan oleh organisasi kepada
anggota/institusi.

Setelah dilakukan pembahasan, maka disepakati hal-hal sebagai berikut
sebagai berikut:

Demikian Resume Rapat Paripurna dan telah dibacakan dihadapan para
peserta Rapat Paripurna dan telah disepakati.

PENGURUS PUSAT/DAERAH/WILAYAH/LOKAL……*)
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


Ketua, Sekretaris,

……………………………... ……………………………...

JZ ………. / NIA. ……………… JZ ………. / NIA. ………………

*) coretyangtidakperlu

KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
Nomor : 115.09.00.1001
Tentang
PEMBINAAN ANGGOTA RAPI


PENGURUS PUSAT RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA ;
Menimbang :


a. bahwa perkembangan organisasi RAPI di seluruh Indonesia telah meningkat
dengan pesat perlu diimbangi dengan peningkatan pembinaan terhadap anggo
ta dan calon anggota sehingga mereka merasa memiliki RAPI sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari kehidupannya dan pada akhirnya diharapkan par
tisipasi mereka akan meningkat pula dalam mendukung program organisasi ;
b. bahwa Pembinaan Anggota merupakan tugas mulia dalam upaya mendorong
partisipasi dan semangat pengabdian anggota, sehingga kegiatan komunikasi
radio sekaligus menjadi kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa
dan negara, dan oleh karena itu harus ditata secara sistimatis dan terpadu.
c. bahwa untuk mewujudkan Tri Tertib RAPI dipandang perlu menetapkan Tata
cara Pembinaan Anggota RAPI yang berlaku di seluruh Indonesia;
Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi;
3. Keputusan Menteri Parpostel No. KM 26 Tahun 1992 tentang Komunikasi
Radio Antar Penduduk;
4. Keputusan Dirjen Postel No. 92/Dirjen/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Komunikasi Radio Antar Penduduk;
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI;
6. Program Kerja Nasional RAPI hasil Munas IV Tahun 2000 di Denpasar, Bali.
Memperhatikan:

1. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 27 Agustus 2000 di Depok.
2. Hasil Rapat Pengurus Pusat RAPI tanggal 18 Mei 2001 di Jakarta.
MEMUTUSKAN

Menetapkan : Keputusan Pengurus Pusat RAPI tentang Tata cara Pembinaan
Anggota RAPI.

Kesatu : Menetapkan Tata cara Pembinaan Anggota RAPI, sebagai
mana tertera pada lampiran Keputusan ini.

Kedua : Setiap Penyelenggaraan Pembinaan Anggota RAPI, harus di
laksanakan oleh institusi RAPI dan didukung dengan persiap
an administrasi secara benar.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya, akan diperbaiki di RAKERNAS Ke V.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Oktober 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

Feb. 22, 08

Lampiran : Keputusan Pengurus Pusat RAPI
Nomor : 115.09.00.1001
Tanggal : 25 Oktober 2001

PEDOMAN PEMBINAAN ANGGOTA

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

I. UMUM
Tujuan pembentukan organisasi RAPI adalah untuk mewadahi para pengge
mar KRAP dan berusaha menyalurkan hobby dan kegemarannya dalam men
dukung pembangunan bangsa

Dalam penyusunan Program Kerja Nasional RAPI, perlu dikenali berbagai ke
pentingan, pengaruh dan saling ketergantungan yang berkaitan dengan RAPI
seperti : Pemerintah, Pengurus, Anggota, Masyarakat (Umum, pengusaha/
supplier competitor )

II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud ditetapkannya Peraturan Organisasi tentang Pembinaan Anggota
RAPI adalah untuk meningkatkan kemampuan anggota sehingga didapatkan
sumber daya manusia yang mumpuni.

III. MASALAH PEMBINAAN ANGGOTA
RAPI adalah Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan di
sahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah
resmi bagi pemilik izin Komunikasi Radio Antar Penduduk.

RAPI dibentuk dengan maksud melindungi kepentingan umum dan melindungi
kepentingan serta hak pemilik izin KRAP. Untuk mewujudkan maksud pem
bentukan RAPI tersebut perlu disusun Pola Pembinaan Anggota yang dapat
digunakan sebagai pedoman dalam memberikan tuntunan bagi anggota dan
calon anggota RAPI.

Anggota RAPI sebagai generasi penerus perjuangan bangsa seyogianya di
arahkan agar mampu mewujudkan cita-cita nasional serta mampu berperan
sebagai insan pembangunan yang berjiwa Pancasila, beriman, bertaqwa ter

JZ 10 HMI


RAPI Pusat

hadap Tuhan Yang Esa, berpikiran maju, memiliki idealisme tinggi, patriotik,
berkepribadian, mandiri, bekerja keras, berwawasan masa depan, mampu
mengatasi tantangan baik masa kini maupun masa dating, dengan tetap mem
perhatikan nilai sejarah yang dilandasi oleh semangat kebangsaan serta per
satuan dan kesatuan.

Pembinaan Anggota RAPI ditujukan untuk menumbuh-kembangkan rasa tang
gung jawab, kesetiakawanan social, serta kepeloporan dalam membangun
masa depan bangsa dan Negara melalui pelaksanaan Tri Tertib RAPI.

Disamping itu, program pembinaan anggota RAPI harus memperhatikan pasal
8, 9 dan 10 Keputusan Menteri Parpostel Nomor : KM 26 / PT.307/MPPT-92.

1. Pola Pembinaan anggota dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Santiaji/Bimbingan Organisasi bagi calon anggota
b. Pembinaan melalui frekuensi radio
c. Pembinaan melalui aktivitas organisasi
2. Sasaran, Pembinaan Anggota
Guna mewujudkan Anggota RAPI sebagai insan pembangunan yang
berjiwa Pancasila, beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berpikiran maju, memiliki idealisme tinggi, patriotik, berkepribadian,
mandiri, bekerja keras, berwawasan masa depan, mampu mengatasi
tantangan baik masa kini maupun masa datang, dengan tetap memperha
tikan nilai sejarah yang dilandasi oleh semangat kebangsaan serta persa
tuan dan kesatuan ; maka Sasaran strategis yang diharapkan dalam lima
tahun mendatang ( 200 – 2005 ) adalah : Terwujudnya Postur Ideal
Anggota RAPI yang memenuhi kualifikasi.

a. Insan Pancasila yang sejati
b. Mampu berkomunikasi dengan baik, efektif dan efesien
c. Mampu mewujudkan Tri Tertib dan Kode Etik RAPI
d. Patuh pada peraturan perundangundangan yang berlaku, baik pera
turan perundang-undangan umum, peraturan bidang telekomunikasi,
maupun ketentuan Organisasi RAPI
e. Siap memberika bantuan Komunikasi Gawat Darurat
f. Menjadi Pioner dan Dinamisator dalam menegakkan ( Gerakan )
Disiplin Nasional
g. Mampu memelihara Perangkat yang dimikilinya secara mendiri
h. Mengetahui management organisasi RAPI
3. Kegiatan Prioritas, Pembinaan Anggota.
a. Pembinaan kesadaran berbangsa, bernegara dan cinta tanah air
b. Peningkatan Pengetahuan tentang tata cara, tata tertib, dan tehnik
kominukasi radio .
c. Pemantapan penguasaan tetang Tri Tertib dan Kode Etik RAPI
d. Pembinaan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan
yang berlaku, baik peraturan perundangan umum, peraturan bidang
telekomunikasi, maupun ketentuan organisasi RAPI
e. Peningkatan ketrampilan tentang penanganan hal-hal yang me
nyangkut gawat darurat.
f. Penanaman kesadaran tentang GDN dan peran sebagai Pioner dan
Dinamisator dalam menegakan Gerakan Disiplin Nasional.
g. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan untuk memelihara
Perangkat secara mandiri.
IV. PROGRAM PENDIDIKAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Tujuan Jangka Panjang dari Program Kerja Bidang Pendidikan, Pembinaan
dan Pengembangan RAPI adalah : Menciptakan kondisi organisasi yang me
mungkinkan tumbuh dan berkembangnya rasa ikut memiliki organisasi ( Citra
RAPI ), serta lebih menjiwai Kode Etik RAPI.

Tujuan Jangka Pendek

1. Meningkatkan disiplin dan pelaksanaan Tri Tertib RAPI yakni : Tertib
Organisasi, Tertib Administrasi, dan Tertib Komunikasi.
2. Meningkatnya penyuluhan tentang peranan strategis RAPI sebagai salah
satu potensi komunikasi nasional.
Feb. 22, 08 JZ 10 HMI


RAPI Pusat

3. Meningkatnya pelaksanaan penyuluhan, seminar, riset, tehnologi, loka
karya, sasarehan, dan lain-lain
4. Meningkatnya volume kegiatan operasional
Sasaran, Penanggung Jawab, dan Pelaksanaan Program :

1. Sasaran program adalah Anggota dan calon Anggota RAPI di seluruh
Indonesia
2. Penanggung Jawab Program adalah pengurus
3. Pelaksana Program adslah Pengurus Pusat, Daerah, Wilayah dan Lokal
Kegiatan :

1. Kegiatan-kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan tersebut diatas, di
titik beratkan kepada kegiatan pembinaan kedalam/intern organisasi.
2. Sesuai dengan jenis pembinaan yang dipergunakan, kegiatan yang dilaku
kan dapat dibagi dalam kelompok sebagai berikut :
. Pembinaan satu arah
Target : Anggota / calon Anggota memperoleh informasi dan
mengetahui tentang : apa, bagaimana, keberadaan/
eksistensi, manfaat RAPI ; kewajiban, tugas serta
hak Anggota RAPI.

Sarana : Buku Panduan , bulletin, brosur, selembaran

. Pembinaan dua arah
Target : Anggota / calon Anggota memperoleh informasi dan
memahami serta menyadari apa siapa RAPI

Sarana : Santiaji, sarasehan, seminar, lokakarya, pelatihan dsb

Materi Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan :

1. Pancasila dan UUD 1945
2. Ketentuan dan peraturan serta produk hukum Pemerintah di bidang
komunikasi yang diberlakukan bagi organisasi RAPI.
3. AD / ART RAPI
4. Sejarah Perkembangan RAPI.
5. Pengetahuan tentang penggunaan perangkat KRAP
6. Pengetahuan praktis tentang manajemen dan tata laksana organisasi.
7. Pengetahuan lain yang dianggap perlu dan sesuai dengan kondisi dan
situasi Daerah masing-masing.
Pelaksanaan :

1. Program Pembinaan, Pendidikan dan Pengembangan merupakan program
prioritas yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran
organisasi RAPI.
2. Mengingat bahwa program pembinaan, pendidikan dan pengembangan
merupakan program yang bersifat terus-menerus dan berkesinambung
an, diharapkan pelaksanaannya dapat secara disiplin, luwes dan kekelua
rgaan sehingga target training dapat dicapai dengan baik.
3. Dalam pelaksanaannya, diutamakan memanfaatkan nara sumber dari
kalangan Anggota RAPI yang potensial untuk maksud tersebut.
V. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang tidak terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan
Anggota ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, dengan
tidak menyimpang terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam organi
sasi Radio Antar Penduduk Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 JULI 2001

PENGURUS PUSAT
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


Ketua Umum, Sekretaris Umum,

Sri Murwardjo Srimardji, MSc. Sakti Siahaan

JZ 09 AAH / NIA. 09.05.00016 JZ 09 BCC / NIA. 09.04.00005

Feb. 22, 08 JZ 10 HMI
READ MORE - BANTUAN KOMUNIKASI
READ MORE - BANTUAN KOMUNIKASI

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP