ORGANISASI
DAN PROGRAM KERJA
PENGURUS
RAPI KOTA MALANG
Tugas Pengurus RAPI
Kota Malang ini terurai secara terinci atas dasar
Anggaran Rumah tangga RAPI Bab V Pasal
17, sebagai pedoman bagi Pengurus RAPI Kota Malang dalam melaksanakan
tugasnya masing-masing, sebagai berikut :
I. KETUA
RAPI KOTA MALANG
1.
Memimpin Organisasi berdasarkan AD/ART RAPI.
2.
Membuat dan melaksanakan Rencana Program
kerja RAPI Kota Malang berdasarkan Program RAPI Daerah, atas mandat Musang II RAPI Kota Malang.
3.
Mengeluarkan Instruksi-instruksi,
ketentuan-ketentuan dan Kebijakan-kebijakan bagi RAPI Kota Malang yang sejalan dengan peraturan dan perundangan-undangan
yang berlaku bagi Radio Antar Penduduk Indonesia.
4.
Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum
RAPI Daerah, dengan tembusan Kepada Kepala Dinas Kominfo Kota
Malang dan DPPO RAPI Kota Malang.
5.
Bersama-sama dengan DPPO
RAPI Kota Malang dapat mengadakan penggantian
Pengurus hasil Musang II yang tidak sesuai
Peraturan Organisasi dengan memperhatikan saran dan pendapat pengurus lain.
6.
Bertanggung jawab kepada Ketua RAPI Provinsi Jawa Timur atas pelaksanaan keputusan kebijakan dan
instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh RAPI Provinsi Jawa
Timur.
7.
Melaksanakan Muskot
dan Rapat Kerja tepat waktu sesuai dengan PO.
8.
Bertanggung jawab
kepada Muskot.
II. WAKIL
KETUA RAPI KOTA MALANG
1.
Membantu Ketua RAPI
Kota Malang dalam penyelenggaraan tugas sehari-hari.
2.
Mewakili Ketua Rapi Kota Malang apabila
berhalangan dengan mandat tertulis.
3.
Menjabat Ketua Rapi Kota Malang apabila
Ketua Rapi Kota Malang tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai
dengan Muskot
III.
4.
Menandatangani
surat-surat atas tugas rutin.
5.
Bertanggung jawab
kepada Ketua Rapi Kota Malang.
III. SEKRETARIS
1.
Menyelenggarakan administrasi umum.
2.
Bersama-sama Ketua
Menandatangani Surat Keputusan.
3.
Menyelenggarakan Tata
Usaha Rapi Kota Malang.
4.
Menyiapkan rencana dan program kerja secara
umum dan kesekretariatan.
5.
Membuat dan menanda tangani pengajuan KTA
ke RAPI Provinsi.
6.
Berkoordinasi dengan bidang lain didalam
pelaksanaan kegiatan.
7.
Menyiapkan laporan berkala kepada Ketua Rapi Kota Malang.
8.
Bertanggung jawab kepada Ketua Rapi Kota
Malang.
IV. WAKIL SEKRETARIS
1.
Membantu Sekretaris untuk
menyelenggarakan admnistrasi umum.
2.
Membantu Sekretaris dalam
menyelenggarakan tata usaha Rapi Kota Malang.
3.
Membantu Sekretaris untuk
membuat rencana dan program kerja secara umum dan kesekretariatan.
4.
Membantu Sekretaris
menyelesaikan perizinan anggota RAPI.
5.
Membantu Sekretaris dalam
menyusun/menata data anggota.
6.
Menyiapkan pertemuan
Pengurus baik rapat pengurus maupun rapat kerja Rapi Kota Malang.
7.
Memelihara barang
inventaris.
8.
Bertanggung jawab kepada
Sekretaris Rapi Kota Malang.
V. KEUANGAN
1.
Menyusun
anggaran dan
belanja organisasi.
2.
Menyelenggarakan
administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijakan Ketua Rapi Kota Malang dan
ketentuan-ketentuan organisasi.
3.
Membuat laporan berkala
kepada Ketua Rapi Kota Malang dengan tembusan kepada Ketua DPPO Rapi Kota Malang.
4.
Mencari dan mengelola
dana untuk penyelenggaraan organisasi.
5.
Bertanggung jawab kepada
Ketua Rapi Kota Malang.
VI. WAKIL
KEUANGAN
1.
Membantu dalam
menyusun anggaran dan belanja organisasi.
2.
Membantu dalam
menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi.
3.
Membantu membuat
laporan berkala.
4.
Membantu mencari dan mengelola dana untuk penyelenggaraan
organisasi.
5.
Bertanggung jawab kepada Keuangan.
VII. BAGIAN
HUB. KERJA ANTAR INSTITUSI, PROGJA DAN OPERASIONAL.
1.
Membantu Ketua Rapi Kota Malang dalam
menyelenggarakan tugas dibidang Hub. KAI, Progja dan Ops.
2.
Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan
pada pelaksanaan dan program kerja bidang Hub. KAI, Progja dan Ops, sesuai dengan kebijakan Rapi Kota Malang
dan atau Keputusan rapat kerja Rapi Kota Malang.
3.
Mempelajari dan mengkaji terhadap
Perarturan pemerintah, Keputusan Menteri, Peraturan Organisasi, Hasil-hasil Musprov,
Rakerprov, Muskot dan
Rakerkot serta dapat menyimpulkan untuk diambil
sebagai kebijakan RAPI Kota Malang.
4.
Menyelenggarakan/mengkoordinir bantuan
Komunikasi baik pada Kegiatan Sosial, maupun kegiatan darurat
serta bantuan
Komunikasi pada Kegiatan Kemasyarakatan.
5.
Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan
kegiatan dibidang Hub. KAI, Progja dan Ops dan
Koordinasi Antar Lokal Rapi Kota Malang.
6.
Membuat laporan berkala kepada Ketua Rapi
Kota Malang.
7.
Bertanggung jawab kepada Ketua Rapi Kota
Malang.
Program
Kerja Bagian Hub. KAI, Progja dan Ops.
1.
Meningkatkan hubungan kerjasama dengan
pemerintah, organisasi dan lembaga swadaya masyarakat.
2.
Mengkoordinir/mengawasi/mengadakan
Musyawarah Rapi Kota Malang/Lokal dan memberi teguran kepada RAPI Lokal bila
Muslok tidak dilaksanakan sesuai AD/ART RAPI.
3.
Mempersiapkan konsep musyawarah RAPI Lokal
kepada RAPI Lokal yang baru terbentuk dan atau penghapusan/pembubaran RAPI
Lokal yang sudah tidak sesuai AD/ART RAPI.
4.
Mengkoordinir
kegiatan-kegiatan bhakti sosial RAPI kepada masyarakat.
5.
Melakukan evaluasi program kerja secara berkala.
6.
Berkoordinasi dengan
bidang lain dalam pelaksanaan kegiatan.
VII. BAGIAN INFORMASI TEKNOLOGI, DIKLAT DAN PEMANTAUAN SPEKTRUM
1.
Membantu Ketua Rapi Kota Malang dalam menyelenggarakan tugas dibidang Informasi Teknologi, Diklat Dan Pemantauan Spektrum.
2.
Menyusun dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dibidang Informasi Teknologi, Diklat Dan Pemantauan Spektrum, sesuai dengan kebijakan Ketua dan atau Keputusan rapat kerja Rapi Kota Malang.
3.
Menyediakan materi/literatur dalam rangka peningkatan kualitas anggota
RAPI.
4.
Mengawasi/mengatur dan
mengadakan kegiatan 10-32 Rapi Kota Malang.
5.
Membuat laporan secara
berkala dibidang Informasi Teknologi, Diklat Dan
Pemantauan Spektrum kepada Ketua Rapi Kota Malang.
6.
Bertanggung jawab
kepada Ketua Rapi Kota Malang.
Program Kerja Bagian Informasi Teknologi, Diklat
Dan Pemantauan Spektrum.
1.
Mengadakan dan
melaksanakan penyuluhan,
pelatihan dan kursus-kursus terhadap penggemar radio komunikasi
dan anggota RAPI.
2.
Melakukan pembinaan secara terpadu terhadap
anggota dan calon anggota sesuai dengan Buku Panduan.
3.
Menyediakan materi/literatur
dalam rangka peningkatan kualitas anggota RAPI.
4.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan 10-32.
5.
Mengusulkan teguran
tertulis terhadap anggota RAPI yang melakukan pelanggaran
spektrum.
6.
Mengumpulkan data dan
mengevaluasi pengguna band RAPI serta mengenali dan menganalisa jenis gangguan
interverensi radio.
7.
Melakukan pengawasan/monitoring dan target operasi terhadap penggunaan frekuensi
radio komunikasi serta memberi teguran/peringatan kepada pengguna
stasiun radio yang menggunakan perangkat radio krap tanpa izin dan yang tidak
sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, untuk selanjutnya
disampaikan kepada instansi yang berwenang
untuk ditindaklanjuti.
8.
Inventarisasi frekuensi.
9.
Mengadakan/mengelola perangkat RPU.
10.
Membuat laporan secara berkala dibidang Informasi teknologi, diklat dan pemantauan spektrum kepada Ketua
Rapi Kota Malang.
X. BAGIAN SOSIALISASI REGULASI DAN HUMAS
1.
Membantu Ketua Rapi Kota Malang dalam menyelenggarakan tugas dibidang Sosialisasi Regulasi dan Humas Rapi Kota Malang.
2.
Menyusun dan melaksanakan kegiatan-kegiatan program kerja Bagian Sosialisasi Regulasi dan Humas, sesuai dengan kebijakan Ketua Rapi Kota Malang dan atau Keputusan rapat kerja Rapi Kota Malang.
3.
Membuat laporan secara
berkala tentang program kerja bagian Sosialisasi Regulasi dan Humas Rapi Kota Malang kepada Ketua.
4.
Pusat informasi kegiatan Rapi Kota Malang.
5.
Bertanggung jawab
kepada Ketua.
Program Kerja Bagian Sosialisasi Regulasi dan Humas
1.
Memberikan keterangan,
penyuluhan dan kerja sama dengan Mass Media Cetak maupun Elektronik yang
terlebih dahulu mendapat persetujuan Ketua Rapi Kota Malang.
2.
Memberikan informasi kepada anggota maupun
calon anggota dalam kepengurusan Call Sign dan KTA.
3.
Memberikan informasi tentang keorganisasian.
4.
Mengelola media informasi Rapi Kota Malang (blog,
website, facebook dan whatsapp).
5.
Mengupayakan pengadaan seragam dan atribut
organisasi untuk anggota.
6.
Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan
kesadaran/awareness kepada instansi/lembaga dan calon potensial anggota.
7.
Membuat laporan secara berkala kepada
Ketua.
Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 3 Maret 2013
RAPI KOTA MALANG
KETUA
Ttd
JOKO HARDIANTO
JZ 13 KLJ