SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA

Monday 4 March 2013

Job Deskripsi


ORGANISASI DAN PROGRAM KERJA
PENGURUS RAPI KOTA MALANG

Tugas Pengurus RAPI Kota Malang ini terurai secara terinci atas dasar Anggaran Rumah tangga RAPI Bab V Pasal  17, sebagai pedoman bagi Pengurus RAPI Kota Malang dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, sebagai berikut :

I.     KETUA RAPI KOTA MALANG
1.     Memimpin Organisasi berdasarkan AD/ART RAPI.
2.     Membuat dan melaksanakan Rencana Program kerja RAPI Kota Malang berdasarkan Program RAPI Daerah, atas mandat Musang II RAPI Kota Malang.
3.     Mengeluarkan Instruksi-instruksi, ketentuan-ketentuan dan Kebijakan-kebijakan bagi RAPI Kota Malang yang sejalan dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku bagi Radio Antar Penduduk Indonesia.
4.     Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum RAPI Daerah, dengan tembusan Kepada Kepala Dinas Kominfo Kota Malang dan DPPO RAPI Kota Malang.
5.     Bersama-sama dengan DPPO RAPI Kota Malang dapat mengadakan penggantian Pengurus hasil Musang II yang tidak sesuai Peraturan Organisasi dengan memperhatikan saran dan pendapat pengurus lain.
6.     Bertanggung jawab kepada Ketua RAPI Provinsi Jawa Timur atas pelaksanaan keputusan kebijakan dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh RAPI Provinsi Jawa Timur.
7.     Melaksanakan Muskot dan Rapat Kerja tepat waktu sesuai dengan PO.
8.     Bertanggung jawab kepada Muskot.

II.   WAKIL KETUA RAPI KOTA MALANG
 1.     Membantu Ketua RAPI Kota Malang dalam penyelenggaraan tugas sehari-hari.
2.     Mewakili Ketua Rapi Kota Malang apabila berhalangan dengan mandat tertulis.
3.     Menjabat Ketua Rapi Kota Malang apabila Ketua Rapi Kota Malang tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Muskot III.
4.     Menandatangani surat-surat atas tugas rutin.
5.     Bertanggung jawab kepada Ketua Rapi Kota Malang.
 

III.  SEKRETARIS

1.     Menyelenggarakan administrasi umum.
2.     Bersama-sama Ketua Menandatangani Surat Keputusan.
3.     Menyelenggarakan Tata Usaha Rapi Kota Malang.
4.     Menyiapkan rencana dan program kerja secara umum dan kesekretariatan.
5.     Membuat dan menanda tangani pengajuan KTA ke RAPI Provinsi.
6.     Berkoordinasi dengan bidang lain didalam pelaksanaan kegiatan.
7.     Menyiapkan laporan berkala kepada Ketua Rapi Kota Malang.
8.     Bertanggung jawab kepada Ketua Rapi Kota Malang.

IV.   WAKIL SEKRETARIS

1.     Membantu Sekretaris untuk menyelenggarakan admnistrasi umum.
2.     Membantu Sekretaris dalam menyelenggarakan tata usaha Rapi Kota Malang.
3.     Membantu Sekretaris untuk membuat rencana dan program kerja secara umum dan kesekretariatan.
4.     Membantu Sekretaris menyelesaikan perizinan anggota RAPI.
5.     Membantu Sekretaris dalam menyusun/menata data anggota.
6.     Menyiapkan pertemuan Pengurus baik rapat pengurus maupun rapat kerja Rapi Kota Malang.
7.     Memelihara barang inventaris.
8.     Bertanggung jawab kepada Sekretaris Rapi Kota Malang.

V.    KEUANGAN

1.     Menyusun anggaran dan belanja organisasi.
2.     Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan kebijakan Ketua Rapi Kota Malang dan ketentuan-ketentuan organisasi.
3.     Membuat laporan berkala kepada Ketua Rapi Kota Malang dengan tembusan kepada Ketua DPPO Rapi Kota Malang.
4.     Mencari dan mengelola dana untuk penyelenggaraan organisasi.
5.     Bertanggung jawab kepada Ketua Rapi Kota Malang.

VI.   WAKIL KEUANGAN

1.     Membantu dalam menyusun anggaran dan belanja organisasi.
2.     Membantu dalam menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi.
3.     Membantu membuat laporan berkala.
4.     Membantu mencari dan mengelola dana untuk penyelenggaraan organisasi.
5.     Bertanggung jawab kepada Keuangan.


VII. BAGIAN HUB. KERJA ANTAR INSTITUSI, PROGJA DAN OPERASIONAL.

1.     Membantu Ketua Rapi Kota Malang dalam menyelenggarakan tugas dibidang Hub. KAI, Progja dan Ops.
2.     Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan dan program kerja bidang Hub. KAI, Progja dan Ops, sesuai dengan kebijakan Rapi Kota Malang dan atau Keputusan rapat kerja Rapi Kota Malang.
3.     Mempelajari dan mengkaji terhadap Perarturan pemerintah, Keputusan Menteri, Peraturan Organisasi, Hasil-hasil Musprov, Rakerprov, Muskot dan Rakerkot serta dapat menyimpulkan untuk diambil sebagai kebijakan RAPI Kota Malang.
4.     Menyelenggarakan/mengkoordinir bantuan Komunikasi baik pada Kegiatan Sosial, maupun kegiatan darurat serta bantuan  Komunikasi pada Kegiatan Kemasyarakatan.
5.     Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dibidang Hub. KAI, Progja dan Ops dan Koordinasi Antar Lokal Rapi Kota Malang.
6.     Membuat laporan berkala kepada Ketua Rapi Kota Malang.
7.     Bertanggung jawab kepada Ketua Rapi Kota Malang.

Program Kerja Bagian Hub. KAI, Progja dan Ops.

1.     Meningkatkan hubungan kerjasama dengan pemerintah, organisasi dan lembaga swadaya masyarakat.
2.     Mengkoordinir/mengawasi/mengadakan Musyawarah Rapi Kota Malang/Lokal dan memberi teguran kepada RAPI Lokal bila Muslok tidak dilaksanakan sesuai AD/ART RAPI.
3.     Mempersiapkan konsep musyawarah RAPI Lokal kepada RAPI Lokal yang baru terbentuk dan atau penghapusan/pembubaran RAPI Lokal yang sudah tidak sesuai AD/ART RAPI.
4.     Mengkoordinir kegiatan-kegiatan bhakti sosial RAPI kepada masyarakat.
5.     Melakukan evaluasi program kerja secara berkala.
6.     Berkoordinasi dengan bidang lain dalam pelaksanaan kegiatan.

VII. BAGIAN INFORMASI TEKNOLOGI, DIKLAT DAN PEMANTAUAN SPEKTRUM

1.     Membantu Ketua Rapi Kota Malang dalam menyelenggarakan tugas dibidang Informasi Teknologi, Diklat Dan Pemantauan Spektrum.
2.     Menyusun dan melaksanakan kegiatan-kegiatan dibidang Informasi Teknologi, Diklat Dan Pemantauan Spektrum, sesuai dengan kebijakan Ketua dan atau Keputusan rapat kerja Rapi Kota Malang.
3.     Menyediakan materi/literatur dalam rangka peningkatan kualitas anggota RAPI.
4.     Mengawasi/mengatur dan mengadakan kegiatan 10-32 Rapi Kota Malang.
5.     Membuat laporan secara berkala dibidang Informasi Teknologi, Diklat Dan Pemantauan Spektrum kepada Ketua Rapi Kota Malang.
6.     Bertanggung jawab kepada Ketua Rapi Kota Malang.

Program Kerja Bagian Informasi Teknologi, Diklat Dan Pemantauan Spektrum.

1.     Mengadakan dan melaksanakan penyuluhan, pelatihan dan kursus-kursus terhadap penggemar radio komunikasi dan anggota RAPI.
2.     Melakukan pembinaan secara terpadu terhadap anggota dan calon anggota sesuai dengan Buku Panduan.
3.     Menyediakan materi/literatur dalam rangka peningkatan kualitas anggota RAPI.
4.     Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan 10-32.
5.     Mengusulkan teguran tertulis terhadap anggota RAPI yang melakukan pelanggaran spektrum.
6.     Mengumpulkan data dan mengevaluasi pengguna band RAPI serta mengenali dan menganalisa jenis gangguan interverensi radio.
7.     Melakukan pengawasan/monitoring dan target operasi terhadap penggunaan frekuensi radio komunikasi serta memberi teguran/peringatan kepada pengguna stasiun radio yang menggunakan perangkat radio krap tanpa izin dan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
8.     Inventarisasi frekuensi.
9.     Mengadakan/mengelola perangkat RPU.
10.  Membuat laporan secara berkala dibidang Informasi teknologi, diklat dan pemantauan spektrum kepada Ketua Rapi Kota Malang.
X.    BAGIAN SOSIALISASI REGULASI DAN HUMAS
 1.     Membantu Ketua Rapi Kota Malang dalam menyelenggarakan tugas dibidang Sosialisasi Regulasi dan Humas  Rapi Kota Malang.
2.     Menyusun dan melaksanakan kegiatan-kegiatan program kerja Bagian Sosialisasi Regulasi dan Humas, sesuai dengan kebijakan Ketua Rapi Kota Malang dan atau Keputusan rapat kerja Rapi Kota Malang.
3.     Membuat laporan secara berkala tentang program kerja bagian Sosialisasi Regulasi dan Humas Rapi Kota Malang kepada Ketua.
4.     Pusat informasi kegiatan Rapi Kota Malang.
5.     Bertanggung jawab kepada Ketua.



Program Kerja Bagian Sosialisasi Regulasi dan Humas
1.     Memberikan keterangan, penyuluhan dan kerja sama dengan Mass Media Cetak maupun Elektronik yang terlebih dahulu mendapat persetujuan Ketua Rapi Kota Malang.
2.     Memberikan informasi kepada anggota maupun calon anggota dalam kepengurusan Call Sign dan KTA.
3.     Memberikan informasi tentang keorganisasian.
4.     Mengelola media informasi Rapi Kota Malang (blog, website, facebook dan whatsapp). 
5.     Mengupayakan pengadaan seragam dan atribut organisasi untuk anggota.
6.     Mengadakan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesadaran/awareness kepada instansi/lembaga dan calon potensial anggota.
7.     Membuat laporan secara berkala kepada Ketua.



Ditetapkan di   :        Malang
Pada tanggal    :        3 Maret 2013
RAPI KOTA MALANG
KETUA

Ttd

JOKO HARDIANTO
JZ 13 KLJ

1 comment:

Anonymous said...

assalamualaikum wrwb..salam RAPI 51dan55 10.02harapan untuk anda di 10.85,,,,smoga sukses,,,,MOHON PENJELASAN ,,saya sudah mendaftar call sign 1 bulan lalu,,,sampai saat ini saya cek di CALL BOOK RAPIDA {malang kabupaten],,data saya kok belum ada..GIRO POS tgl 26-09-2013...atas nama FAKUR ROHMAN,,GLONGSOR RT02.RW03,,DESA SIDOREJO,KEC.JABUNG.KAB MALANG,,terima kasih..

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP