SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA

Saturday, 24 January 2009

HOTEL TEMPAT MUSDA VII



DENAH LOKASI


RUANG RAPAT


HOTEL SURYA INDAH BATU
JL ORO - ORO OMBO 202 BATU
READ MORE - HOTEL TEMPAT MUSDA VII
READ MORE - HOTEL TEMPAT MUSDA VII

Thursday, 22 January 2009

SUSUNAN ACARA MUSDA

1. Pembukaan
2. Tari Selamat Datang
3. Lagu Indonesia Raya (Paduan Suara)
4. Lagu Mars RAPI (Paduan Suara)
5. Kode Etik RAPI
6. Sambutan-sambutan :
  > Ketua Panitia 
  > Ketua RAPI Daerah 13 Jawa Timur
  > Ketua Umum RAPI Pusat
  > Gubernur Jawa Timur sekaligus membuka acara 
7. Do'a
8. Ramah Tamah
9. Upacara pembukaan selesai
10. Acara Sidang-sidang :
  > Paripurna I
  > Paripurna II
  > Sidang Formatur
  > Sidang Paripurna III
11. Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus daerah 2009-2013
12. Penutup
 
Catatan :
Rangkaian acara diatas adalah panduan untuk detailnya sedang disusun. 
READ MORE - SUSUNAN ACARA MUSDA
READ MORE - SUSUNAN ACARA MUSDA

DAFTAR UNDANGAN PEJABAT

1. Gubernur Jatim
2. Kepala Diskominfo Prop. Jatim Jl. A. Yani 242-244 Surabaya
3. Kepala Dinas Sosial Prop. Jatim
4. Ketua Umum RAPI Pusat Jl. Cakrawijaya V No. 6 Kompl. Diskum TNI AD Cipinang  
  Muara Jakarta Timur.
5. Walikota Malang
6. Walikota Batu
8. Kapolresta Malang
9. Kodim Kota Malang 
10. Ketua ORARI Daerah Jatim
11. Ketua ORARI Lokal Malang
12. Instansi terkait lainnya.
READ MORE - DAFTAR UNDANGAN PEJABAT
READ MORE - DAFTAR UNDANGAN PEJABAT

SURAT MANDAT

SURAT MANDAT/REKOMENDASI
N0. 000.05.00.0309

Yang bertanda tangan di bawah ini, Pengurus RAPI Wilayah …………….. memberikan :
A. MANDAT kepada :
     1. UTUSAN :
         a. …………….………... JZ 13 …..… /NIA. 13…………………. 
         b. ……………….……… JZ 13 …..… /NIA. 13………………….

B. REKOMENDASI kepada :
     2. PENINJAU :
         a. ………………….…... JZ 13 …..… /NIA. 13………………….
         b. …………………….… JZ 13 …..… /NIA. 13………………….

Untuk mengikuti acara dan persidangan Musda VII tahun 2009 RAPI Daerah 13 Jawa Timur di Batu - Malang sampai selesai.
Demikian Surat Mandat/Rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

………………..., ………………2009

PENGURUS WILAYAH
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
WILAYAH ……………………..
DAERAH JAWA TIMUR

Ketua(…………………………..)                                                          Sekretaris(……………………….)
JZ 13 …..../NIA. 13………………..                                                  JZ 13 …..../NIA. 13………………..


READ MORE - SURAT MANDAT
READ MORE - SURAT MANDAT

UNDANGAN MUSDA VII RAPIDA JATIM

Nomor : 00.07.PAN MUSDA VII.0209 Malang, Januari 2009
Sifat : Penting /segera
Lampiran: 1 lembar
Perihal : Undangan MUSDA VII
Tahun 2009

Kepada
Yth, ……………………………………
…………………………………….
di Tempat


Salam 51 – 55

Bersama ini disampaikan bahwa sesuai ketentuan organisasi, Musyawarah Daerah VII RAPI Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 akan diselenggarakan pada :

Hari : Sabtu dan Minggu
Tanggal : 8 - 9 Maret 2009
Tempat : HOTEL SURYA INDAH – Batu - Malang
Pakaian : PSH RAPI

Bersama ini pula kami lampirkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam MUSDA VII RAPI Daerah Jawa Timur.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih


PANITIA
MUSYAWARAH DAERAH VII
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
DAERAH 13 JAWA TIMUR

K e t u a, Sekretaris,


UJA RAFI, ST SAIFUL HIKMAH
JZ13LXJ/NIA.13.14.02913 JZ13LXH/NIA.13.31.02911.
READ MORE - UNDANGAN MUSDA VII RAPIDA JATIM
READ MORE - UNDANGAN MUSDA VII RAPIDA JATIM

Sunday, 18 January 2009

RAPI Wilayah 31 Kota Malang sebagai tuan rumah Musda 13 Jatim

Hasil Voting peserta Rakorda 13 Jatim di Gedung Makodim 0817 Gresik tanggal 18 Januari 2009:
Jember 3 suara
Kota Malang 11 suara
Bangkalan 4 suara

Jadi dengan demikian diputuskan bahwa RAPI Kota Malang adalah Tuan Rumah untuk pelaksanaan Musya Warah Daerah 13 RAPI Jawa TimurSedangkan RAKERDA 13 Jatim akan dilaksanakan di Kota Bangkalan

Sedangkan pelaksanaan MUSDA 13 Jatim akan dilaksanakan tgl 7-8 Maret 2009 yang bertempat di Hotel Songgoriti Kota Batu
READ MORE - RAPI Wilayah 31 Kota Malang sebagai tuan rumah Musda 13 Jatim
READ MORE - RAPI Wilayah 31 Kota Malang sebagai tuan rumah Musda 13 Jatim

ARAHAN KETUA RAPI Daerah 13 Jawa Timur

Arahan Ketua RAPI Daerah 13 Jawa Timur Kol. Inf. Budi Prijono pada saat RAKOR RAPI Daerah 13 Jawa Timur tanggal 18 Januari 2009 di Makodim 0817 Gresik
adapun arahan tersebut adalah :
1. tertib organisasi;
2. diberdayakan dan divalidkan pengurus mulai lokal hingga wilayah;
3. penataan instrument;
4. penataan program;
5. crash program (koord dg pemkot);
6. sosialisasi peraturan organisasi;
7. sosialisasi AD / ART;
8. sosialisasai UU telkom;
9. penataan operasional (RPU) yg ada di range RAPI
READ MORE - ARAHAN KETUA RAPI Daerah 13 Jawa Timur
READ MORE - ARAHAN KETUA RAPI Daerah 13 Jawa Timur

10.32

Anjuran Sekretaris RAPI Daerah 13 Jawa Timur pada RAKOR RAPI Daerah 13 Jatim tanggal 18 Januari 2009 di Ma Kodim 0817 Kota Gresik mengatakan bahwa Pengurus Wilayah terutama Humas & Hub. Antar Lokal WAJIB untuk mengikuti 10.32 (Checking Net) di Freq RAPI Daerah 13 Jawa Timur karena setiap 10.32 akan diberikan 10.14 dari Pengurus RAPI Daerah 13 Jawa Timur.
Output 143.555
Input 142.000
READ MORE - 10.32
READ MORE - 10.32

ETIKA BERKOMUNIKASI

Dalam berkomunikasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :

1. Berbicara dengan berpedoman pada aturan yang berlaku
2. Pembicaraan harus tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas;
3. Selalu menyebutkan Callsign anda dalam Interval pendek.
4. Bicara seperlunya dan tidak mendominir frekuensi;
5. Memberikan Report dengan benar.
6. Memberikan Spasi yang cukup.
7. Usahakan berbicara tidak terlalu pelan dan tidak terlalu jauh dari microphone.
8. Hindari berbicara cepat-cepat, bicaralah dengan tenang dan teratur.
9. Hindari bahasa ganda, pergunakan bahasa yang simple.
10. Usahakan tidak berulang-ulang dengan kata-kata yang sama.
11. Bicaralah yang ringkas apabila frekuensi tersebut sedang ramai. (gunakanlah kode 10 untuk menyingkat pembicaraan)
12. Setiap pembicara hanya diperbolehkan berbicara / menekan tombol mike nya selama ½ - 1 menit saja
13. Kalimat yang panjang hendaknya dibagi atau diputus sebaik mungkin sehingga mudah dimengerti dan tidak menjadi salah penafsiran.
14. Jaga kesopanan dalam pembicaraan agar tidak menyinggung perasaan orang lain.
15. Dalam pembicaraan harus menjauhkan diri dari kata-kata yang tidak sopan, kotor, pembicaraan yang a susila, politik, makar dan dagang.
16. Harus saling menghargai, terutama pembicaraan yang penting dan serius jangan dipotong;
17. Apabila ada pengganggu kanal (jammer), berikan pengertian kepadanya dengan baik dan sopan agar tidak mengganggu lagi
18. Pengendali Frekuensi sebagai pengatur jalur, berhak dan berkewajiban mengatur kanal agar tidak terjadi crowded (ribut)
19. Pengurus atau Pengatur Kanal (Net Pengendali), berhak mengosongkan kanal dalam hal ada suatu kejadian, baik itu kanal ribut atau untuk keperluan organisasi atau dipergunakan untuk kegiatan bankom, emergency dengan cara memberikan pengertian lebih dahulu kepada warga
20. Net pengendali harus dapat membagi waktu secara adil kepada setiap anggota.
21. Seorang Net Pengendali harus arif, cermat dan tegas dalam mengendalikan frekuensiBiasakan selalu mencatat hal-hal yang penting untuk dingat.
READ MORE - ETIKA BERKOMUNIKASI
READ MORE - ETIKA BERKOMUNIKASI

TATA CARA BERKOMUNIKASI

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan ketika seseorang hendak memulai berkomunikasi :
1. Dalam menggunakan frekuensi untuk memanggil stasiun lain atau melakukan testing, sebelum memancar / transmit perhatikanlah terlebih dahulu frekuensi yang akan digunakan selama beberapa saat. Bila ternyata tidak terdengar ada yang menggunakan, masih juga harus diyakinkan bahwa frekuensi tersebut kosong dengan membuka squelch pada radio, kemudian lakukan transmitt dengan menanyakan :" Apakah frekuensi ini sedang dipergunakan, di sini JZ 13 ......... ? "Setelah cara terakhir ini dilakukan beberapa kali dan tidak ada jawaban barulah dipergunakan untuk memanggil atau melakukan testing.
2. Dalam melakukan panggilan hindari panggilan-panggilan yang panjang. Lakukan pemanggilan dengan singkat dan jelas. Lebih baik pemanggilan itu pendek tapi sering daripada satu kali panjang / lama. Panggilan cukup 3 (tiga) kali selanjutnya dengarkan baik-baik sambil membuka squelch radio karena bisa jadi stasiun yang dipanggil mempunyai pancaran yang lemah pada penerimaan stasiun kita. Bila tidak ada yang menjawab, ulangi lagi seperti semula. Bila sampai tiga kali berturut-turut tidak ada jawaban berkemungkinan stasiun yang di panggil tidak monitor pada frekuensi tersebut. Disaat memanggil jangan hanya menyebutkan call sign yang dipanggil, tapi juga harus menyebutkan call sign kita sendiri yang memanggil.
3. Bila ingin menggabungkan diri pada suatu frekuensi perhatikan betul moment yang tepat untuk melakukan "kontek", pertama sekali monitor dulu dan pelajari situasi pada frekuensi tersebut. Pahami kebiasaan-kebiasaan dari stasiun-stasiun yang sedang berkomunikasi. Kalau perlu jenis-jenis peralatan stasiun yang digunakan dan lokasi mereka. Kemudian apa yang sedang mereka bicarakan. Jangan masuk dulu jika mereka sedang membicarakan suatu masalah yang bersifat penting. Bila telah memungkinkan barulah kita coba kontak. Tapi perlu diingat ! bahwa masuk dan bergabung pada suatu frekuensi akan lebih sopan jika tidak menggunakan " kontek ", saat net control mempersilahkan stasiun join, inilah waktu yang paling baik untuk langsung masuk dengan mengunakan salam (selamat malam/selamat siang/selamat pagi, dsbnya). Namun jika net control terlalu lama mempersilahkan, tidak ada salahnya juga menggunakan "kontek". Lakukan "kontek" pada saat interval (spasi pergantian transmit), usahakan untuk "kontek" pertama itu menggunakan daya pancar maksimal agar mudah terpantau oleh rekan yang akan menerima.
4. Untuk masuk ke dalam suatu frekuensi tidak harus memakai kata "break", malah hindarilah sebanyak mungkin dan hanya digunakan kalau memang darurat. Karena kata "break" berarti Pecah/ Patah/ Putus, ada semacam ungkapan pemaksaan. Jika untuk masuk menggunakan kata "break" dapat diartikan memaksa rekan yang sedang komunikasi agar memutuskan komunikasinya untuk menerima kita. Walaupun tidak ada aturan yang melarang namun dalam etika berkomunikasi tentunya kurang baik. Sebaiknya menggunkan kata "kontek" karena kontek berarti hubungan yang dapat diartikan bahwa yang menyebutkan kata tersebut memohon untuk dapat dihubungkan atau diterima untuk berkomunikasi pada frekuensi itu.
5. Dalam kelompok yang sudah saling kenal biasanya lebih mudah untuk masuk, karena biasanya kehadirannya memang sudah ditunggu atau diharapkan oleh rekan-rekan yang sedang berkomunikasi. Mendesak dengan "kontek" terus menerus apalagi hanya untuk sekedar bergabung atau berita yang tidak terlalu penting hanya akan memperlihatkan sifat ingin menonjolkan diri. Masuklah ke frekuensi dengan menyebutkan call sign. Dengan sendirinya anda telah menyebutkan identitas untuk menghindari pertanyaan dari yang menerima dan untuk menghemat waktu. Jangan main tebak-tebakan untuk mengetahui identitas. Setelah anda kontak dengan menyebutkan call sign, tunggulah reaksi atau jawaban dengan sabar. Setelah dipersilahkan masuk, jangan langsung bicara pada pokok persoalan sebelum memperkenalkan diri jika memang belum dikenal.
6. Dalam Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tidak dibenarkan menggunakan sandi atau kode, kecuali Ten Code / Kode 10 untuk mempersingkat waktu.
7. Jangan lupa menyebutkan call sign sendiri dan call sign lawan komunikasi di awal dan diakhir pancaran, minimal sekali setiap 3 menit. Hindari berkomunikasi dengan stasiun lain selain KRAP karena hal ini memang dilarang.
8. Disaat transmit jangan berbicara dengan orang yang berada disamping anda, karena hal ini akan membosankan bagi lawan bicara anda, apalagi pembicaraan tersebut tidak ada hubungan dengan lawan bicara anda tersebut. Makan atau mengunyah disaat transmit juga merupakan hal yang kurang baik. Hindari hembusan nafas masuk microphon disaat berbicara atau menguap.
9. Selalulah berbicara sopan, tidak memperlihatkan marah, dengki, dendam dan sebagainya, karena hal ini tidak ada gunanya. Jika sedang ada problem atau perasaan sedang sensitif, sebaiknya tidak usah transmit karena bisa jadi pembicaraan di frekuensi akan mudah memancing emosi.
10. Sampaikan 10-23 atau 10-6 ditengah komunikasi apabila ada sesuatu yang mendadak harus dikerjakan, misalnya menerima telpon, mengambil minum, menerima tamu dsbnya. Jangan transmit terus disaat tersebut, karena memancarkan sinyal terus-menerus berarti telah menutup frekuensi dan akan mempersulit rekan lain untuk masuk atau menggunakan frekuensi itu.
11. Janganlah melakukan pembicaraan yang bersifat Politik, Sara atau hal lain yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban. Menggunakan kata-kata kotor atau kata-kata tidak sopan hanya akan mendapatkan cemoohan dari yang mendengarkan. Jangan mensponsori pembicaraan mengenai orang lain. Lebih baik bertanya kalau tidak tahu dari pada mengira-ngira, karena yang mendengar bisa menganggap hal yang di kira-kira itu sudah pasti. Dan tentunya kita menjadi penyebar kabar yang tidak benar.
12. Perlu diingat bahwa disaat transmit kita tidak bisa memperkirakan berapa banyak pasang telinga yang ikut mendengar, karena belum tentu yang ikut monitor hanya yang bergabung saja. Kepribadian seseorang dapat dinilai dari cara berbicara di frekuensi. Karena itu jagalah kepribadian anda agar tidak tercemar oleh itu.
13. Ada beberapa hal lain yang juga dilarang seperti berpidato, bernyanyi, putar lagu dsbnya. karena hal ini sama dengan menutup frekuensi, sehingga rekan-rekan lain tidak dapat mempergunakan frekuensi tersebut.
14. Dalam berkomunikasi yang lebih dari dua stasiun pada frekuensi yang sama, ada salah satu cara yang efektif dan adil yaitu komunikasi berlingkar. Satu stasiun sebagai net control mengatur giliran, dan komunikasi diselenggarakan menurut gilirannya. Apabila hal ini dilakukan sudah tentu semua stasiun akan tekun dan cermat mendengarkan pembicaraan. Yang jelas semua stasiun akan mendapat giliran dan tidak ada yang "kedinginan".Disaat berkomunikasi sering dijumpai kata-kata asing atau aneh, seperti nama, singkatan, dsbnya. Sehingga perlu mengeja agar tidak menimbulkan salah dengar, salah tafsir atau salah makna serta salah dalam mencatatnya. Untuk itu perlu diketahui cara-cara mengeja tersebut.
READ MORE - TATA CARA BERKOMUNIKASI
READ MORE - TATA CARA BERKOMUNIKASI

Friday, 9 January 2009

TATA CARA DAN ETIKA BERKOMUNIKASI

Keseragaman tata cara komunikasi perlu dihayati oleh setiap anggota Rapi. Tidak sedikit frekuensi yang semberawut digunakan oleh mereka yang tidak mempunyai pengetahuan tentang komunikasi radio sehingga banyak tata cara yang tidak benar ditularkan kepada yang lain. Sangat disayangkan bagi mereka yang mau saja ketularan. Oleh karena itu jangan mencontoh sesuatu jika tidak paham bahwa itu adalah benar, sebaiknya pergunakan tata cara yang betul-betul kita yakini itu benar.
Demikian juga dengan istilah, hindari istilah-istilah yang tidak dipahami arti, maksud dan kegunaanya, akan lebih baik tidak menggunakan istilah dan hanya menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar agar kita tidak ikut tertulah oleh hal-hal yang salah.
Penggunaan stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan baik dan benar oleh setiap anggota RAPI akan mencerminkan bagaimana citra dari Organisasi RAPI itu sendiri.
Oleh karena itu sangat penting bagi setiap anggota RAPI untuk dapat melaksanakan Tata Cara dan Etika berkomunikasi, mamahami dan melaksanaan aturan-aturan yang berlaku bagi Komunikasi Radio Antar Penduduk serta memelihara dan mempertahankan disiplin komunikasi.

PERSIAPAN BERKOMUNIKASI

1. Penyelenggara Komunikasi Antar Penduduk Indonesia adalah mereka yang telah memiliki IKRAP , IPPKRAP dan KTA,
2. Nama Panggilan (10 – 28 ) yang dipergunakan hanya 10-28 yang tercantum di IKRAP yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, yang lain tidak boleh dipergunakan;
3. Untuk Station Tetap (Base Station), harus memasang papan nama yang diletakkan ditempat yang mudah dibaca, untuk station bergerak, harus pasang sticker dikaca depan sebelah kanan dan kaca belakang;
4. Sarana pendukung yang harus dipersiapkan untuk komunikasi :
F Siapkan buku catatan / log book.
F Siapkan Buku buku refenrensi yang kemungkinan diperlukan seperti Band Plan, Callbook dsb
F Kode 10;
F Form Berita
F Surat Ijin perangkat anda harus selalu bersama perangkat.
F Sesuaikan Jam anda dalam waktu Universal Time Coordinate (UTC) WIB
5. Bila anda yakin semua sudah tersedia, barulah hidupkan perangkat pesawat anda. Mulailah mengaktifkan perangkat radio,
6. Periksalah sarana komunikasi anda apakah dapat bekerja dengan sempurna, seperti Catu daya, Power Supply, Pemancar dan Penerima, Antena dsb
7. Bila Pemancar anda perlu di tune maka lakukanlah pada frekuensi yang tidak digunakan.
8. Pilihlah kanal kerja yang sedang aktif, atau bila anda siap, pilihlah kanal kosong untuk membuka Kanal. Usahakan membuka kanal kerja pada Kanal lokal, atau Kanal Wilayah anda;
9. Monitorlah sejenak beberapa frekuensi sebelum anda memutuskan untuk bekerja pada frekuensi tertentu.
READ MORE - TATA CARA DAN ETIKA BERKOMUNIKASI
READ MORE - TATA CARA DAN ETIKA BERKOMUNIKASI

TATA CARA PENGURUSAN IKRAP/IPPKRAP/KTA

UMUM
Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah adalah telah memiliki IKRAP yaitu Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan IPPKRAP yaitu Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk, diberikan kepada pemilik perangkat yang telah memiliki IKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis. Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota.

PERSYARATAN UMUM
Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) diberikan kepada perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia/WNI
b. Umur serendah-rendahnya 17 Tahun
c. Berkelakuan Baik
d. Membayar biaya administrasi dan biaya izin
e. Menjadi anggota organisasi RAPI
Izin Penguasaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk (IPPKRAP) diberikan kepada pemilik IKRAP yang perangkatnya memenuhi persyaratan teknis. IKRAP dan IPPKRAP berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

TATA CARA PENGURUSAN IZIN ANGGOTA BARU & PERPANJANGAN
Pengurusan izin dan KTA dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh calon anggota bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Kepada Calon Anggota akan dilakukan wawancara oleh Pengurus Lokal dalam hal ini oleh Ketua Lokal atau Kepala Seksi Organisasi dan Personalia.
Tata cara pengurusan izin dan KTA untuk perpanjangan dilaksanakan di Sekretariat Lokal oleh Anggota yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan dengan membawa persyaratan yang sudah ditetapkan.
Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Baru adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan menjadi Anggota RAPI dan Permohonan Kartu Tanda Anggota, bermaterai Rp.6.000,-
2. Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermaterai Rp. 6.000,-
3. Surat Berkelakuan Baik dari Kepolisian (asli + copy), dan Foto Copy KTA untuk TNI/POLRI.
4. Foto Copy KTP (4 lembar)
5. Pas Photo berwarna 2 x 3 sebanyak 5 lembar
6. Mengisi Rekening Giro 5 lembar (Pusat, Daerah, Dinas, Wilayah, Lokal) dan di Foto Copy 3 (tiga) lembar setelah dibayar gironya.
7. Membayar biaya perijinan dan Administrasi.

Berkas-berkas yang harus disiapkan untuk Izin Perpanjangan adalah sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir Surat Pernyataan menjadi Anggota RAPI dan Permohonan Kartu Tanda Anggota
2. Mengisi Formulir Permohonan IKRAP & IPPKRAP, bermaterai Rp. 6.000,-
3. Foto Copy KTP (4 lembar)
4. Pas Photo berwarna 2 x 3 sebanyak 5 lembar
5. Menyerahkan KTA asli dan Foto Copy 3 (tiga) lembar
6. Menyerahkan IKRAP & IPPKRAP asli dan Foto Copy 3 (tiga) lembar
7. Mengisi Rekening Giro 5 lembar (Pusat, Daerah, Dinas, Wilayah, Lokal) dan di Foto Copy 3 (tiga) lembar setelah dibayar gironya.
8. Membayar biaya perijinan dan Administrasi.
9. Foto Copy Sertifikat Santiaji (1 lembar)
Catatan :
Bila KTA/IKRAP/IPPKRAP asli hilang, dibuat surat pernyataan hilang materai Rp. 3.000,-

MEKANISME PENGURUSAN IJIN DAN KTA
Keterangan Mekanisme Pengurusan
1. Anggota/ Calon Anggota mengurus ke Sekretariat Lokal dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan
2. Pengurus Lokal setelah meneliti kelengkapannya, akan meneruskan ke Sekretariat Wilayah
3. Berkas yang sudah diperiksa ulang diteruskan ke Sekretariat Daerah dengan surat pengantar berkas dari Wilayah
4. Sekretariat Daerah akan mengeluarkan Tanda Terima Sementara dan Alokasi Callsign Calon Anggota/Anggota
5. Sekretariat Daerah selanjutnya akan mengirim berkeas tersebut ke Dinas Perhubungan Komunikasi, Informasi dan Telematika Propinsi untuk permohonan IKRAP dan IPPKRAP
6. Sekretariat Daerah memproses Kartu Tanda Anggota
7. Berdasarkan Tanda Terima Sementara dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Wilayah memproses Papan Callsign/Stiker.
8. IKRAP, IPPKRAP, KTA yang telah selesai secara bertahap akan diserahkan kepada anggota melalui Sekretariat Wilayah dan Sekretariat Lokal.

1.5. KEWAJIBAN YANG HARUS DILAKUKAN ANGGOTA
1. Memasang Papan Nama Panggilan di depan rumah yang mudah dilihat
2. Menempelkan photo copy IKRAP didepan rumah yang mudah untuk dilihat (IKRAP diperbesar terlebih dahulu 200% dilapis plastik/laminating)
3. Menempelkan potongan IPPKRAP pada perangkat yang sesuai izinnya, (ditempel dengan isolasi yang bening)
4. Bagi izin Stasiun Bergerak Darat agar menempelkan Stiker Stasiun Bergerak Darat (Lampiran VI SK Dirjen Postel 92/DIRJEN/1994)
5. Tidak memberikan perangkatnya kepada orang yang tidak mempunyai izin
6. Bila pindah tempat tinggal/domisilinya wajib melaporkan/mengajukan perpindahan alamat/domisili stasiunnya perpindahan kepada pengurus
7. Permohonan perpanjangan izin dilaksanakan 2 bulan sebelum kadaluwarsa
8. Tidak memberikan/meminjamkan perangkatnya kepada orang yang tidak mempunyai izin untuk mengudara
READ MORE - TATA CARA PENGURUSAN IKRAP/IPPKRAP/KTA
READ MORE - TATA CARA PENGURUSAN IKRAP/IPPKRAP/KTA

Friday, 2 January 2009

DAFTAR BANJIR JATIM PERIODE JAN 09

READ MORE - DAFTAR BANJIR JATIM PERIODE JAN 09
READ MORE - DAFTAR BANJIR JATIM PERIODE JAN 09

GELOMBANG RADIO

Gelombang radio adalah satu bentuk dari radiasi elektromagnetik, dan terbentuk ketika objek bermuatan listrik dimodulasi (dinaikkan frekuensinya) pada frekuensi yang terdapat dalam frekuensi gelombang radio (RF) dalam suatu spektrum elektromagnetik. Gelombang radio ini berada pada jangkauan frekuensi 10 hertz (Hz) sampai beberapa gigahertz (GHz), dan radiasi elektromagnetiknya bergerak dengan cara osilasi elektrik maupun magnetik.
Gelombang elektromagnetik lainnya, yang memiliki frekuensi di atas gelombang radio meliputi sinar gamma, sinar-X, inframerah, ultraviolet, dan cahaya terlihat.
Ketika gelombang radio dipancarkan melalui kabel, osilasi dari medan listrik dan magnetik tersebut dinyatakan dalam bentuk arus bolak-balik dan voltase di dalam kabel. Hal ini kemudian dapat diubah menjadi signal audio atau lainnya yang membawa informasi.
Meskipun kata 'radio' digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan alat penerima gelombang suara, namun transmisi gelombangnya dipakai sebagai dasar gelombang pada televisi, radio, radar, dan telepon genggam pada umumnya
READ MORE - GELOMBANG RADIO
READ MORE - GELOMBANG RADIO

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP