SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA

Friday 9 January 2009

TATA CARA DAN ETIKA BERKOMUNIKASI

Keseragaman tata cara komunikasi perlu dihayati oleh setiap anggota Rapi. Tidak sedikit frekuensi yang semberawut digunakan oleh mereka yang tidak mempunyai pengetahuan tentang komunikasi radio sehingga banyak tata cara yang tidak benar ditularkan kepada yang lain. Sangat disayangkan bagi mereka yang mau saja ketularan. Oleh karena itu jangan mencontoh sesuatu jika tidak paham bahwa itu adalah benar, sebaiknya pergunakan tata cara yang betul-betul kita yakini itu benar.
Demikian juga dengan istilah, hindari istilah-istilah yang tidak dipahami arti, maksud dan kegunaanya, akan lebih baik tidak menggunakan istilah dan hanya menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar agar kita tidak ikut tertulah oleh hal-hal yang salah.
Penggunaan stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan baik dan benar oleh setiap anggota RAPI akan mencerminkan bagaimana citra dari Organisasi RAPI itu sendiri.
Oleh karena itu sangat penting bagi setiap anggota RAPI untuk dapat melaksanakan Tata Cara dan Etika berkomunikasi, mamahami dan melaksanaan aturan-aturan yang berlaku bagi Komunikasi Radio Antar Penduduk serta memelihara dan mempertahankan disiplin komunikasi.

PERSIAPAN BERKOMUNIKASI

1. Penyelenggara Komunikasi Antar Penduduk Indonesia adalah mereka yang telah memiliki IKRAP , IPPKRAP dan KTA,
2. Nama Panggilan (10 – 28 ) yang dipergunakan hanya 10-28 yang tercantum di IKRAP yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, yang lain tidak boleh dipergunakan;
3. Untuk Station Tetap (Base Station), harus memasang papan nama yang diletakkan ditempat yang mudah dibaca, untuk station bergerak, harus pasang sticker dikaca depan sebelah kanan dan kaca belakang;
4. Sarana pendukung yang harus dipersiapkan untuk komunikasi :
F Siapkan buku catatan / log book.
F Siapkan Buku buku refenrensi yang kemungkinan diperlukan seperti Band Plan, Callbook dsb
F Kode 10;
F Form Berita
F Surat Ijin perangkat anda harus selalu bersama perangkat.
F Sesuaikan Jam anda dalam waktu Universal Time Coordinate (UTC) WIB
5. Bila anda yakin semua sudah tersedia, barulah hidupkan perangkat pesawat anda. Mulailah mengaktifkan perangkat radio,
6. Periksalah sarana komunikasi anda apakah dapat bekerja dengan sempurna, seperti Catu daya, Power Supply, Pemancar dan Penerima, Antena dsb
7. Bila Pemancar anda perlu di tune maka lakukanlah pada frekuensi yang tidak digunakan.
8. Pilihlah kanal kerja yang sedang aktif, atau bila anda siap, pilihlah kanal kosong untuk membuka Kanal. Usahakan membuka kanal kerja pada Kanal lokal, atau Kanal Wilayah anda;
9. Monitorlah sejenak beberapa frekuensi sebelum anda memutuskan untuk bekerja pada frekuensi tertentu.

No comments:

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP