SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA

Monday 18 January 2010

Operating Prosedur

Kewajiban utama seorang anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah mengoperasikan stasiun radionya dengan kaidah-kaidah yang berlaku, hal ini dikenal sebagai standart operating prosedur dalam komunikasi.

Beberapa ketentuan mendasar tentang operating prosedur tersebut antara lain :

1. Memiliki pengetahuan tentang kode etik komunikai (Dinas, RAPI, ORARI)
2. Memiliki pengetahuan tentang peraturan/regulasi (Internasional, nasional atau organisasi)
3. Memiliki pengetahuan tentang alphabetic Phonetic atau Morse/CW (Continues Wave).
4. Mengerti Kode-kode Komunikasi Umum maupun Kode Internasional ( 10 Code, Q-code, R-code, 8 kode dsb)
5. Memahami Area Callsign Nasional atau Internasional
6. Memahami Bandplan / Alokasi Frekwensi secara Nasional atau Internasional
7. Memahami frekwensi radio untuk panggilan darurat dan menguasai tata cara panggilannya.
8. Menguasai Reporting dan Dokumentasi (penyelenggaraan komunikasi, distribusi berita, pelaporan dan pengarsipan)
9. Memahami prioritas dalam komunikasi yang perlu didahulukan.
10. Mampu membaca peta/koordinat/lokasi/menggunakan GPS

Oleh karena itu seorang operator radio harus melakukan :

* Monitoring/pengamatan pada frekwensi sebelum melakukan transmisi.
* Mempersiapkan dan memeriksa persyaratan tehnis dan administrasi
* Menggunakan identitas dan bahasa resmi
* Mengkondisikan peralatan radio agar dapat di gunakan pada saat situasi darurat
* melakukan administrasi komunikasi (logsheet, jurnal dsb)

Undang-undang yang terkait dengan komunikasi radio

Seperti kita ketahui bersama bahwa ketentuan-ketentuan tentang penggunaan frekwensi radio di atur secara internasional. Ketentuan-ketentuan tersebut di adakan berdasarkan kesepakatan bersama antar negara. Perwujudan peraturan-peraturan internasional tersebut di selenggarakan oleh The Internasional Telecommunication Union (ITU) berupa Radio Regulation.

Pemerintah Republik Indonesia menjabarkan radio regulation tersebut dalam undang-undang peraturan-peraturan dibawah ini :

* Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
* Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
* Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km.49 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio
* Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : Km.77 Tahun 2003 Tentang Pedoman Kegiatan komunikasi radio antar penduduk.

Callsign/1028 atau nama Panggilan

Berdasarkan Radio Regulation ITU Article S19.4, maka setiap stasiun radio yang memancar harus mempunyai identifikasi. Di Indonesia callsign / nama panggilan untuk ijin komunikasi masyarakat umum adalah : Untuk Amatir Radio

* YBØA - YH9Z
* YBØAA - YH9ZZ
* YBØAAA - YH9ZZZ

Untuk Radio antar penduduk

* JZØ9A - JZ33Z
* JZØ9AA - JZ33ZZ
* JZØ9AAA - JZ33ZZZ

No comments:

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP