SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA
Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan. Show all posts

Thursday, 14 February 2013

KODE ETIK RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (REVISI)

Radio Antar Penduduk Indonesia telah melaksanakan Munas Lub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) dan juga telah melaksanakan Rapat Kerja Nasional, dalam Rakernas munculah beberapa perubahan - perubahan (revisi) penting dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, adapun perubahannya sebagai berikut :

Bagian A :
ANGGARAN DASAR RAPI TAHUN 2011
Beberapa perubahan AD, sebagai penyempurnaan terhadap AD sebelumnya antara lain :
 
1. Peningkatan Partisipasi Terhadap Penanganan Kebencanaan


PEMBUKAAN

Alinea 3 :

RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial

2. Perubahan Kode Etik RAPI


Pasal  7
KODE ETIK

Kode Etik merupakan panduan dan tuntunan bathin bagi setiap anggota Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia dalam bersikap dan berprilaku, yang wajib ditaati dan dilaksanakan, yaitu :

a.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH  

b.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR 

c.     Anggota RAPI harus berjiwa  dan bersikap SANTUN

d.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB
e.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP

 
3. Susunan Organisasi  RAPI


Pasal  13
SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi secara bertingkat/ berjenjang terdiri atas:     

1.   Organisasi RAPI tingkat Nasional disebut  RAPI  Nasional;

2.    Organisasi RAPI tingkat Provinsi disebut  RAPI  Provinsi;

3.    Organisasi RAPI tingkat Kab./Kota disebut  RAPI  Kabupaten/Kota;

4.Organisasi RAPI tingkat Kecamatan/Distrik disebut  RAPI  Kecamatan/ Distrik.

4. Struktur Kepengurusan RAPI


Pasal  16
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Struktur Kepengurusan Organisasi selanjutnya disebut Pengurus terdiri dari  :
1.  Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasional / Provinsi /Kabupaten/ Kota / Kecamatan / Distrik;
2.    Pengurus  Nasional (PN), Pengurus Provinsi (PP), Pengurus Kabupaten, Kota (PK), Pengurus Kecamatan/ Distrik (PKD)

posted by :
YUDHI LUKMAN
JZ 13 MMQ

READ MORE - KODE ETIK RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (REVISI)
READ MORE - KODE ETIK RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (REVISI)

Wednesday, 13 February 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA HASIL REVISI RAKERNAS

Selain revisi Anggaran Dasar RAPI Rakernas juga menghasilkan revisi Anggaran Rumah Tangga RAPI, yang mana wajib bagi anggota untuk mentaatinya, adapun revisi ART adalah sebagi berikut :


1. Kode Etik RAPI

Pasal  3

KODE ETIK RAPI

1.  Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;

Anggota RAPI  harus Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tata-aturan Organisasi.

2.  Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR

Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.

3. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;

Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi.

4. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;

Anggota RAPI harus Memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap Organisasi dalam menjalankan roda Organisasi serta pengabdian terhadap masyarakat. 

5. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP;

Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial.



2. Nomor Induk Anggota RAPI (NIA)

Pasal  8

NOMOR INDUK ANGGOTA (NIA)

Nomor Induk Anggota (NIA) yang juga menjadi bentuk barcode hanya diterbitkan oleh Pengurus Nasional yang tertera didalam Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan  ketentuan sebagai berikut : 

Contoh :

13.30.90.123456



13 = Kode Provinsi

30 = Kode Kabupaten/Kota

90 = Kode Tahun Menjadi Anggota

123456 = Nomor Urut Secara Nasional



3. Kepengurusan

Bab V

KEPENGURUSAN

Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi bersifat kolektif dengan latar belakang tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, yang sekaligus menjadi Pembina Organisasi pada setiap tingkatan institusi



4. Susunan Pengurus RAPI PROVINSI

Pasal  16

SUSUNAN PENGURUS PROVINSI

I.          Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi (DP2OP)

II.         Pengurus Provinsi (PP) :

1.         Ketua

2.         Wakil Ketua I

3.         Wakil Ketua II

4.         Sekretaris

5.         Wakil Sekretaris

6.         Keuangan

7.         Ka. Biro Manajemen Organisasi

8.         Ka. Biro Kordinasi antar Kabupaten/Kota

9.         Ka. Biro Personalia dan SDM

10.       Ka. Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi

11.       Ka. Biro Kajian Dan Pengembangan 

12.       Ka. Biro Sosialisasi Regulasi

13.       Ka. Biro Inovasi Organisasi

14.       Ka. Biro Informasi dan Tehnologi

15.       Ka. Biro Hubungan Kerja Antar Institusi Provinsi dan Kemasyarakatan

16.       Ka. Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Provinsi

17.       Ka. Biro Publikasi dan Operasional



5. Susunan Pengurus RAPI KAB/KOTA

Pasal  17

SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/ KOTA

I.          Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK)

II.         Pengurus Kabupaten/Kota (PK) :

1.         Ketua

2.         Wakil Ketua I

3.         Wakil Ketua II

4.         Sekretaris

5.         Wakil Sekretaris

6.         Keuangan

7.         Ka. Bag. Manajemen Organisasi

8.         Ka. Bag. Kordinasi antar Kecamatan/Distrik

9.         Ka. Bag. Personalia dan SDM

10.       Ka. Bag. Monitoring dan Evaluasi Organisasi

11.       Ka. Bag. Kajian Dan Pengembangan 

12.       Ka. Bag. Sosialisasi Regulasi  

13.       Ka. Bag. Inovasi Organisasi

14.       Ka. Bag. Informasi dan Tehnologi

15.       Ka. Bag. Hubungan Kerja Antar Institusi Kab/Kota dan Kemasyarakatan

16.       Ka. Bag. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kab/Kota

17.       Ka. Bag. Publikasi dan Operasional Kab/Kota



6. Susunan Pengurus RAPI KECAMATAN/DISTRIK

Pasal  18

SUSUNAN PENGURUS KECAMATAN/DISTRIK

I.          Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OK)

II.         Pengurus Kecamatan/Distrik (PK/D) :

1.         Ketua

2.              Wakil Ketua I

3.              Sekretaris

4.              Keuangan

5.         Ka. Sie. Manajemen Organisasi

6.         Ka. Sie. Kordinasi antar Anggota

7.         Ka. Sie. Personalia dan SDM

8.         Ka. Sie. Monitoring dan Evaluasi Organisasi

9.         Ka. Sie. Kajian Dan Pengembangan 

10.       Ka. Sie. Sosialisasi Regulasi 

11.       Ka. Sie. Inovasi Organisasi

12.       Ka. Sie. Informasi 

13.       Ka. Sie. Hub Kerja Antar Institusi Kecamatan/Distrik &Kemasyarakatan

14.       Ka. Sie. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kecamatan/Distrik

15.       Ka. Sie. Publikasi dan Operasional Kecamatan/Distrik



posted by:
YUDHI LUKMAN
JZ 13 MMQ
 
READ MORE - ANGGARAN RUMAH TANGGA HASIL REVISI RAKERNAS
READ MORE - ANGGARAN RUMAH TANGGA HASIL REVISI RAKERNAS

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP