SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA

Tuesday, 28 September 2010

Puluhan Alat Telekomunikasi Ilegal Dimusnahkan Balmon Surabaya


Sebanyak 30 unit alat dan perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban frekwensi radio oleh Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Surabaya dimusnahkan, Senin (27/09). Bersamaan dengan pemusnahan tersebut, ditunjukkan juga 35 unit alat dan perangkat telekomunikasi untuk dijadikan display edukasi hasil penegakan hukum tindak pidana telekomunikasi.

Adapun alat dan perangkat yang dimusnahkan dengan dipalu antara lain : 10 unit alat komunikasi perorangan, 2 unit perangkat radio broadcast AM rakitan sendiri, 18 unit perangkat radio broadcast FM rakitan sendiri. Sedangkan alat dan perangkat telekomunikasi yang dirampas karena melanggar UU Telekomunikasi, yaitu 9 unit alat konsesi radio, 16 unit komunikasi perorangan, 1 unit radio broadcast AM rakitan sendiri, 3 unit radio broadcast FM buatan sendiri, dan 6 unit wireless telepon.

Menurut IWAN PURNAMA Kasie Pemtib Balmon Surabaya, penindakan ini dimaksud sebagai edukasi dan efek jera bagi pengguna alat dan perangkat telekomunikasi yang melanggar UU RI no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mereka yang terjaring adalah yang tidak memiliki Ijin Stasiun Radio (ISR) dan mereka yang sudah diberi kesempatan melengkapi ijin resmi dalam batas waktu tertentu namun tidak segera mengurusnya.

Penertiban ini, jelas IWAN, mengacu pada pasal 45 ayat 1 UU RI no 36 tahun 1999, dimana penyitaan dan atau pemusnahan barang bukti penertiban bisa dilakukan sebagai edukasi sekaligus juga mencegah kemungkinan bahaya yang timbul, seperti gangguan frekwensi dan radiasi.

Adapun alat dan perangkat yang dirampas menurut UU adalah buatan pabrikan, sedangkan yang dimusnahkan adalah alat dan perangkat rakitan sendiri.(edy)

Teks Foto :
- FAJAR ARIYANTO Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jatim dan IWAN PURNAMA Kasie Pemtib Balmon Surabaya menunjukkan barang bukti alat dan perangkat telekomunikasi yang disita dan akan dimusnahkan.
READ MORE - Puluhan Alat Telekomunikasi Ilegal Dimusnahkan Balmon Surabaya
READ MORE - Puluhan Alat Telekomunikasi Ilegal Dimusnahkan Balmon Surabaya

Setahun Terakhir, Balmon Surabaya Mejahijaukan 4 Stasiun Radio


Surabaya - Selain menyita dan memusnahakan barang bukti alat dan perangkat telekomunikasi, Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya, dalam setahun terakhir sudah memejahijaukan 4 stasiun radio ilegal. Bahkan, 1 diantaranya sudah dijatuhi vonis.

"Dalam satu tahun terakhir ada 4 yang ke pengadilan dan 1 sudah divonis 4 bulan," kata Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya, Purwoko, kepada wartawan, Senin (27/9/2010).

Purwoko berharap, apa yang dilakukan pihaknya merupakan sebuah warning bagi
semua pihak penyelenggara agar mengurus izin sesuai dengan kebutuhannya.

"Kita selama ini terus melakukan edukasi dan memberikan kesempatan untuk mengurus izin, karena spektur frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas yang bertujuan agar tidak saling mengganggu," jelasnya.

Purwoko juga mengungkapkan jika di daerah yang sering terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu dunia penerbangan.

"Di daerah yang paling banyak pelanggaran, seperti di pondok pesantren tujuannya mereka hanya untuk komunitas tapi mereka menggunakan tower tinggi sehingga jangkauannya luas sehingga mengganggu komunikasi pilot dengan ATC bandara," pungkasnya.



READ MORE - Setahun Terakhir, Balmon Surabaya Mejahijaukan 4 Stasiun Radio
READ MORE - Setahun Terakhir, Balmon Surabaya Mejahijaukan 4 Stasiun Radio

Interferensi frekwensi Surabaya Dengan Madiun dan Kediri Paling Rentan

Tabrakan (intereferensi) antar frekwensi radio di Jawa Timur paling rentan terjadi pada kanal televisi di Surabaya dengan Madiun dan Kediri. Interferensi ini rentan terjadi karena secara topografis ada celah yang membuat pancaran spektrum frekwensi bisa saling bersinggungan di 3 daerah itu.

PURWOKO Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit (Balmon) Kelas II Surabaya pada suarasurabaya.net mengatakan interferensi itu secara umum pembagian 7 wilayah spektrum frekwensi televisi tidak terpantau adanya interferensi yang signifikan kecuali disebabkan masalah alam itu.

Sedangkan interferensi frekwensi kanal radio di Jawa Timur, dikatakan PURWOKO relatif tidak terlalu signifikan karena pengaturannya berbasis kabupaten/kota. ”Pengaturan untuk frekwensi kanal radio lebih mudah, karena juga melibatkan asosiasi seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),” kata dia.

Balmon, ujar PURWOKO, selama ini mengutamakan penindakan terhadap lembaga penyiaran ilegal yang terbukti mengganggu pemilik Ijin Siaran Radio (ISR). Sejumlah kasus pelanggaran sudah diproses secara hukum dan diantaranya sudah ada pemilik lembaga penyiaran yang divonis 4 bulan penjara.

”Saat ini ada lebih dari 10 kasus yang diproses. Empat kasus sedang menunggu status sempurna (P-21) di Kejaksaan Tinggi Jatim, masing-masing 1 dari Surabaya dan Mojokerto, serta 2 dari Sidoarjo,” paparnya.

Untuk terus menekan tingkat interferensi frekwensi, Balmon, kata PURWOKO, akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan penindakan. Penyitaan alat dan perangkat telekomunikasi serta proses hukum jadi cara terakhir untuk menegakkan UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
READ MORE - Interferensi frekwensi Surabaya Dengan Madiun dan Kediri Paling Rentan
READ MORE - Interferensi frekwensi Surabaya Dengan Madiun dan Kediri Paling Rentan

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP