Tuesday, 28 September 2010
Setahun Terakhir, Balmon Surabaya Mejahijaukan 4 Stasiun Radio
Surabaya - Selain menyita dan memusnahakan barang bukti alat dan perangkat telekomunikasi, Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya, dalam setahun terakhir sudah memejahijaukan 4 stasiun radio ilegal. Bahkan, 1 diantaranya sudah dijatuhi vonis.
"Dalam satu tahun terakhir ada 4 yang ke pengadilan dan 1 sudah divonis 4 bulan," kata Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Surabaya, Purwoko, kepada wartawan, Senin (27/9/2010).
Purwoko berharap, apa yang dilakukan pihaknya merupakan sebuah warning bagi
semua pihak penyelenggara agar mengurus izin sesuai dengan kebutuhannya.
"Kita selama ini terus melakukan edukasi dan memberikan kesempatan untuk mengurus izin, karena spektur frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas yang bertujuan agar tidak saling mengganggu," jelasnya.
Purwoko juga mengungkapkan jika di daerah yang sering terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu dunia penerbangan.
"Di daerah yang paling banyak pelanggaran, seperti di pondok pesantren tujuannya mereka hanya untuk komunitas tapi mereka menggunakan tower tinggi sehingga jangkauannya luas sehingga mengganggu komunikasi pilot dengan ATC bandara," pungkasnya.
Labels:
Serba serbi
No comments:
Post a Comment