SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA

Tuesday 28 September 2010

Puluhan Alat Telekomunikasi Ilegal Dimusnahkan Balmon Surabaya


Sebanyak 30 unit alat dan perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban frekwensi radio oleh Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Surabaya dimusnahkan, Senin (27/09). Bersamaan dengan pemusnahan tersebut, ditunjukkan juga 35 unit alat dan perangkat telekomunikasi untuk dijadikan display edukasi hasil penegakan hukum tindak pidana telekomunikasi.

Adapun alat dan perangkat yang dimusnahkan dengan dipalu antara lain : 10 unit alat komunikasi perorangan, 2 unit perangkat radio broadcast AM rakitan sendiri, 18 unit perangkat radio broadcast FM rakitan sendiri. Sedangkan alat dan perangkat telekomunikasi yang dirampas karena melanggar UU Telekomunikasi, yaitu 9 unit alat konsesi radio, 16 unit komunikasi perorangan, 1 unit radio broadcast AM rakitan sendiri, 3 unit radio broadcast FM buatan sendiri, dan 6 unit wireless telepon.

Menurut IWAN PURNAMA Kasie Pemtib Balmon Surabaya, penindakan ini dimaksud sebagai edukasi dan efek jera bagi pengguna alat dan perangkat telekomunikasi yang melanggar UU RI no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Mereka yang terjaring adalah yang tidak memiliki Ijin Stasiun Radio (ISR) dan mereka yang sudah diberi kesempatan melengkapi ijin resmi dalam batas waktu tertentu namun tidak segera mengurusnya.

Penertiban ini, jelas IWAN, mengacu pada pasal 45 ayat 1 UU RI no 36 tahun 1999, dimana penyitaan dan atau pemusnahan barang bukti penertiban bisa dilakukan sebagai edukasi sekaligus juga mencegah kemungkinan bahaya yang timbul, seperti gangguan frekwensi dan radiasi.

Adapun alat dan perangkat yang dirampas menurut UU adalah buatan pabrikan, sedangkan yang dimusnahkan adalah alat dan perangkat rakitan sendiri.(edy)

Teks Foto :
- FAJAR ARIYANTO Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jatim dan IWAN PURNAMA Kasie Pemtib Balmon Surabaya menunjukkan barang bukti alat dan perangkat telekomunikasi yang disita dan akan dimusnahkan.

1 comment:

Anonymous said...

Thank's infonya gan !!!

peluang agen tiket

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP