Tabrakan (intereferensi) antar frekwensi radio di Jawa Timur paling rentan terjadi pada kanal televisi di Surabaya dengan Madiun dan Kediri. Interferensi ini rentan terjadi karena secara topografis ada celah yang membuat pancaran spektrum frekwensi bisa saling bersinggungan di 3 daerah itu.
PURWOKO Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit (Balmon) Kelas II Surabaya pada suarasurabaya.net mengatakan interferensi itu secara umum pembagian 7 wilayah spektrum frekwensi televisi tidak terpantau adanya interferensi yang signifikan kecuali disebabkan masalah alam itu.
Sedangkan interferensi frekwensi kanal radio di Jawa Timur, dikatakan PURWOKO relatif tidak terlalu signifikan karena pengaturannya berbasis kabupaten/kota. ”Pengaturan untuk frekwensi kanal radio lebih mudah, karena juga melibatkan asosiasi seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),” kata dia.
Balmon, ujar PURWOKO, selama ini mengutamakan penindakan terhadap lembaga penyiaran ilegal yang terbukti mengganggu pemilik Ijin Siaran Radio (ISR). Sejumlah kasus pelanggaran sudah diproses secara hukum dan diantaranya sudah ada pemilik lembaga penyiaran yang divonis 4 bulan penjara.
”Saat ini ada lebih dari 10 kasus yang diproses. Empat kasus sedang menunggu status sempurna (P-21) di Kejaksaan Tinggi Jatim, masing-masing 1 dari Surabaya dan Mojokerto, serta 2 dari Sidoarjo,” paparnya.
Untuk terus menekan tingkat interferensi frekwensi, Balmon, kata PURWOKO, akan terus melakukan edukasi, sosialisasi, dan penindakan. Penyitaan alat dan perangkat telekomunikasi serta proses hukum jadi cara terakhir untuk menegakkan UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
No comments:
Post a Comment