SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA

Monday, 18 February 2013

KHAT

Daun Khat (Catha Edulis) menjadi populer lantaran artis muda Raffi Ahmad diketahui menggunakan dan memiliki narkoba jenis baru dari tanaman ini. Lalu apa sebenarnya kandungan daun khat? dan benarkah daun ini berbahaya?
Daun Khat termasuk tanaman perdu, famili dari tanaman Celastracea, berasal dari Afrika Timur dan dataran Arab. Pohonnya setinggi 3 meter, bentuk daunnya menyerupai daun sirih dan berbau harum.
Daun khat sendiri mengandung alkaloida cathinone dan cathine (katinona) sejenis zat kimia yang dapat menghasilkan ekstrak dari kandungan kimia Metilene dioxi metavetamine. Jika mengonsumsi daun ini, pengguna akan merasa kecanduan.
Mengonsumsi daun ini akan mempunyai efek energik dan menjadi senang bicara. Hampir seperti kokain dan amfetamin, pengguna akan terbawa kegembiraan berlebihan, membangkitkan stamina, tidak merasa lapar, dan jadi sulit tidur.
Dalam dosis yang besar, Khat dapat menyebabkan gangguan jaringan otak yakni perubahan sistem biokimia otak. Pengguna bisa mengalami halusinasi pendengaran dan mengamuk. Dalam tingkat yang parah, bisa seperti orang gila.
Hasil penelitian baru-baru ini yang dilakukan WebMD, pengguna daun Khat dapat mengalami komplikasi seperti stroke, gagal jantung, atau mati dalam waktu satu tahun. Pengguna Khat yang mengalami serangan jantung memiliki tingkat kematian 7,5 persen di rumah sakit dibandingkan dengan 3,8 persen pada bukan pemakai khat. Tingkat kematian dalam satu tahun terhitung 19 persen di antara pengguna daun Khat. Pengguna Khat juga cenderung memiliki tingkat diabetes yang lebih rendah dan tekanan darah tinggi.
Khat memiliki efek stimulan yang mirip dengan amfetamin dan kokain. Kandungan bahan ini dapat menyebabkan perasaan euforia, hiperaktif, gelisah, kehilangan nafsu makan, dan penurunan berat badan.
Cathinone sintetis, zat ini berbentuk serbuk kristal putih atau kecoklatan. Dikemas dalam bentuk kapsul. Zat itu juga ditemui dalam bentuk tablet sebagai pengganti pil ekstasi. Cara penggunaan biasanya dihirup, ditelan, atau disuntikkan setelah dicampur air. Di negara Afrika timur dan dataran Arabia, daun Khat dikonsumsi dengan cara dikunyah, dibuat jus, atau diseduh dengan air hangat.
Diketahui cathinone dimasukkan sebagai golongan I Konvensi PPB untuk Zat-zat Psikotropika Tahun 1971. Cathine yang juga terdapat dalam khat masuk golongan III, sedangkan cathinone sintetis, yakni amfepramone dan pyrovalerone masuk golongan IV konvensi itu.
Di Indonesia sendiri, katinona tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada daftar narkotika golongan I nomor 35 dan 39. Dalam Undang-Undang Pengawasan Psikotropika di Indonesia karena mengandung Monoamina Alkaloid.



BNN KOTA MALANG
diambil dari berbagi sumber
READ MORE - KHAT
READ MORE - KHAT

Thursday, 14 February 2013

KODE ETIK RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (REVISI)

Radio Antar Penduduk Indonesia telah melaksanakan Munas Lub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) dan juga telah melaksanakan Rapat Kerja Nasional, dalam Rakernas munculah beberapa perubahan - perubahan (revisi) penting dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, adapun perubahannya sebagai berikut :

Bagian A :
ANGGARAN DASAR RAPI TAHUN 2011
Beberapa perubahan AD, sebagai penyempurnaan terhadap AD sebelumnya antara lain :
 
1. Peningkatan Partisipasi Terhadap Penanganan Kebencanaan


PEMBUKAAN

Alinea 3 :

RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial

2. Perubahan Kode Etik RAPI


Pasal  7
KODE ETIK

Kode Etik merupakan panduan dan tuntunan bathin bagi setiap anggota Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia dalam bersikap dan berprilaku, yang wajib ditaati dan dilaksanakan, yaitu :

a.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH  

b.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR 

c.     Anggota RAPI harus berjiwa  dan bersikap SANTUN

d.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB
e.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP

 
3. Susunan Organisasi  RAPI


Pasal  13
SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi secara bertingkat/ berjenjang terdiri atas:     

1.   Organisasi RAPI tingkat Nasional disebut  RAPI  Nasional;

2.    Organisasi RAPI tingkat Provinsi disebut  RAPI  Provinsi;

3.    Organisasi RAPI tingkat Kab./Kota disebut  RAPI  Kabupaten/Kota;

4.Organisasi RAPI tingkat Kecamatan/Distrik disebut  RAPI  Kecamatan/ Distrik.

4. Struktur Kepengurusan RAPI


Pasal  16
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Struktur Kepengurusan Organisasi selanjutnya disebut Pengurus terdiri dari  :
1.  Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasional / Provinsi /Kabupaten/ Kota / Kecamatan / Distrik;
2.    Pengurus  Nasional (PN), Pengurus Provinsi (PP), Pengurus Kabupaten, Kota (PK), Pengurus Kecamatan/ Distrik (PKD)

posted by :
YUDHI LUKMAN
JZ 13 MMQ

READ MORE - KODE ETIK RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (REVISI)
READ MORE - KODE ETIK RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (REVISI)

Wednesday, 13 February 2013

KEPENGURUSAN RAPI KOTA MALANG

SUSUNAN KEPENGURUSAN RAPI KOTA MALANG
PERIODE 2013 - 2016

KEPUTUSAN PENGURUS DAERAH

Nomor   :  031 09.13.0113
Tanggal :  27 Januari 2013

DEWAN PEMBINA

1.  WALI KOTA MALANG       
2.  DANDIM MALANG       
3.  KAPOLRESTA MALANG       
4.  BAKESBANGPOL MALANG       
5.  KADISKOMINFO MALANG       
6.  Drs. BAMBANG PRIYO UTOMO, B.Sc JZ 13 MWW
   
A    DPPO Kota Malang 

       Ketua     : R. Hari Murdiyanto          JZ 13 GGC
       Anggota : Bagus Hadi S, SE MM    JZ 13 HMX
       Anggota : Ir. Sofyan Edi Jarwoko     JZ 13 SEJ
 

B    PENGURUS KOTA MALANG  
     
Ketua                : JOKO HARDIANTO              JZ 13 KLJ
      Wakil Ketua       : YUDHI LUKMAN                  JZ 13 MMQ
      Sekretaris          : SYAIFUL HIKMAH               JZ 13 LXH
      Wakil Sekretaris : ROKHMAT BASUKI             JZ 13 MWF
      Keuangan           : HERI ANTOKO                   JZ 13 LXS
      Wakil Keuangan  : ROHMAN JUNAEDI            JZ 13 PJG

      BAGIAN KAL DAN PROGRAM KERJA
     
Ketua                : JUDI SUHARSONO              JZ 13 OFF
      Anggota            : DODIK WIDADI P                 JZ 13 MWA
      Anggota            : SISWADI SISWO P              JZ 13 SIS


      BAGIAN SOSIALIASI REG. DAN HUMAS   
     
Ketua                : M. MUJTABAH                     JZ 13 MMP
      Anggota            : Drs. M ARIF S.                     JZ 13 PJA
      Anggota            : KETUT SUGIHARTO, ST       JZ 13 NLB
 

       BAGIAN DIKLAT DAN PEMANTAUAN SPEKTRUM
        Ketua            :ANANG NUR ASIANTO            JZ 13 HHR
       Anggota            : JULIANTO                           JZ 13 NJL
       Anggota            : YOHAN RACHMAWAN       JZ 13 MWG
Post By :
YUDHI LUKMAN
JZ 13 MMQ  


READ MORE - KEPENGURUSAN RAPI KOTA MALANG
READ MORE - KEPENGURUSAN RAPI KOTA MALANG

MUDAHNYA PENGURUSAN 10.28 RAPI WILAYAH 31 KOTA MALANG

"Wuuaaahhhh katene ngurus kolsen ambeq nggawe IKRAP ae cek angele,ribet, mulek ae koyok entut diadahi helm...."
Kata - kata diatas sering kali diucapkan atas ketidak puasan calon anggota RAPI yang ingin mengajukan pengurusan Call Sign (10.28) RAPI karena ribetnya Administrasi Pengurusan tersebut.
Untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada Calon Anggota maupun Anggota yang masa berlaku Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah habis masa berlakunya maka Pengurus RAPI telah sedikit memangkas dan mempermudah pengurusan hal tersebut. Adapun yang diperlukan dalam pengurusan IKRAP adalah sebagai berikut:
 ANGGOTA BARU:
a. Rekaman KTP/Tanda pengenal lain.
b. Foto berwarna 2x3 cm sebanyak 8 lembar.
c. Bukti Pembayaran Giro Pos.
d. Mengisi Formulir permohonan dan pengajuan IKRAP.
e. Brosur / Spesifikasi perangkat Radio Komunikasi.
f. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota RAPI.
g. Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 lembar. PERPANJANGAN:
a. Rekaman KTP/Tanda pengenal lain.
b. Foto berwarna 2x3 cm sebanyak 8 lembar.
c. Bukti Pembayaran Giro Pos.
d. Mengisi Formulir permohonan dan pengajuan IKRAP. d. Brosur / Spesifikasi perangkat Radio Komunikasi.
e. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota RAPI. f. Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 lembar.
 g. Melampirkan IKRAP Asli dan KTA yang sudah habis masa berlakunya.
Setelah kelengkapan tersebut diatas lengkap, seluruhnya diserahkan kepada Sekretariat RAPI Lokal atau Wilayah dimana calon anggota berdomisili. Nah mudah kannnn!!!

 Penulis : YUDHI LUKMAN JZ13MMQ
READ MORE - MUDAHNYA PENGURUSAN 10.28 RAPI WILAYAH 31 KOTA MALANG
READ MORE - MUDAHNYA PENGURUSAN 10.28 RAPI WILAYAH 31 KOTA MALANG

Album Foto RAPI Kota Malang


READ MORE - Album Foto RAPI Kota Malang
READ MORE - Album Foto RAPI Kota Malang

ANGGARAN RUMAH TANGGA HASIL REVISI RAKERNAS

Selain revisi Anggaran Dasar RAPI Rakernas juga menghasilkan revisi Anggaran Rumah Tangga RAPI, yang mana wajib bagi anggota untuk mentaatinya, adapun revisi ART adalah sebagi berikut :


1. Kode Etik RAPI

Pasal  3

KODE ETIK RAPI

1.  Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;

Anggota RAPI  harus Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tata-aturan Organisasi.

2.  Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR

Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.

3. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;

Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi.

4. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;

Anggota RAPI harus Memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap Organisasi dalam menjalankan roda Organisasi serta pengabdian terhadap masyarakat. 

5. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP;

Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial.



2. Nomor Induk Anggota RAPI (NIA)

Pasal  8

NOMOR INDUK ANGGOTA (NIA)

Nomor Induk Anggota (NIA) yang juga menjadi bentuk barcode hanya diterbitkan oleh Pengurus Nasional yang tertera didalam Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan  ketentuan sebagai berikut : 

Contoh :

13.30.90.123456



13 = Kode Provinsi

30 = Kode Kabupaten/Kota

90 = Kode Tahun Menjadi Anggota

123456 = Nomor Urut Secara Nasional



3. Kepengurusan

Bab V

KEPENGURUSAN

Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi bersifat kolektif dengan latar belakang tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, yang sekaligus menjadi Pembina Organisasi pada setiap tingkatan institusi



4. Susunan Pengurus RAPI PROVINSI

Pasal  16

SUSUNAN PENGURUS PROVINSI

I.          Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi (DP2OP)

II.         Pengurus Provinsi (PP) :

1.         Ketua

2.         Wakil Ketua I

3.         Wakil Ketua II

4.         Sekretaris

5.         Wakil Sekretaris

6.         Keuangan

7.         Ka. Biro Manajemen Organisasi

8.         Ka. Biro Kordinasi antar Kabupaten/Kota

9.         Ka. Biro Personalia dan SDM

10.       Ka. Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi

11.       Ka. Biro Kajian Dan Pengembangan 

12.       Ka. Biro Sosialisasi Regulasi

13.       Ka. Biro Inovasi Organisasi

14.       Ka. Biro Informasi dan Tehnologi

15.       Ka. Biro Hubungan Kerja Antar Institusi Provinsi dan Kemasyarakatan

16.       Ka. Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Provinsi

17.       Ka. Biro Publikasi dan Operasional



5. Susunan Pengurus RAPI KAB/KOTA

Pasal  17

SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/ KOTA

I.          Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK)

II.         Pengurus Kabupaten/Kota (PK) :

1.         Ketua

2.         Wakil Ketua I

3.         Wakil Ketua II

4.         Sekretaris

5.         Wakil Sekretaris

6.         Keuangan

7.         Ka. Bag. Manajemen Organisasi

8.         Ka. Bag. Kordinasi antar Kecamatan/Distrik

9.         Ka. Bag. Personalia dan SDM

10.       Ka. Bag. Monitoring dan Evaluasi Organisasi

11.       Ka. Bag. Kajian Dan Pengembangan 

12.       Ka. Bag. Sosialisasi Regulasi  

13.       Ka. Bag. Inovasi Organisasi

14.       Ka. Bag. Informasi dan Tehnologi

15.       Ka. Bag. Hubungan Kerja Antar Institusi Kab/Kota dan Kemasyarakatan

16.       Ka. Bag. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kab/Kota

17.       Ka. Bag. Publikasi dan Operasional Kab/Kota



6. Susunan Pengurus RAPI KECAMATAN/DISTRIK

Pasal  18

SUSUNAN PENGURUS KECAMATAN/DISTRIK

I.          Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OK)

II.         Pengurus Kecamatan/Distrik (PK/D) :

1.         Ketua

2.              Wakil Ketua I

3.              Sekretaris

4.              Keuangan

5.         Ka. Sie. Manajemen Organisasi

6.         Ka. Sie. Kordinasi antar Anggota

7.         Ka. Sie. Personalia dan SDM

8.         Ka. Sie. Monitoring dan Evaluasi Organisasi

9.         Ka. Sie. Kajian Dan Pengembangan 

10.       Ka. Sie. Sosialisasi Regulasi 

11.       Ka. Sie. Inovasi Organisasi

12.       Ka. Sie. Informasi 

13.       Ka. Sie. Hub Kerja Antar Institusi Kecamatan/Distrik &Kemasyarakatan

14.       Ka. Sie. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kecamatan/Distrik

15.       Ka. Sie. Publikasi dan Operasional Kecamatan/Distrik



posted by:
YUDHI LUKMAN
JZ 13 MMQ
 
READ MORE - ANGGARAN RUMAH TANGGA HASIL REVISI RAKERNAS
READ MORE - ANGGARAN RUMAH TANGGA HASIL REVISI RAKERNAS

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP