Daun Khat (Catha Edulis) menjadi populer lantaran
artis muda Raffi Ahmad diketahui menggunakan dan memiliki narkoba jenis baru
dari tanaman ini. Lalu apa sebenarnya kandungan daun khat? dan benarkah daun
ini berbahaya?
Daun Khat termasuk tanaman perdu, famili dari tanaman
Celastracea, berasal dari Afrika Timur dan dataran Arab. Pohonnya setinggi 3
meter, bentuk daunnya menyerupai daun sirih dan berbau harum.
Daun khat sendiri mengandung alkaloida cathinone dan
cathine (katinona) sejenis zat kimia yang dapat menghasilkan ekstrak dari
kandungan kimia Metilene dioxi metavetamine. Jika mengonsumsi daun ini,
pengguna akan merasa kecanduan.
Mengonsumsi daun ini akan mempunyai efek energik dan
menjadi senang bicara. Hampir seperti kokain dan amfetamin, pengguna akan
terbawa kegembiraan berlebihan, membangkitkan stamina, tidak merasa lapar, dan
jadi sulit tidur.
Dalam dosis yang besar, Khat dapat menyebabkan
gangguan jaringan otak yakni perubahan sistem biokimia otak. Pengguna bisa
mengalami halusinasi pendengaran dan mengamuk. Dalam tingkat yang parah, bisa
seperti orang gila.
Hasil penelitian baru-baru ini yang dilakukan WebMD,
pengguna daun Khat dapat mengalami komplikasi seperti stroke, gagal jantung,
atau mati dalam waktu satu tahun. Pengguna Khat yang mengalami serangan jantung
memiliki tingkat kematian 7,5 persen di rumah sakit dibandingkan dengan 3,8
persen pada bukan pemakai khat. Tingkat kematian dalam satu tahun terhitung 19
persen di antara pengguna daun Khat. Pengguna Khat juga cenderung memiliki
tingkat diabetes yang lebih rendah dan tekanan darah tinggi.
Khat
memiliki efek stimulan yang mirip dengan amfetamin dan kokain. Kandungan bahan
ini dapat menyebabkan perasaan euforia, hiperaktif, gelisah, kehilangan nafsu
makan, dan penurunan berat badan.
Cathinone sintetis, zat ini berbentuk serbuk kristal
putih atau kecoklatan. Dikemas dalam bentuk kapsul. Zat itu juga ditemui dalam
bentuk tablet sebagai pengganti pil ekstasi. Cara penggunaan biasanya dihirup,
ditelan, atau disuntikkan setelah dicampur air. Di negara Afrika timur dan
dataran Arabia, daun Khat dikonsumsi dengan cara dikunyah, dibuat jus, atau
diseduh dengan air hangat.
Diketahui cathinone dimasukkan sebagai golongan I
Konvensi PPB untuk Zat-zat Psikotropika Tahun 1971. Cathine yang juga terdapat
dalam khat masuk golongan III, sedangkan cathinone sintetis, yakni amfepramone
dan pyrovalerone masuk golongan IV konvensi itu.
Di Indonesia sendiri, katinona tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada daftar
narkotika golongan I nomor 35 dan 39. Dalam Undang-Undang Pengawasan
Psikotropika di Indonesia karena mengandung Monoamina Alkaloid.BNN KOTA MALANG
diambil dari berbagi sumber