SALAM RAPI 51 - 55 == AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI == ANDA INGIN BERGABUNG & MENJADI ANGGOTA RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA KOTA MALANG,HUBUNGI : YOYOK YONATAN (JZ13PJE) 0813-3650-6073; FREQ : 143.520 Mhz = Katakan TIDAK pada NARKOBA

Thursday 14 February 2013

KODE ETIK RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (REVISI)

Radio Antar Penduduk Indonesia telah melaksanakan Munas Lub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) dan juga telah melaksanakan Rapat Kerja Nasional, dalam Rakernas munculah beberapa perubahan - perubahan (revisi) penting dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, adapun perubahannya sebagai berikut :

Bagian A :
ANGGARAN DASAR RAPI TAHUN 2011
Beberapa perubahan AD, sebagai penyempurnaan terhadap AD sebelumnya antara lain :
 
1. Peningkatan Partisipasi Terhadap Penanganan Kebencanaan


PEMBUKAAN

Alinea 3 :

RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial

2. Perubahan Kode Etik RAPI


Pasal  7
KODE ETIK

Kode Etik merupakan panduan dan tuntunan bathin bagi setiap anggota Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia dalam bersikap dan berprilaku, yang wajib ditaati dan dilaksanakan, yaitu :

a.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH  

b.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR 

c.     Anggota RAPI harus berjiwa  dan bersikap SANTUN

d.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB
e.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP

 
3. Susunan Organisasi  RAPI


Pasal  13
SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi secara bertingkat/ berjenjang terdiri atas:     

1.   Organisasi RAPI tingkat Nasional disebut  RAPI  Nasional;

2.    Organisasi RAPI tingkat Provinsi disebut  RAPI  Provinsi;

3.    Organisasi RAPI tingkat Kab./Kota disebut  RAPI  Kabupaten/Kota;

4.Organisasi RAPI tingkat Kecamatan/Distrik disebut  RAPI  Kecamatan/ Distrik.

4. Struktur Kepengurusan RAPI


Pasal  16
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Struktur Kepengurusan Organisasi selanjutnya disebut Pengurus terdiri dari  :
1.  Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasional / Provinsi /Kabupaten/ Kota / Kecamatan / Distrik;
2.    Pengurus  Nasional (PN), Pengurus Provinsi (PP), Pengurus Kabupaten, Kota (PK), Pengurus Kecamatan/ Distrik (PKD)

posted by :
YUDHI LUKMAN
JZ 13 MMQ

No comments:

Post a Comment

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP