Radio Antar Penduduk Indonesia telah melaksanakan Munas Lub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) dan juga telah melaksanakan Rapat Kerja Nasional, dalam Rakernas munculah beberapa perubahan - perubahan (revisi) penting dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, adapun perubahannya sebagai berikut :
Bagian A
:
ANGGARAN DASAR RAPI TAHUN 2011
Beberapa perubahan AD, sebagai penyempurnaan terhadap AD sebelumnya antara lain :
1. Peningkatan Partisipasi Terhadap Penanganan Kebencanaan
PEMBUKAAN
Alinea 3 :
RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.
2. Perubahan Kode Etik
RAPI
Pasal 7
KODE ETIK
Kode
Etik merupakan panduan dan tuntunan bathin bagi setiap anggota Organisasi Radio
Antar Penduduk Indonesia dalam bersikap dan berprilaku, yang wajib ditaati dan
dilaksanakan, yaitu :
a. Anggota RAPI harus berjiwa dan
bersikap PATUH
b. Anggota RAPI harus berjiwa dan
bersikap JUJUR
c. Anggota RAPI harus
berjiwa dan bersikap SANTUN
d. Anggota RAPI harus berjiwa dan
bersikap TANGGUNG JAWAB
e. Anggota RAPI harus berjiwa dan
bersikap TANGGAP
3. Susunan Organisasi RAPI
Pasal
13
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi secara bertingkat/ berjenjang terdiri atas:
1. Organisasi RAPI tingkat Nasional
disebut RAPI
Nasional;
2. Organisasi RAPI tingkat
Provinsi disebut RAPI Provinsi;
3. Organisasi RAPI tingkat Kab./Kota disebut RAPI Kabupaten/Kota;
4.Organisasi RAPI tingkat Kecamatan/Distrik disebut RAPI Kecamatan/ Distrik.
4. Struktur Kepengurusan RAPI
Pasal
16
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Organisasi
selanjutnya disebut Pengurus terdiri dari :
1. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasional / Provinsi /Kabupaten/ Kota / Kecamatan / Distrik;
2. Pengurus Nasional (PN), Pengurus Provinsi (PP), Pengurus Kabupaten, Kota (PK), Pengurus Kecamatan/ Distrik (PKD)
posted by :
YUDHI LUKMAN
JZ 13 MMQ
posted by :
YUDHI LUKMAN
JZ 13 MMQ
No comments:
Post a Comment