"Wuuaaahhhh katene ngurus kolsen ambeq nggawe IKRAP ae cek angele,ribet, mulek ae koyok entut diadahi helm...."
Kata - kata diatas sering kali diucapkan atas ketidak puasan calon anggota RAPI yang ingin mengajukan pengurusan Call Sign (10.28) RAPI karena ribetnya Administrasi Pengurusan tersebut.
Untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada Calon Anggota maupun Anggota yang masa berlaku Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah habis masa berlakunya maka Pengurus RAPI telah sedikit memangkas dan mempermudah pengurusan hal tersebut. Adapun yang diperlukan dalam pengurusan IKRAP adalah sebagai berikut:
ANGGOTA BARU:
a. Rekaman KTP/Tanda pengenal lain.
b. Foto berwarna 2x3 cm sebanyak 8 lembar.
c. Bukti Pembayaran Giro Pos.
d. Mengisi Formulir permohonan dan pengajuan IKRAP.
e. Brosur / Spesifikasi perangkat Radio Komunikasi.
f. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota RAPI.
g. Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 lembar. PERPANJANGAN:
a. Rekaman KTP/Tanda pengenal lain.
b. Foto berwarna 2x3 cm sebanyak 8 lembar.
c. Bukti Pembayaran Giro Pos.
d. Mengisi Formulir permohonan dan pengajuan IKRAP. d. Brosur / Spesifikasi perangkat Radio Komunikasi.
e. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota RAPI. f. Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 lembar.
g. Melampirkan IKRAP Asli dan KTA yang sudah habis masa berlakunya.
Setelah kelengkapan tersebut diatas lengkap, seluruhnya diserahkan kepada Sekretariat RAPI Lokal atau Wilayah dimana calon anggota berdomisili. Nah mudah kannnn!!!
Penulis : YUDHI LUKMAN JZ13MMQ
Kata - kata diatas sering kali diucapkan atas ketidak puasan calon anggota RAPI yang ingin mengajukan pengurusan Call Sign (10.28) RAPI karena ribetnya Administrasi Pengurusan tersebut.
Untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada Calon Anggota maupun Anggota yang masa berlaku Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk yang telah habis masa berlakunya maka Pengurus RAPI telah sedikit memangkas dan mempermudah pengurusan hal tersebut. Adapun yang diperlukan dalam pengurusan IKRAP adalah sebagai berikut:
ANGGOTA BARU:
a. Rekaman KTP/Tanda pengenal lain.
b. Foto berwarna 2x3 cm sebanyak 8 lembar.
c. Bukti Pembayaran Giro Pos.
d. Mengisi Formulir permohonan dan pengajuan IKRAP.
e. Brosur / Spesifikasi perangkat Radio Komunikasi.
f. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota RAPI.
g. Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 lembar. PERPANJANGAN:
a. Rekaman KTP/Tanda pengenal lain.
b. Foto berwarna 2x3 cm sebanyak 8 lembar.
c. Bukti Pembayaran Giro Pos.
d. Mengisi Formulir permohonan dan pengajuan IKRAP. d. Brosur / Spesifikasi perangkat Radio Komunikasi.
e. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota RAPI. f. Materai Rp. 6000,- sebanyak 2 lembar.
g. Melampirkan IKRAP Asli dan KTA yang sudah habis masa berlakunya.
Setelah kelengkapan tersebut diatas lengkap, seluruhnya diserahkan kepada Sekretariat RAPI Lokal atau Wilayah dimana calon anggota berdomisili. Nah mudah kannnn!!!
Penulis : YUDHI LUKMAN JZ13MMQ
No comments:
Post a Comment