1.
Kode Etik RAPI
Pasal 3
KODE ETIK RAPI
1. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
Anggota RAPI harus Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, serta tata-aturan Organisasi.
2. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR
Anggota RAPI harus
memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.
3. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
Anggota RAPI harus
berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat
berkomunikasi.
4. Anggota RAPI
harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
Anggota RAPI harus
Memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap Organisasi dalam menjalankan
roda Organisasi serta pengabdian terhadap masyarakat.
5. Anggota RAPI
harus berjiwa dan bersikap TANGGAP;
Anggota RAPI harus
memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan
sosial.
2.
Nomor Induk Anggota RAPI (NIA)
Pasal 8
NOMOR INDUK ANGGOTA (NIA)
Nomor Induk
Anggota (NIA) yang juga menjadi bentuk barcode hanya diterbitkan oleh Pengurus
Nasional yang tertera didalam Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan ketentuan sebagai berikut :
Contoh
:
13.30.90.123456
13 = Kode Provinsi
30 = Kode Kabupaten/Kota
90 = Kode Tahun Menjadi Anggota
123456 = Nomor Urut Secara Nasional
3.
Kepengurusan
Bab V
KEPENGURUSAN
Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi bersifat kolektif dengan latar belakang tertentu
sesuai dengan bidang keahliannya, yang sekaligus menjadi Pembina Organisasi
pada setiap tingkatan institusi
4.
Susunan Pengurus RAPI PROVINSI
Pasal 16
SUSUNAN PENGURUS PROVINSI
I. Dewan Pengawas dan Penasehat
Organisasi Provinsi (DP2OP)
II. Pengurus Provinsi (PP) :
1. Ketua
2. Wakil Ketua I
3. Wakil Ketua II
4. Sekretaris
5. Wakil Sekretaris
6. Keuangan
7. Ka. Biro Manajemen Organisasi
8. Ka. Biro Kordinasi antar Kabupaten/Kota
9. Ka. Biro Personalia dan SDM
10. Ka.
Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi
11. Ka.
Biro Kajian Dan Pengembangan
12. Ka.
Biro Sosialisasi Regulasi
13. Ka.
Biro Inovasi Organisasi
14. Ka.
Biro Informasi dan Tehnologi
15. Ka.
Biro Hubungan Kerja Antar Institusi Provinsi dan Kemasyarakatan
16. Ka.
Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Provinsi
17. Ka.
Biro Publikasi dan Operasional
5. Susunan Pengurus RAPI
KAB/KOTA
Pasal 17
SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN/ KOTA
I. Dewan Pengawas dan Penasehat
Organisasi Kabupaten/Kota (DP2OK)
II. Pengurus Kabupaten/Kota (PK) :
1. Ketua
2. Wakil Ketua I
3. Wakil Ketua II
4. Sekretaris
5. Wakil Sekretaris
6. Keuangan
7. Ka. Bag. Manajemen Organisasi
8. Ka. Bag. Kordinasi antar
Kecamatan/Distrik
9. Ka. Bag. Personalia dan SDM
10. Ka.
Bag. Monitoring dan Evaluasi Organisasi
11. Ka.
Bag. Kajian Dan Pengembangan
12. Ka.
Bag. Sosialisasi Regulasi
13. Ka.
Bag. Inovasi Organisasi
14. Ka.
Bag. Informasi dan Tehnologi
15. Ka. Bag. Hubungan Kerja Antar Institusi
Kab/Kota dan Kemasyarakatan
16. Ka.
Bag. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kab/Kota
17. Ka.
Bag. Publikasi dan Operasional Kab/Kota
6. Susunan Pengurus RAPI
KECAMATAN/DISTRIK
Pasal 18
SUSUNAN PENGURUS KECAMATAN/DISTRIK
I. Dewan Pengawas dan Penasehat
Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OK)
II. Pengurus Kecamatan/Distrik (PK/D) :
1. Ketua
2. Wakil Ketua I
3. Sekretaris
4. Keuangan
5. Ka.
Sie. Manajemen Organisasi
6. Ka. Sie. Kordinasi antar Anggota
7. Ka. Sie. Personalia dan SDM
8. Ka. Sie. Monitoring dan Evaluasi
Organisasi
9. Ka. Sie. Kajian Dan Pengembangan
10. Ka.
Sie. Sosialisasi Regulasi
11. Ka.
Sie. Inovasi Organisasi
12. Ka.
Sie. Informasi
13. Ka. Sie. Hub Kerja Antar Institusi
Kecamatan/Distrik &Kemasyarakatan
14. Ka.
Sie. Pemantauan Spektrum Frekuensi tingkat Kecamatan/Distrik
15. Ka.
Sie. Publikasi dan Operasional Kecamatan/Distrik
posted by:
YUDHI LUKMAN
JZ 13 MMQ
No comments:
Post a Comment